Nama : Safrina Fitriani
NPM : 2255061015
Kelas : PSTI B
Analisis Jurnal
Judul Jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.
Penulis : Muhammad Chairul Huda.
Tahun : 2018.
1. Isi Jurnal
Abstrak
Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai dasar ini merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Latar Belakang
Pancasila merupakan landasan idiil bangsa Indonesia. Ini artinya, Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Rumusan Konsep Pancasila didasari kesesuaian dengan karakteristik bangsa Indonesia.
A. Lahirnya Pancasila : Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya Sampai Majapahit. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Ternyata sebelum itu, ajaran pancasila sudah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.
Lahirnya Pancasila di era modern diawali dengan perjanjian oleh Meteri Jepang mengenai kemerdekaan Indonesia, dilanjutkan dengan pembentukan BPUPK oleh pemerintah Jepang untuk menyelidiki segala bentuk usaha untuk persiapan kemerdekaan. Terdapat tiga tokoh yang mengungkapkan gagasannya mengenai usulan dasar negara bangsa Indonesia, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Sampai pada akhirnya pidato Soekarno melahirkan nama Pancasila. Berdasarkan pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
(3) Persatuan Indonesia
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan “
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Sebagai Ideologi Negara
2. Sebagai Dasar Negara
3. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4. Sebagai Kepribadian Bangsa
C. Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Konsep negara hukum di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang tercermin dalam Pancasila. Pemahaman utuh terhadap konsep Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dapat dilihat dari proses dan latar belakang lahirnya rumusan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pernyataan kehendak lahirnya negara Indonesia, serta sebagai dasar filosofis dan tujuan negara. Unsur-unsur negara hukum Indonesia merupakan nilai yang dipetik dari seluruh proses lahirnya negara Indonesia, dasar falsafah serta cita hukum negara Indonesia. Oleh sebab itu, kedudukan Pembukaan UUD 1945 yang juga memuat rumusan Pancasila, menjadi sumber hukum tertinggi bagi negara hukum Indonesia.
2. Kekurangan Jurnal
Terdapat beberapa pengetikan kata yang tidak sesuai dengan KBBI, penggunan tanda baca juga masih ada yang kurang tepat.
3. Kelebihan Jurnal
Memaparkan secara jelas dan lengkap mulai dari pendahuluan atau latar belakang dari permasalahan yang dibahas. Selain itu, penulisan jurnal ini teratur dan sesuai dengan kaidah pembuatan penulisan jurnal.
NPM : 2255061015
Kelas : PSTI B
Analisis Jurnal
Judul Jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.
Penulis : Muhammad Chairul Huda.
Tahun : 2018.
1. Isi Jurnal
Abstrak
Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai dasar ini merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Latar Belakang
Pancasila merupakan landasan idiil bangsa Indonesia. Ini artinya, Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Rumusan Konsep Pancasila didasari kesesuaian dengan karakteristik bangsa Indonesia.
A. Lahirnya Pancasila : Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya Sampai Majapahit. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Ternyata sebelum itu, ajaran pancasila sudah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.
Lahirnya Pancasila di era modern diawali dengan perjanjian oleh Meteri Jepang mengenai kemerdekaan Indonesia, dilanjutkan dengan pembentukan BPUPK oleh pemerintah Jepang untuk menyelidiki segala bentuk usaha untuk persiapan kemerdekaan. Terdapat tiga tokoh yang mengungkapkan gagasannya mengenai usulan dasar negara bangsa Indonesia, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Sampai pada akhirnya pidato Soekarno melahirkan nama Pancasila. Berdasarkan pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
(3) Persatuan Indonesia
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan “
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Sebagai Ideologi Negara
2. Sebagai Dasar Negara
3. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4. Sebagai Kepribadian Bangsa
C. Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Konsep negara hukum di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang tercermin dalam Pancasila. Pemahaman utuh terhadap konsep Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dapat dilihat dari proses dan latar belakang lahirnya rumusan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pernyataan kehendak lahirnya negara Indonesia, serta sebagai dasar filosofis dan tujuan negara. Unsur-unsur negara hukum Indonesia merupakan nilai yang dipetik dari seluruh proses lahirnya negara Indonesia, dasar falsafah serta cita hukum negara Indonesia. Oleh sebab itu, kedudukan Pembukaan UUD 1945 yang juga memuat rumusan Pancasila, menjadi sumber hukum tertinggi bagi negara hukum Indonesia.
2. Kekurangan Jurnal
Terdapat beberapa pengetikan kata yang tidak sesuai dengan KBBI, penggunan tanda baca juga masih ada yang kurang tepat.
3. Kelebihan Jurnal
Memaparkan secara jelas dan lengkap mulai dari pendahuluan atau latar belakang dari permasalahan yang dibahas. Selain itu, penulisan jurnal ini teratur dan sesuai dengan kaidah pembuatan penulisan jurnal.