Posts made by Ragil Saputri

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

by Ragil Saputri -
NAMA: Ragil Saputri

NPM: 2215061022

KELAS: PSTI B


Jawaban Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Kita harus menjunjung HAM manusia dalam penerapan konstitusi, penerapan konstitusi tidak boleh menentang HAM karena hal ini dapat merugikan pihak lain.
Penerapan PSBB adalah salah satu langkah positif untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 sehingga dapat melindungi hak sehat bagi masyarakat. Sehingga tidak ada pasal yang dilanggar pada langkah pemerintah yang diambil.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.
Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas, dengan demikian maka sebagai warga negara perlu menjalankan dan menjaga hal tersebut. Tidak ada sebuah negara yang maju tanpa adanya sebuah kerja sama antara masyarakat dengan pemerintahan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
-Bullying atau perundungan
- Pencemaran lingkungan secara sengaja
- Penggunaan bahan berbahaya pada makanan yang disengaja
- Pemaksaan pendapat pada orang lain
- Pemaksaan pada orang lain untuk memeluk suatu agama
Padahal, Hak Asasi Manusia telah dijabarkan dalam UUD 1945 pasal 27 sampai 34. Indonesia juga telah memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dengan adanya penjabaran tentang Hak Asasi Manusia di dalam UUD 1945 dan adanya Komnas HAM, penyimpangan-penyimpangan terhadap Hak Asasi Manusia harus bisa ditekan.

-Meningkatnya kesenjangan sosial
Angka kemiskinan di Indonesia masih besar. Pemerintah pun telah melakukan upaya untuk mengatasi kemiskinan seperti pelatihan terhadap pengangguran dalam program kartu prakerja dan pemberian bantuan sosial. Namun, pemberian bantuan itu masih belum merata, masih ada yang belum tepat sasaran, dan bahkan terjadi korupsi bantuan sosial. Untuk itu, masih banyak masyarakat yang belum sejahtera. Padahal, sudah kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Seperti UUD 1945 pasal 34 yang berisi "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara". Untuk mengatasi itu, pemerintah harus melakukan pemerataan bantuan dan menindak tegas perilaku korupsi bantuan sosial sehingga tidak terjadi kasus-kasus yang seperti itu lagi.

-Munculnya paham radikalisme dan terorisme.
Untuk mencegah tindakan terorisme terdapat pencegahan termasuk wilayah yang berpotensi mengandung pemahaman radikal. Radikal sendiri pada konsepnya adalah sebagai pemikiran yang dilakukan secara mendasar. Dasar pemidanaan menuntut peraturan harus jelas dan rinci, sedangkan istilah radikalisme disini sangat berpotensi untuk disalahgunakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengoreksi istilah “radikal” dalam Pasal 43B ayat (4) UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dan untuk mengetahui istilah radikal dengan konsep negara hukum Indonesia.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Sebagai makhluk sosial yang majemuk kita perlu menyatukan dan bersama sama agar tidak terpecah belah.
Terlebih kita bukan hanya berbeda warna kulit saja di Indonesia beragam SARA (Suku, Agama,Ras,Antar golongan).
Maka dari itu diperlukan rasa menghargai,toleransi dan membantu yang diajarkan dari lingkungan keluarga.

Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam membela negara juga tertuang di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, yakni pada pasal 1 ayat (1) dan juga pasal 30 ayat (1 dan 2).
Kedua pasal tersebut menegaskan kembali jika Indonesia merupakan sebuah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik serta setiap warga negaranya berhak dan wajib untuk ikut serta dalam usaha-usaha yang berhubungan dengan pembelaan negara.

Menurut saya ada yang perlu ditingkatkan dalam pengamalan semboyan 'Bhinneka Tunggal Ika' walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama. Yang realita pada kebanyakan saat ini tidak seperti itu.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Ragil Saputri -
Nama : Ragil Saputri

NPM : 2215061022

Kelas : PSTI B


Analisis Video dengan pembahasan (Perkembangan Konstitusi yang berhak di Indonesia oleh Prof. Jimly Ashiddiqie)

Dalam video tersebut, disampaikan bahwa negara Indonesia telah mengalami empat kali perubahan republik, yakni:
1. Republik diproklamasikan pada 17 Agustus dan dikonstitusikan pada 18 Agustus.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Negara Kesatuan dengan Konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
4. Perubahan keempat Tahun 1959 dekrit Indonesia kembali memperlakukan UUD yang disahkan 18 Agustus 1945 sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan perubahan UUD yaitu dengan penjelasan yang dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen yang pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Reformasi UUD 1945 dilaksanakan pada tahun 1959 dengan penambahan tambahan, termasuk amandemen UUD 1945. Yang pertama tanggal 19 Oktober 1999, yang kedua tanggal 18 Agustus 2000, yang ketiga tanggal 9 November 2001, dan yang keempat tanggal 10 Agustus 2002.

Setelah masa reformasi, dokumen yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD versi 1959 ditambah lampiran perubahan 1, perubahan 2 perubahan 3, dan perubahan 4 sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 dengan catatan kita mengadakan perubahan dengan metode adendum. Undang-Undang yang menjadi acuan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran dokumen baru, dengan amandemen 1,2,3 dan 4.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Ragil Saputri -
NAMA : Ragil Saputri
NPM : 2215061022
KELAS : PSTI B

Kata Pendidikan Kewarganegaraan sendiri berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN ditujukan untuk menjadikan mahasiswa sebagai orang yang terdidik, mencintai bangsa dan negara, serta dapat berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.

Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan terdapat dasar sebagai landasannya, landasan yang dimaksud adalah sebagai berikut
1. pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945
3. UU No. 20 Tahun 1982
4. UU No. 20 Tahun 2003
5. Sk Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber Historis, Sumber Sosiologis, dan Sumber Politik Pendidikan Kewarganegaraan
Secara sumber historis, Pendidikan Kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Pendidikan Kewarganegaraan pada saat permulaan kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada teteran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara bangsa.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa, karena masa depan Pkn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Ragil Saputri -
NAMA : Ragil Saputri

NPM : 2215061022

KELAS : PSTI B

Kearifan Budaya Lokal Perekat Identitas Bangsa
Menurut Haryati Subadio (1986:18-19) mengatakan kearifan lokal (local genius) secara keseluruhan meliputi, bahkan mungkin dapat dianggap
sama dengan cultural identity yang dapat
diartikan dengan identitas atau keperibadian
budaya suatu bangsa. Sementara itu konsep
kearifan lokal (local genius) yang
dikemukakan oleh Quaritch Wales (dalam
Astra,2004:112) adalah “....the sum of
cultural characteristic which the vast
majority of people have in common as a result
of their experiences in early life”
(keseluruhan ciri-ciri kebudayaan yang
dimiliki oleh suatu masyarakat/bangsa
sebagai hasil pengalaman mereka di masa
lampau).

Kearifan lokal yang dimiliki daerahdaerah dalam lingkup wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sungguh sangat
luar biasa banyaknya dan yang menunjukkan
keberagaman jenisnya. Secara selektif banyak
di antaranya yang dapat diangkat sebagai
asset kekayaan kebudayaan bangsa dan dapat
dijadikan sebagai perekat sekaligus sebagai
modal dasar untuk memperkokoh
identitas/jati diri bangsa.

Pada masyarakat Indonesia wawasan
kesatuan jiwa “Bhinneka Tunggal Ika” yang
bermakna kesatuan dalam keragaman, spirit
gotong royong dengan istilah berbeda-beda
pada setiap daerah, seperti sambatan/gugur
gunung(Jawa), metetulung (Bali), pelagandong (Maluku), halawo sato (Nias),
mapalus (Minahasa), dan lain-lain dapat
diposisikan sebagai modal budaya yang
sangat penting bagi basis kehidupan
berbangsa dan bernegara. 

Indonesia sebagai negara bangsa yang 
multietnis dan multikultural memang sejak 
awal berdirinya mengandung masalah 
legitimasi kultural. Kesenjangan, 
ketidakadilan, kurangnya pemerataan 
pembangunan, tirani minoritas yang terjadi di berbagai wilayah di tanah air dalam 
kenyataannya telah memicu terjadinya konflik sosial di berbagai wilayah di Indonesia, cenderung menjadi luka sejarah yang sulit dilupakan. Namun sering dalam kenyataan dapat disaksikan adanya tuntutan berlebihan baik dalam skala mikro maupun skala makro, bahkan tidak jarang menjadi masalah krusial yang dapat mengancam keutuhan berbangsa 
dan bernegara. Dalam konteks ini kebijakan 
pelestarian nilai-nilai kearifan lokal terjebak 
pada persoalan politik tanpa aplikasi yang 
nyata.