npm : 2215061082
kelas : psti b
Hukum modern menjadi pranala sosial politik yang dicari di tengah-tengah dunia modern yang kompleks. Sebagaimana dicantumkan dalam UUD NRI Tahun 1945, “Indonesia adalah negara hukum.” Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan Iptek dalam berbangsa dan bernegara, masyarakat perlu bernergara hukum yang berbasis Iptek agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman.
Hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka. Ini dapat terjadi apabila hukum dilaksanakan secara tekstual atau dengan mengeja UUD seperti yang tertulis. Reformasi yang berlangsung sejak 1998 telah membuka babak baru bagi hukum Indonesia.
Struktur hukum baru yang dibutuhkan harus terdiri dari undang-undang yang jelas dan dapat diterapkan, serta memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mencegah pelanggaran dan menyelesaikan sengketa. Selain itu, struktur hukum baru harus memiliki lembaga penegak hukum yang independen dan profesional untuk menjamin bahwa hukum diterapkan secara adil dan tidak diskriminatif.
Hukum telah menjadi tatanan yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern saat ini. Kehidupan modern serta perkembangannya membutuhkan tatanan hukum baru yang dapat menjadi landasannya hukum modern telah menjadi peran sosial dan politik yang penting dan dicari di tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Negara Indonesia adalah hukum” sehubungan dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu pengetahuan danteknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.