NAMA : Ragil Saputri
NPM : 2215061022
KELAS : PSTI B
PRODI : Teknik Informatika
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penegakan hukum meliputi hal-hal langsung dan tidak langsung langsung kepada mereka yang terlibat bidang penegakan hukum. Penerapan hukum yang tidak hanya mencakup hukum penegakan hukum, juga termasuk pemeliharaan perdamaian. Adapun orang-orang yang terlibat di dalamnya masalah penegakan hukum di Indonesia termasuk polisi, hakim, jaksa, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.
Perlindungan hukum preventif merupakan hasil dari teori perlindungan hukum oleh Philip. perlindungan hukum ini memiliki syarat dan ketentuan tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subjek hukum memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan dan pendapat sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum yang represif juga adalah hasil dari teori Philip, tapi ini memiliki syarat dan ketentuan berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya.
Ada beberapa faktor-faktor yang dapat mempengaruhinya : hukumnya itu sendiri, penegak hukumnya, sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan. Contoh permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia adalah KKN, kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan pemungutan liar.
Maka dari itu keadilan menjadi salah satu yang harus dibenahi oleh Pemerintah, agar mempunyai kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya