Nama : Muhammad Nurhadi
NPM : 2216031032
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara -Oleh M. Husein Maruapey
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mendapatkan diskriminasi, mereka berjuang untuk mendapatkan hak mereka sebagai warga negara, perjuangan ini berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal sebagai Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa. Ahok terkenal karena bisa memuntahkan amarahnya pada pejabat yang tidak baik. Para pendukungnya percaya bahwa dia dapat menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien ini. Dalam masa kepemimpinannya Ahok tak ubah sikapnya terhadap siapapun yang dianggap bersalah. Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemuda, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian, bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dalam pemerintahan Jokowi saat ini. Reformasi hukum hingga kini masih belum memenuhi harapan dari masyarakat, ini terbukti dengan masih tingginya angka KKN, asusila, dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Hukum dalam pemerintahan harus segera diperbarui dengan melihat keluhan, masalah yang sudah terjadi, dan juga perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan untuk dijadikan patokan dalam pembaruan hukum tersebut. Hukum harus dibuat tanpa intervensi dari hal eksternal seperti agama, suku, dan budaya, agar dapat terciptanya keadilan yang menyeluruh dalam negara.