Nama: Safrina Fitriani
NPM: 2255061015
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika
Analisis Jurnal dengan Judul “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)”
Berdasarkan jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Selain itu, dijelaskan juga tentang pentingnya semangat bela negara dalam situasi pandemi COVID-19. Bela negara merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara dan mencerminkan kesetiaan serta kecintaan terhadap negara. Dalam konteks pandemi ini, bela negara tetap harus dilakukan untuk memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah hak dan kewajiban warga negara yang seimbang dalam hukum.
Melalui kesadaran dan tindakan nyata, kita dapat berperan dalam mempertahankan negara, melindungi sesama, dan mengatasi tantangan yang dihadapi. Dalam situasi sulit seperti ini, bela negara menjadi lebih penting sebagai bagian dari upaya bela negara untuk melindungi negara dan warganegara untuk kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia.
NPM: 2255061015
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika
Analisis Jurnal dengan Judul “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)”
Berdasarkan jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Selain itu, dijelaskan juga tentang pentingnya semangat bela negara dalam situasi pandemi COVID-19. Bela negara merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara dan mencerminkan kesetiaan serta kecintaan terhadap negara. Dalam konteks pandemi ini, bela negara tetap harus dilakukan untuk memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah hak dan kewajiban warga negara yang seimbang dalam hukum.
Melalui kesadaran dan tindakan nyata, kita dapat berperan dalam mempertahankan negara, melindungi sesama, dan mengatasi tantangan yang dihadapi. Dalam situasi sulit seperti ini, bela negara menjadi lebih penting sebagai bagian dari upaya bela negara untuk melindungi negara dan warganegara untuk kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia.