Posts made by Nanda Andiya Nanda Andiya

Nama : Nanda Andiya
NPM : 2215061132
Kelas : PSTID
Prodi : Teknik Informatika

1. Hal positif yang di dapat yaitu sebagai masyarakat harus lebih meningkatkan kesadaran terhadap apa yang terjadi pada negara kita ini agar hal seperti konflik di timor leste tidak terjadi lagi kedepannya karena kesalahpahaman antar warga masyarakat

2. Jika Indonesia tidak memiliki pemahaman mengenai wawasan Nusantara maka wilayah dan bangsa Indonesia akan sangat rentan terhadap berbagai ancaman seperti konflik internal, konflik dengan negara tetangga, dan ancaman lainnya

3. Konsep wawasan Nusantara sangat penting untuk menghadapi berbagai masalah, konsep ini memberikan pemahaman bahwa Indonesia adalah satu kesatuan meskipun memiliki banyak perbedaan.
Nama : Nanda Andiya
NPM : 2215061132
Kelas : PSTID
Prodi : Teknik Informatika

Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Hal ini didasarkan kondisi dan situasi geografis dalam mencapai tujuan negara tersebut.Indonesia sebagai negara kepulauan, mempunyai geopolitik tersendiri, yaitu Wawasan Nusantara. Hakikat dari Wawasan Nusantara yaitu menyatukan perbedaan dan batasan wilayah di seluruh Indonesia, sehingga dapat terwujud bangsa Indonesia yang bersatu dan utuh dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara Indonesia dibentuk serta dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berdasar falsafah Pancasila.
Nama : Nanda Andiya
NPM : 2215061132
Kelas : PSTID
Prodi : Teknik Informatika
Menurut UUD 1945, dinyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang dimana kita harus menggunakan ilmu pengatahuan dan teknologi yang maju dalam penerapan hukum agar terciptanya hukum yang adil dan sesuai dengan kemjuan zaman yang ada. Hukum di Indonesia sudah mulai maju dengan dimulai pada masa reformasi 1998 yang dimuna hukum sudah mulai ke menuju babak baru. Landasan konstitusional untuk supremasi hukum terdapat dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945". Dalam konteks supremasi hukum, pasal ini menekankan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, di mana hukum adalah aturan tertinggi yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara.
Nama : Nanda Andiya
NPM : 2215061132
Kelas : PSTID
Prodi : Teknik Informatika


Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M. Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.
Nama : Nanda Andiya
NPM : 2215061132
Kelas : PSTID
Prodi : Teknik Informatika

Supremasi hukum merupakan prinsip inti dari demokrasi liberal yang menekankan hukum sebagai otoritas tertinggi dalam sistem hukum suatu negara. Artinya, setiap orang, termasuk pemerintah dan lembaga negara, harus tunduk pada hukum. Prinsip tersebut memiliki implikasi penting, antara lain perlunya penerapan dan penegakan hukum yang jelas, konsisten, dan transparan, pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, dan hak atas perlindungan hukum yang adil dan setara. Supremasi hukum itu penting untuk memastikan hukum di negara kita berjalan dengan baik. Artinya, hukum harus di atas segalanya dan melindungi semua orang tanpa pandang bulu.