NAMA: Ragil Saputri
NPM: 2215061022
KELAS: PSTI B
Jawaban Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Kita harus menjunjung HAM manusia dalam penerapan konstitusi, penerapan konstitusi tidak boleh menentang HAM karena hal ini dapat merugikan pihak lain.
Penerapan PSBB adalah salah satu langkah positif untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 sehingga dapat melindungi hak sehat bagi masyarakat. Sehingga tidak ada pasal yang dilanggar pada langkah pemerintah yang diambil.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.
Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas, dengan demikian maka sebagai warga negara perlu menjalankan dan menjaga hal tersebut. Tidak ada sebuah negara yang maju tanpa adanya sebuah kerja sama antara masyarakat dengan pemerintahan.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
-Bullying atau perundungan
- Pencemaran lingkungan secara sengaja
- Penggunaan bahan berbahaya pada makanan yang disengaja
- Pemaksaan pendapat pada orang lain
- Pemaksaan pada orang lain untuk memeluk suatu agama
Padahal, Hak Asasi Manusia telah dijabarkan dalam UUD 1945 pasal 27 sampai 34. Indonesia juga telah memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dengan adanya penjabaran tentang Hak Asasi Manusia di dalam UUD 1945 dan adanya Komnas HAM, penyimpangan-penyimpangan terhadap Hak Asasi Manusia harus bisa ditekan.
-Meningkatnya kesenjangan sosial
Angka kemiskinan di Indonesia masih besar. Pemerintah pun telah melakukan upaya untuk mengatasi kemiskinan seperti pelatihan terhadap pengangguran dalam program kartu prakerja dan pemberian bantuan sosial. Namun, pemberian bantuan itu masih belum merata, masih ada yang belum tepat sasaran, dan bahkan terjadi korupsi bantuan sosial. Untuk itu, masih banyak masyarakat yang belum sejahtera. Padahal, sudah kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Seperti UUD 1945 pasal 34 yang berisi "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara". Untuk mengatasi itu, pemerintah harus melakukan pemerataan bantuan dan menindak tegas perilaku korupsi bantuan sosial sehingga tidak terjadi kasus-kasus yang seperti itu lagi.
-Munculnya paham radikalisme dan terorisme.
Untuk mencegah tindakan terorisme terdapat pencegahan termasuk wilayah yang berpotensi mengandung pemahaman radikal. Radikal sendiri pada konsepnya adalah sebagai pemikiran yang dilakukan secara mendasar. Dasar pemidanaan menuntut peraturan harus jelas dan rinci, sedangkan istilah radikalisme disini sangat berpotensi untuk disalahgunakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengoreksi istilah “radikal” dalam Pasal 43B ayat (4) UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dan untuk mengetahui istilah radikal dengan konsep negara hukum Indonesia.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Sebagai makhluk sosial yang majemuk kita perlu menyatukan dan bersama sama agar tidak terpecah belah.
Terlebih kita bukan hanya berbeda warna kulit saja di Indonesia beragam SARA (Suku, Agama,Ras,Antar golongan).
Maka dari itu diperlukan rasa menghargai,toleransi dan membantu yang diajarkan dari lingkungan keluarga.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam membela negara juga tertuang di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, yakni pada pasal 1 ayat (1) dan juga pasal 30 ayat (1 dan 2).
Kedua pasal tersebut menegaskan kembali jika Indonesia merupakan sebuah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik serta setiap warga negaranya berhak dan wajib untuk ikut serta dalam usaha-usaha yang berhubungan dengan pembelaan negara.
Menurut saya ada yang perlu ditingkatkan dalam pengamalan semboyan 'Bhinneka Tunggal Ika' walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama. Yang realita pada kebanyakan saat ini tidak seperti itu.
NPM: 2215061022
KELAS: PSTI B
Jawaban Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Kita harus menjunjung HAM manusia dalam penerapan konstitusi, penerapan konstitusi tidak boleh menentang HAM karena hal ini dapat merugikan pihak lain.
Penerapan PSBB adalah salah satu langkah positif untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 sehingga dapat melindungi hak sehat bagi masyarakat. Sehingga tidak ada pasal yang dilanggar pada langkah pemerintah yang diambil.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.
Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas, dengan demikian maka sebagai warga negara perlu menjalankan dan menjaga hal tersebut. Tidak ada sebuah negara yang maju tanpa adanya sebuah kerja sama antara masyarakat dengan pemerintahan.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
-Bullying atau perundungan
- Pencemaran lingkungan secara sengaja
- Penggunaan bahan berbahaya pada makanan yang disengaja
- Pemaksaan pendapat pada orang lain
- Pemaksaan pada orang lain untuk memeluk suatu agama
Padahal, Hak Asasi Manusia telah dijabarkan dalam UUD 1945 pasal 27 sampai 34. Indonesia juga telah memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dengan adanya penjabaran tentang Hak Asasi Manusia di dalam UUD 1945 dan adanya Komnas HAM, penyimpangan-penyimpangan terhadap Hak Asasi Manusia harus bisa ditekan.
-Meningkatnya kesenjangan sosial
Angka kemiskinan di Indonesia masih besar. Pemerintah pun telah melakukan upaya untuk mengatasi kemiskinan seperti pelatihan terhadap pengangguran dalam program kartu prakerja dan pemberian bantuan sosial. Namun, pemberian bantuan itu masih belum merata, masih ada yang belum tepat sasaran, dan bahkan terjadi korupsi bantuan sosial. Untuk itu, masih banyak masyarakat yang belum sejahtera. Padahal, sudah kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Seperti UUD 1945 pasal 34 yang berisi "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara". Untuk mengatasi itu, pemerintah harus melakukan pemerataan bantuan dan menindak tegas perilaku korupsi bantuan sosial sehingga tidak terjadi kasus-kasus yang seperti itu lagi.
-Munculnya paham radikalisme dan terorisme.
Untuk mencegah tindakan terorisme terdapat pencegahan termasuk wilayah yang berpotensi mengandung pemahaman radikal. Radikal sendiri pada konsepnya adalah sebagai pemikiran yang dilakukan secara mendasar. Dasar pemidanaan menuntut peraturan harus jelas dan rinci, sedangkan istilah radikalisme disini sangat berpotensi untuk disalahgunakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengoreksi istilah “radikal” dalam Pasal 43B ayat (4) UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dan untuk mengetahui istilah radikal dengan konsep negara hukum Indonesia.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Sebagai makhluk sosial yang majemuk kita perlu menyatukan dan bersama sama agar tidak terpecah belah.
Terlebih kita bukan hanya berbeda warna kulit saja di Indonesia beragam SARA (Suku, Agama,Ras,Antar golongan).
Maka dari itu diperlukan rasa menghargai,toleransi dan membantu yang diajarkan dari lingkungan keluarga.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam membela negara juga tertuang di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, yakni pada pasal 1 ayat (1) dan juga pasal 30 ayat (1 dan 2).
Kedua pasal tersebut menegaskan kembali jika Indonesia merupakan sebuah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik serta setiap warga negaranya berhak dan wajib untuk ikut serta dalam usaha-usaha yang berhubungan dengan pembelaan negara.
Menurut saya ada yang perlu ditingkatkan dalam pengamalan semboyan 'Bhinneka Tunggal Ika' walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama. Yang realita pada kebanyakan saat ini tidak seperti itu.