Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Number of replies: 33

Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik jurnal berikut. Bagi mahasiswa yang sudah membaca dan memahami jurnal silahkan berikan analisisnya di kolom komentar. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun. 

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Deti Dwi Anugra -
Nama : Deti Dwi Anugra
NPM : 2215061058
Kelas : PSTI B

ANALISIS JURNAL
Judul Jurnal
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia

Isi Jurnal
Jurnal ini memiliki tujuan untuk memahami Pancasila secara historis dan menyimpulkan bahwa Pancasila memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan yang dapat diimplementasikan dalam pembangunan hukum dan ideologi bernegara. Setiap isi materi peraturan dan
perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam
Pancasila.

Hasil Jurnal
Pencapaian Indonesia menjadi negara hukum merupakan sebuah prestasi dari adanya Pancasila. Tanpa adanya penerapan Pancasila maka pemimpin Indonesia kehilangan arah dalam memimpin bangsa. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila merupakan hukum tertulis Indonesia yang dicita-citakan oleh Indonesia.

Kelebihan
Implementasi Pancasila tidak hanya untuk pembangunan hukum dan ideologi bernegara secara sempit tetapi secara luaspun juga Pancasila tetap bisa diimplementasikan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Ke-5 nilai-nilai Pancasila semuanya merupakan ideologi negara, dasar negara, pandangan hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia. Dengan adanya Pancasila, kita sudah memiliki pedoman dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kekurangan
Meski Bangsa Indonesia sudah memiliki Pancasila sebagai sumber segala hukum, pembangunan hukum dan ideologi dalam bernegara, nyatanya implementasi dalam berkehidupan masihlah kurang. Masih banyak pemimpin yang korupsi, dan kurang memikirkan kepentingan rakyat Indonesia.

Tanggapan dan saran
Menurut saya, memanglah penting untuk memahami Pancasila secara historis, tetapi lebih penting untuk mengimplementasikan Pancasila dalam berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semua peraturan dan perundangan-undangan harus sesuai dengan Pancasila, jika ada hukum dan perilaku penegak hukum yang tidak sesuai dengan Pancasila, seperti korupsi, pengadilan yang tumpul ke atas dan lancip kebawah tidak boleh kita biarkan begitu saja. Pembangunan hukum dan ideologi bernegara harus sesuai dengan Pancasila. Menurut saya, dengan diadakannya Mata Kuliah Umum (MKU) Pancasila merupakan salah satu langkah awal untuk lebih menanamkan Pancasila karena mahasiswa merupakan calon penerus bangsa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by nia ramadhina Putri agung -
Nama : Nia Ramadhina Putri Agung
NPM   : 2215061106
Kelas  : PSTI B


- JUDUL:
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara dan Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

- ISI:

Dalam makalah tersebut di jelakan Pertama lahir nya pancasila yang di awali dengan sidang bpupki yang menghasilkan beberapa gagasan dasar pancasila. Dan kemudian di sepakati resmi dan sah menjadi dasar negara pada tanggal 18 agustus. Lalu pancasila digunakan sebagai filsafat bangsa dan negara indonesia.

Kemudian di paparkan 4 fungsi pancasila sebagai ideologi negara,

  1. Pancasila sebagai ideologi negara
  2. Pancasila sebagai Dasar Negara
  3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
  4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

Dan yang terakhir di jelaskan dalam makalah tersebut adalah Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila.

Ada 3 teori dalam menjelaskan materi ini: 

  1. Teori Barat
  2. Teori Utilitis 
  3. Teori legalistik 

Dan di jelaskan juga di dalam makalah bahwa Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila. Dan yang sesuai dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan dijelaskan mengenai beberapa sumber hukum tertulis ditentukan sebagai berikut: 

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang.
  4. Peraturan Pemerintah.
  5. Peraturan Presiden.
  6. Peraturan Daerah Provinsi.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
- KESIMPULAN:

Jadi pancasila yang merupakan ideologi negara yang di pergunakan sebagai pedoman, pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum yang ada di indonesia. 

Dengan itu semua aktifitas dan kegiatan yang ada di indonesia harus sesuai dengan pancasila dan norma norma yang ada di pancasila.

Dan juga Dengan adanya Pancasila, indonesia sebagai Negara hukum akan membuat sistem hukum yang terstruktur. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Faqih Himawan -
Nama : Muhammad Faqih Himawan
NPM : 2215061122
Kelas : PSTI B
Analisis Jurnal

A.IDENTITAS JURNAL
Judul Jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Volume : 1
Nomor : 1
Halaman : 78-99
Tahun Penerbit : 1 Juni 2018
Nama Penulis : Muhammad Chairul Huda

B. ABSTRAK JURNAL
Jumlah Paragraf : 1 Paragraf
Uraian Abstrak : Abstrak disajikan dalam format bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Di dalam abstrak, penulis menjelaskan bahwa Pancasila mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum.
Keyword Jurnal : Pancasila, nilai-nilai keseimbangan, pembangunan hukum.

C. LATAR BELAKANG JURNAL
Di dalam latar belakang jurnal penulis menjelaskan bahwa para pendiri negara kita mampu meurumuskan Pancasila dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Penulis juga mengingatkan kita bahwa diterimanya Pancasila sebagai ideologi bangsa sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.

D. PEMBAHASAN
1. Lahirnya Pancasila. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

2. Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Menurut Mohammad Hatta, Sila pertama dalam Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan Indonesia. Prinsip spiritual dan etik ini memberikan bimbingan kepada semua bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Sejelan dengan prinsip dasar ini, sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, adalah kelanjutan sila pertama dalam praktek. Begitu juga sila ketiga dan keempat. Sedangkan sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menjadi tujuan akhir (ghoyah) dari ideologi Pancasila.

3. Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
a) Pancasila sebagai ideologi bangsa
b) Pancasila sebagai dasar negara
c) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
d) Pancasila sebagai kepribadian bangsa

4. Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum. Di dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan dijelaskan mengenai beberapa sumber hukum tertulis ditentukan sebagai berikut: (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang; (4) Peraturan Pemerintah; (5) Peraturan Presiden; (6) Peraturan Daerah Provinsi; dan (7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

E. KESIMPULAN
Di kesimpulan, penulis menguraikan kesimpulannya berdasarkan konsep Pancasila yang telah diuraikan di dalam pembahasan. Berikut adalah uraian penulis :
"Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin."

F. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
a) Kelebihan
Jurnal memiliki format abstrak menggunakan bahasa Inggris yang kemudian diterjemahkan ke bahasa Indonesia sehingga orang yang tidak terlalu mengerti bahasa Inggris dapat memahaminya. Penulis juga menyertakan sumber penulisan jurnal dengan jelas dan berdasarkan survei yang telah dilakukan.
b) Kekurangan
Jurnal memiliki kekurangan di dalam format penulisan, yaitu tidak terdapat tujuan penulisan jurnal.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Yesa amanda putri amelia -
Nama : Yessa Amanda Putri Amelia
Kelas : PSTI B
NPM : 2215061082

JUDUL
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.

ISI JURNAL

isinya mengarah pada dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa kehidupan berkaitan dengan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
maka disimpulkan bahwa suatu pandangan negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau kemasyarakatan dalam hidup manusia atau masyarakat hukum

KESIMPULAN JURNAL

disimpulkan, Pancasila merupakan bentuk untuk membangun kedaulatan, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. dan Pancasila menjadi cita-cita hukum yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Arya Setia Pratama Kelas B -
Analisis Jurnal Oleh
Nama : Arya Setia Pratama
NPM : 2215061034
Kelas : PSTI B
Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Lampung

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
2. Volume : 1
3. Nomor : 1
4. Halaman : 78 - 99
5. Tahun Penerbit : ISSN 2621-5764
6. Judul Jurnal : Implementasi Nilai-nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
7. Nama Penulis : Muhammad Chairul Huda (Program Studi Tata Negara – IAIN Salatiga)

B. Abstrak Jurnal
Di dalam abstrak jurnal, penulis menjelaskan mengenai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sosial. Dijelaskan juga mengenai eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya negara hukum. Sebaliknya tanpa adanya Pancasila permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi dengan mudah.

C. Latar Belakang
Di dalam latar belakang jurnal, penulis menjelaskan begitu menakjubkannya Pancasila. Bagaimana perjuangan para funding father yang menyusun Pancasila dengan rumusan imajinatif, rumusan solutif dan sempurna. Pancasila disusun sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, dan berkarakter religius (tidak sebagai sekuler ataupun agama). Sehingga Pancasila dapat dijadikan sebagai tuntunan Bangsa Indonesia dalam arus perkembangan zaman. Namun, sekarang pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila sedang berada pada masa surut. Jadi dibutuhkan penyegaran kembali mengenai pemahaman dan pengalaman nilai-nilai Pancasila.

D. Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Penulis menjelaskan bahwa Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit walaupun belum dirumuskan secara konkrit. Yang kemudian istilah Pancasila diperkenalkan kembali saat pidato Soekarno yang disampaikan tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI.

E. Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa dan Negara Indonesia
Penulis menjelaskan bahwa pemerintah Bangsa Indonesia jangan sampai menyimpang dari Pancasila yang dijadikan sebagai sumber filsafat bangsa. Pancasila merupakan sebuah sistem filsafat. Oleh karena itu maka kelima sila bukan terpisah-pisah melainkan merupakan suatu kesatuan yang memiliki makna yang utuh.

F. Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Penulis menjelaskan mengenai Pancasila yang digunakan sebagai ideologi bangsa berarti Pancasila dijadikan sebagai : ideologi negara, dasar negara, pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, sumber hukum Bangsa Indonesia.

G. Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan :
Kelebihan jurnal ini yaitu disusun secara sistematis dengan bahasa yang mudah dipahami. Sehingga apa yang terkandung di dalamnya terutama mengenai “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia “ mudah dipahami oleh pembaca.

Kekurangan:
Kekurangan jurnal ini yaitu terdapat beberapa kesalahan penulisan kata, dan penggunaan huruf kapital yang tidak tepat. Namun kesalahan tersebut tidak berpengaruh banyak terhadap isi yang terkandung di dalamnya.

H. Tanggapan saya :
Menurut saya jurnal ini layak untuk dibaca seluruh warga negara Indonesia. Di dalamnya terdapat pembahasan mengenai meneguhkan Pancasila sebagai ideologi bernegara. Dikarenakan pada saat ini pemahaman masyarakat terhadap ideologi Pancasila terjadi peyurutan dari tahun ke tahun. Oleh sebab itu diperlukannya suatu upaya guna meningkatkan pemahaman terhadap Ideologi Pancasila, salah satunya dengan membaca jurnal ini. Dengan tajamnya pemahaman masyarakat terhadap ideologinya, bukan tidak mungkin bahwa Bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa terdepan di antara bangsa yang lain.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by I Komang Widya Indra Kusuma -
Nama : I Komang Widya Indra Kusuma
NPM : 2215061006
Kelas : PSTI B



Analisis Jurnal Dengan Judul Meeguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
dengan penulis : Muhammad Chairul Huda

Isi dari jurnal :

Jurnal tersebut diawali dengan Sejarah Sebelum Lahir hingga lahirnya Nama Pancasila sebagai dasar Negara

Pancasila menjadi sumber filsafat bangsa indonesia yang mana pernyataan ini sesuai dengan Sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa

kemudian Fungsi Fungsi Pancasila
fungsi pancasila itu sendiri dapat di kelompokan menjadi 4
1. pancasila sebagai ideologi negara
2. sebagai dasar negara, yang berarti pancasila adalah sebuah dasar fundamen yang mengatur penyelenggaraan negara
3. pancasila sebagai pandanagan hidup
4. dan pancasila sebagai kepribadian bangsa

kemudian jurnal ini juga menyajikan nilai nilai keseimbangan hukum dalam prespektif pancasila,
yang seperti kita tahu pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di indonesia yang artinya pancasila adalah dasar rasional tentang hukum yang akan dibangun sekaligus orientasi tujuan kemana bangsa harus dibangun.
Maka dari itu pancasila tidak semata mata hanya sebuah Dasar Negara namun di dalamnya terdapat nilai keseimbangan hukum yang sesuai dengan asas :
1. Ketuhanan
2. Kemanusaian
3. Kemasyarakatan dan keadilan sosial

Kesimpulan :

Pancasila tidak hanya semata mata menjadi sebuah Dasar negara, pancasila adalah sebuah ideologi, pandangan hidup, kepribadian bangsa Juga sebagai Dasar terbentuknya hukum di Indonesia. sehingga dengan mengimplementasikan Nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila, maka terciptalah sebuah negara yang konkrit dengan tujuan dan hukum yang jelas.
Pancasila Sebagai Dasar Bangsa Indonesia jika ditelaah Kembali sangatlah luar biasa menakjubkan perjalanan nya, perembukan dari para founding father yang mampu menyatukan berbagai perbedaan hingga terbentuklah negara yang kita kenal hingga saat ini.

Sebagai seorang mahasiswa, Sudah seharusnya kita ikut andil dalam Mengimplementasikan nilai nilai pancasila dalam kehidupan sehari hari.







In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by MELDA FRESTIANA -
ANALISIS JURNAL

NAMA : Melda Frestiana
NPM : 2215061130
KELAS : PSTI-B

JUDUL JURNAL
meneguhkan pancasila sebagai ideologi bernegara: Implementasi nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di indonesia

ISI
Dalam Jurnal dijelaskan bahwasanya pancasila sebagai sumber filsafat bangsa, Dasar Negara, ideologi bangsa, pandangan hidup bangsa, dan kepribadian bangsa.
Yang di mana memiliki peraturan dan perundang undangan tidak dibernarkan apabila bertentangan dengan nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila.

MAKNA
secara tersirat Jurnal tersebut memiliki tujuan untuk dapat memahami pancasila secara historis dan menerapkan pancasila dalam kehidupan Sehari-Hari.

KELEBIHAN
Dalam jurnal tersebut disusun secara sistematis dan pada halaman tertentu terdapat bahasa asing yang kemudian diterjemahkan ke bahasa indonesia sehingga mudah dimengerti oleh pembaca.

KEKURANGAN
Pada Jurnal tersebut secara tersurat tidak terdapat tujuan nya, lalu pada penulisan terdapat kesalahan ejaan.

TANGGAPAN
menurut saya, Sebagai warga negara indonesia memanglah sudah seharusnya memahami dan menerapkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Sebab, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sangat relevan pada perkembangan zaman.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Rifdah Fitriani Saharrudin -
Nama: Rifdah Fitriani Saharrudin
NPM: 2215061114
Kelas: PSTI B

MENGANALISIS JURNAL 1&2

A. Judul Jurnal:
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.

B. Pengarang:
Muhammad Chairul Huda (Program Studi Tata Negara - IAIN Salatiga)

C. Tahun Terbit, Nomor dan Volume:
1. Tahun terbit: 2018
2. Nomor: 1
3. Volume: 1

D. Rangkuman Isi Jurnal:
Jurnal tersebut menjelaskan tentang sejarah Pancasila, yang awalnya Pancasila dikenal di jaman Majapahit karena tertulis di kitab Negara Kertagama yang ditulis oleh Mpu Prapanca, juga di buku Sutasoma yang dikarang oleh Mpu Tantular. Pancasila(dari bahasa Sansekerta) berarti lima (Panca) dan asas (sila), sehingga Pancasila memiliki makna lima asas.

Dalam jurnal juga dituliskan kapan pastinya Pancasila muncul dalam tatanan negara Indonesia, yaitu saat sidang BPUPKI pertama yang dilangsungkan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, yang membahas tentang persiapan kemerdekaan, di antaranya yaitu dasar negara Indonesia merdeka. Di sidang tersebut, ada 3 tokoh penting yang menyampaikan gagasannya. Lalu, untuk menindak lanjuti gagasan ketiga tokoh, dibuat sebuah pantia kecil beranggotakan 9 tokoh dengan diketuai oleh Soekarno, yang disebut dengan Panitia Sembilan. Salah satu hasil diskusi panitia ini adalah Rancangan Mukadimah (Pembukaan) Undang-Undang Dasar, yang di dalamnya memuat Pancasila sebagai dasar negara.

Dijelaskan pula beberapa fungsi Pancasila, yaitu:
1. Sebagai ideologi negara, berarti Pancasila adalah ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

2. Sebagai dasar negara, yaitu Pancasila sebagai dasar dalam mengatur dan menjalankan pemerintahan negara.

3. Sebagai pandangan hidup bangsa, yaitu Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa dalam segala bidang.

4. sebagai kepribadian bangsa, yang membedakan Indonesia dengan bangsa lainnya.

E. Kelebihan Jurnal:
Dalam Jurnal, sejarah Pancasila disajikan secara rinci namun dengan bahasa yang singkat dan padat, serta sudah dijelaskan pula analisis mengenai fungsi dan apa itu nilai-nilai Pancasila serta pengimplementasiannya.

F. Kekurangan Jurnal:
Terdapat beberapa kesalahan ketik dalam jurnal tersebut. Contohnya penulisan "dibelakang kata.." yang seharusnya dituliskan dengan "di belakang" karena belakang merujuk ke kata tempat. Lalu pada kata "Oleh karena itu sebagai kata.." seharusnya dituliskan dengan "Oleh karena itu, sebagai kata..." karena tanda koma digunakan di belakang kata atau ungkapan penghubung antarkalimat, seperti "oleh karena itu". Ditambah, format jurnal yang tidak lengkap dikarenakan tanpa adanya rumusan masalah beserta tujuan penelitiannya.

G. Tanggapan dan Kesimpulan:
Isi dalam jurnal sangat menarik, sesuai dengan tema, dan terperinci secara keseluruhan. Jurnal ini layak dijadikan sebagai acuan ataupun referensi dikarenakan isinya yang tidak dilebih-lebihkan (tanpa adanya opini) dan sesuai dengan sejarah yang ada. Jurnal ini juga layak dijadikan bacaan agar siapapun yang membacanya menjadi lebih paham mengenai ideologi Pancasila dan implementasi nilai-nilainya.
In reply to Rifdah Fitriani Saharrudin

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Haria Ramadhani -
Nama : Haria Ramadhani
NPM : 2215061126
Kelas : PSTI B

JUDUL JURNAL
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

ISI JURNAL
Jurnal ini berisi nilai-nilai Pancasila berdasarkan sejarah lahirnya. Yang dimulai dari istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dan dilanjutkan dengan sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944.

Dan menyimpulkan bahwa pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan
perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya.

KESIMPULAN JURNAL
Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehingga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Dan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Azka Naufal -
Nama : Muhammad Azka Naufal
NPM : 2215061066
Kelas : PSTI B

Judul Jurnal
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia

Isi Jurnal
Berdasarkan isi jurnal tersebut, Pancasila menjadi ideologi negera yang bersifat universal, dengan kata lain nilai-nilai dalam Pancasila berlaku menyeluruh bagi semua masyarakat Indonesia. Para pendiri negara kita dengan sangat bijak menyepakati pilihan yang terbaik tentang dasar negara sesuai dengan karakter
bangsa kita, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter
religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.

Penulis menjelaskan sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji
kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu,
yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut,
Pemerintah Jepang kemudian membentuk Dokuritsu Junbi Chōsa-kai dalam bahasa indonesia yang berarti Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang lebih dikenal sebagai Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (disingkat "BPUPKI") pada tanggal 1 Maret 1945. BPUPKI diresmikan pada tanggal 29 April 1945 dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat.

Penulis juga menjelaskan mengenai Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa yang isinya. Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah
sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila
bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki
esensi makna yang utuh. Pancasila sebagai falsafat bangsa dan negara memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib
mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai
Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

Penulis juga memaparkan 4 Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan
pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Penulis juga menjabarkan bagaimana hukum harus sesuai dengan Pancasila, pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena
pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan
dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara
mendalam oleh para pendiri negara. Pancasila menjadi kesepakatan luhur
(modus vivendi) yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara.
Dalam hal ini, Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang
hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan
kemana bangsa dan negara harus dibangun.

Kelebihan dan kekurangan
Kelebihan : penjelasan dan daftar pustaka yang ada dijurnal cukup jelas dan mudah untuk dipahami.

Kekurangan : masih terdapat beberapa kekurangan dijurnal tersebut seperti BPUPKI yang harusnya diresmikan tanggal 29 April 1945 bukan 1 Maret 1945.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Faris Ilham Hidayat -
ANALISA JURNAL
Nama : Faris Ilham Hidayat
NPM : 2215061118
Kelas : PSTI B

Judul Skripsi : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia
Penulis : Muhammad Chairul Huda
Tahun : 2018

1. Abstrak
Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar negara, ideologi negara, dan juga falsafah hidup negara. Dengan adanya pancasila, maka diharapkan hukum yang ada di indonesia juga dapat ditegakkan.

2. Latar Belakang
Gagasan tentang pancasila merupakan sesuatu yang luar biasa. Dimana konsep dari para pendiri negara benar-benar diorientasikan pada karakter dari bangsa indonesia. Setiap elemen yang membangun pancasila dibentuk agar bisa menjadi energi persatuan bagi seluruh bangsa. Pengetahuan masyarakat terhadap pancasila perlu ditekankan, karena semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara.

3. Pembahasan
Perjalanan Pancasila dalam pembentukannya bukanlah sesuatu yang mudah. Dari awal perumusan hingga pengesahan, para tokoh yang membentuk pancasila sungguh ingin pancasila menjadi versi terbaik bagi bangsa Indonesia. Hingga, pada saat ini, pancasila memiliki kedudukan, fungsi dan nilai yang membimbing, mengatur dan mengarahkan bangsa indonesia untuk menggapai cita-cita nasional.

4. Kelebihan
-Kesesuaian antara latar belakang jurnal ini ditulis dengan kesimpulan yang didapatkan di akhir.
-Penyajian tulisan yang sistematis dengan penjabaran yang jelas, sehingga memudahkan pembaca dalam memahami pembahasan dari jurnal ini.
-Catatan mengenai tokoh yang terdapat dalam jurnal juga menambah wawasan pembaca mengenai tokoh yang dibahas pada jurnal tersebut.

5. Kekurangan
- Terdapat beberapa kesalahan dalam penulisan huruf dan kata dalam jurnal.
- Terdapat banyak kata-kata ilmiah atau kata asing, sehingga dapat membingungkan para pembaca yang mungkin masih awam.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ghebi Armando -
NAMA : Ghebi Armando
NPM : 2215061094
KELAS : PSTI B


Analisis Jurnal

1. Judul Jurnal : Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
2. Volume : 1
3. Nomor : 1
4. Halaman : 78-99
5. Tahun Terbit : ISSN 2621-5764
6. Nama Penulis : Muhammad Chairul Huda (Program Studi Tata Negara-IAIN Salatiga)

Abstrak
Dalam bagian ini menyajikan bahwa Pancasila merupakan dasar negara dan juga dasar falsafah bangsa Indonesia yang didalamnya terdapat nilai-niolai keseimbangan hukum di Indonesia.

Latar Belakang
Menjelaskan bahwa pendiri bangsa kita yang sangat kreatif dalam memilih jalan tengah antara negara sekuler dan negara agama. Dan juga para pendiri juga sangat bijak serta jenius menyepakati perihal dasar negara agar sesuai dengan karakter bangsa. Dengan adanya Pancasila mendorong terciptanya perdamaian di berbagai daerah, yang mana prinsip dari Pancasila ini menerima segala sesuatu yang tak merugikan bangsa dan negara. Namun dengan berjalannya waktu pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila mulai surut. Untuk itu diperlukan adanya penyegaran tentang Pancasila dalam segala aspek.

Lahirnya Pancasila : Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Menjelaskan bahwa Pancasila sudah dikenal dari zaman Sriwijaya dan Majapahit yang mana juga telah diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Yang mana hal ini terdapat dalam buku Negara Kartagama karangan Mpu Prapanca dan juga buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa dan Negara Indonesia
Menjelaskan bahwa Pancasila ini merupakan suatu sistem yang sistematis, dimana kelima sila didalamnya bukan suatu hal terpisah melainkan berkaitan dan terhubung satu sama lainnya, yang akhirnya Pancasila ini melahirkan suatu kesatuan yang bulat dan terstruktur.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Menjelaskan bahwa Pancasila ini merupakan ideologi negara, dasar negara, kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, dan juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia.

Kelebihan
Pada jurnal ini penyusunan tiap materi yang dibahas tersusun secara sistematis yang mana ini membuat pembaca lebih mudah memahami tiap materi yang dibahas pada jurnal ini.

Kekurangan
Terdapat beberapa kesalahan pada penulisan kata (bahasa asing) yang seharusnya di cetak miring, dan juga masih juga kesalahan pada penggunaan huruf kapital.

Tanggapan Saya
Menurut saya jurnal ini cocok dibaca oleh semua kalangan usia, yang mana jurnal ini berisi hal-hal yang seharusnya di ketahui oleh semua masyarakat Indonesia, agar menambah wawasan mengenai hal yang berkaitan dengan Pancasila, karena kebanyakan masyarakat Indonesia masih minim dengan wawasan Pancasila ini.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by M.Niko Baihaqqi -
Nama: M.Niko Baihaqqi
NPM: 2215061134
Kelas: PSTI B
Analisis Jurnal

~Identitas Jurnal~
- Judul Jurnal: Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara : Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan Dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.
- Halaman: 78-99
- Tahun Terbit: ISSN 2621-5764
- Nama Penulis: Muhammad Chairul Huda

~Isi Jurnal~
Dalam jurnal ini menjelaskan bahwa pancasila sebagai sumber filsafat bangsa, dasar negara, ideologi bangsa, pandangan hidup bangsa, dan kepribadian bangsa. Peraturan dan perundang undangan harus sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila. Contoh seperti dalam sila pertama warga Indonesia diwajibkan memeluk agama berdasarkan kepercayaan masing masing.

~Fungsi Jurnal~
Dijelaskan bahwa Pancasila yang digunakan sebagai ideologi bangsa, dasar negara, pandangan hidup, serta kepribadian bangsa.
Selain menjadi dasar negara, di dalamnya terdapat nilai keseimbangan hukum yang sesuai asas:
-Ketuhanan
-Kemanusiaan
-Kemasyarakatan
-Keadilan Sosial

~Kelebihan Jurnal~
Disusun secara rinci, singkat, padat, dan jelas. Penjabaran yang mudah dimengerti pembaca memudahkan dalam pendalaman materi.

~Kekurangan Jurnal~
Terdapat beberapa kesalahan ketik dalam ejaan maupun tanda baca.

~Tanggapan Saya~
Menurut saya isi dari jurnal ini sangat membantu karna ringkas dan sesuai teman. Sebagai mahasiswa maupun warga negara Indonesia sudah seharusnya banyak membaca, memahami serta menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Kenedy Ale Jeri Pratama -
Nama : kenedy Ale Jeri Pratama
NPM :2215061010
Kelas :PSTI-B

Judul Jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia
Penulis : Muhammad Chairul Huda
Tahun : 2018

Isi jurnal
1. Abstrak
Pancasila adalah sebagai basis untuk Negara Indonesia dalam menyeimbangkan hukum, seperti nilai ketuhanan ,dan nilai kemanusiaan. Disini dijelaskan bahwa pancasila adalah ideology Negara yang universal dan komprehensif
2. Latar belakang
Dibagian ini dijelasakan kesempurnaan dari pancasila yang dirumuskan pendiri Negara sebagai pertengahan antara sekuler dan religious juga sesuai dengan nilai nilai karakter bangsa dan juga mampu menciptakan perdamaian di daerah konflik, Prinsipnya Indonesia adalah menerima segala sesuatu asal tidak merugikan. Dibagian ini juga dijelaskan bahwa pengetahuan pancasila tiap tiap generasi masyarakat semakin surut , perlu diingatkan bahwa diterimanya pancasila sebagai ideology bangsa bukan sesuatu yang taken for granted.
3. Lahirnya pancasila : sejarah ideology bangsa
Dijelaskan dibagian ini bahwa pancasila sudah dikenal sejak jaman kerajaan majapahit dan sriwijaya yang mana nilai nilai yang terkandung diterpakai dalam kehidupan masyarakat masa itu meskipun sila silanya masih belum konkrit, awalnya istilah pancasila ditulis pada buku Negara kertgama karangan mpu prapanca dan sutasoma karangan mpu tantular , lalu diperkenalkan kembali oleh Soekarno lewat pidatonya.
4. Pancasila sebagai sumber filsafah bangsa dan Negara Indonesia
Bagian ini menjelaskan bahwa pancasila hanya diamalkan di bibir saja tak banyak yang menanamkan pancasila sebagai keyakinan hati, jangan sampai pemerintah menyimpang dari pancasila sebagai sumber filsafah bangsa, karena pancasila sebagai dasar filsafah Negara ,maka kelima sila tidak terpisah dan bermakna sendiri sendiri , melainkan memeilki esensi makna yang utuh.
5. Fungsi pancasila sebagai ideology bernegara
Dijelaskan mengenai pancasila sebagai ideology bangsa artinya merupakan ajaran ,gagasan, yang diyakini kebenarannya dan menjadi pandangan hidup serta petunjuk menghadapi masalah yang dihadapi
Sebagai dasar Negara, bahwa pancasila digunakan sebgai dasar fundamen dalam mengatur penyelenggaraan Negara
Sebagai pandangan hidup bangsa, merupakan pedoman tiap arah dan kegiatan bangsa
Sebagai kepribadian bangsa, merupakan ciri khas Negara Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain, tercermin dalam sikap dan tingkah laku yabg selaras dengan nilai pancasila
6. Kekurangan jurnal
Ada beberapa kesalahan ketik dalam ejaan maupun tanda baca dan terdapat beberapa kalimat yang kurang efektif
7. Kelebihan jurnal
Jurnal disusun dengan sistematis, rinci dan jelas, materi dalam jurnal dijabarkan dengan jelas sehingga tiap tiap materi dapat dimengerti
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Arswendo Erza Sadewa -
Nama : Arswendo Erza Sadewa
NPM : 2215061062
Kelas : PSTI B

Tugas Analisis Jurnal dengan judul Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia yang ditulis oleh Muhammad Chairul Huda dari Program Studi Tata Negara, IAIN Salatiga.

Isi Jurnal : Dari apa yang saya pahami bahwa penulis dalam jurnal ini menjelaskan tentang lahirnya Pancasila yang merupakah sejarah seebuah ide bangsa yang berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, pemerintah Jepang kemudian membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI. Singkatnya pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan yang salah satunya adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Dan pada 18 Agustus 1945 UUD 1945 disahkan yang juga bersamaan dengan disahkannya Pancasila sebagai dasar negara dan pancasila menjadi sebagai sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia. Didalam jurnal juga dipaparkan beberapa fungsi Pancasila, yaitu Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila sebagai Dasar Negara, dan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa. Didalam Pancasila juga terdapat nilai-nilai keseimbangan hukum yang sesuai asas Ketuhanan, Kemanusiaan, Kemasyarakatan dan Keadilan Sosial

Kelebihan : Kata dan bahasa yang digunakan oleh si penulis singkat, padat, jelas dan tidak berbelit-belit sehingga pemaparan yang diberikan oleh si penulis mudah untuk dicerna dan dipahami.

Kekurangan : Pada jurnal tersebut terdapat beberapa typo atau kesalahan ketik dan juga beberapa ejaan yang salah.

Pendapat : Dengan penyajiannya yang baik, jurnal ini sangat membantu saya memahami materi tersebut. Masyrakat masa kini harusnya kristis dalam mengambil dan melakukan tindakan sesuai asas-asas dan nilai Pancasila. Oleh karena itu perlu dimulainya literasi yang efektif tentang ideologi Pancasila, dan salah satunya dengan membaca jurnal ini.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Dean Kresna Ananda -
Nama : Dean Kresna Ananda
Kelas : PSTI B
NPM : 2215061002

Judul
Meneguhkan Pancasila sebagai ideologi bernegara : implementasi nilai nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia

Isi
Jurnal ini membahas tentang Pancasila sebagai ideologi negara juga sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia, fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan.
Pancasila merupakan cita cita dan rambu - rambu dalam menyelenggarakan negara.
Pancasila sendiri sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit lalu Pancasila tersebut juga terlahir di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh perdana mentri Jepang.
Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia yang memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
Pancasila juga memiliki fungsi sebagai ideologi bernegara yaitu diantara nya :
1. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaran negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental yang berarti hukum dasar yang baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang - undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamental negara tersebut.
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang, dengan demikian setiap kegiatan dalam kegiatan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai nilai Pancasila.
3. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai Pancasila itu sendiri.
Nilai - nilai keseimbangan hukum dalam Prespektif Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya.
Sebagai cita hukum, Pancasila menjadi bintang pemandu seluruh produk hukum nasional, dalam artian semua produk hukum ditujukan untuk mencapai ide - ide yang dikandung Pancasila.

Kelebihan
Berikut merupakan artikulasi ringkas
kelebihan Pancasila,
Sebagai dasar negara, Pancasila dapat mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari ragam suku, budaya, agama, dan adat istiadat. Setiap butir sila yang terdapat dalam Pancasila sudah sesuai dengan keinginan dan kebutuhan bangsa Indonesia.
Pancasila jika dibandingkan dengan ideologi-ideologi lain diantaranya, memuat nilai-nilai yang universal dan menyeluruh, sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM), sesuai dengan kodrat manusia, menampung dan memberikan wadah bagi sesama golongan, serta merupakan ideologi terbuka.
Pancasila memberikan kebebasan individu dalam kerangka kepentingan sosial, Memiliki sikap - sikap positif yang dimiliki ideologi - ideologi lain yang ada di dunia.
Pancasila mengakui dan melindungi baik hak hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik.
Pancasila bukan hanya mengembangkan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi leberal - kapitalis, tetap juga demokrasi ekonomi dengan asas kekeluargaan.

Kekurangan
Sampai saat ini kekurangannya ada pada implementasinya Pancasila dijalankan tanpa Ketuhanan, tanpa Kemanusiaan, tanpa Kerakyatan, tanpa Keadilan. Yang ditonjolkan hanya Persatuan”.
Karena terbuka untuk ditafsirkan oleh setiap orang maka tidak menutup kemungkinan Pancasila akan ditafsirkan menurut keinginan atau kepentingan

Saran
Menurut saya, seluruh komponen bangsa harus berusaha bersikap dan berperilaku positif yang sesuai dengan nilai - nilai Pancasila.
Bersikap cerdas terhadao gempuran budaya asing adalah salah satu usaha untuk melestarikan Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Safrina Fitriani -
Nama : Safrina Fitriani
NPM : 2255061015
Kelas : PSTI B

Analisis Jurnal
Judul Jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.
Penulis : Muhammad Chairul Huda.
Tahun : 2018.

1. Isi Jurnal
Abstrak
Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai dasar ini merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.

Latar Belakang
Pancasila merupakan landasan idiil bangsa Indonesia. Ini artinya, Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Rumusan Konsep Pancasila didasari kesesuaian dengan karakteristik bangsa Indonesia.

A. Lahirnya Pancasila : Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya Sampai Majapahit. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Ternyata sebelum itu, ajaran pancasila sudah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.
Lahirnya Pancasila di era modern diawali dengan perjanjian oleh Meteri Jepang mengenai kemerdekaan Indonesia, dilanjutkan dengan pembentukan BPUPK oleh pemerintah Jepang untuk menyelidiki segala bentuk usaha untuk persiapan kemerdekaan. Terdapat tiga tokoh yang mengungkapkan gagasannya mengenai usulan dasar negara bangsa Indonesia, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Sampai pada akhirnya pidato Soekarno melahirkan nama Pancasila. Berdasarkan pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
(3) Persatuan Indonesia
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan “
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

B. Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Sebagai Ideologi Negara
2. Sebagai Dasar Negara
3. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4. Sebagai Kepribadian Bangsa

C. Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Konsep negara hukum di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang tercermin dalam Pancasila. Pemahaman utuh terhadap konsep Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dapat dilihat dari proses dan latar belakang lahirnya rumusan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pernyataan kehendak lahirnya negara Indonesia, serta sebagai dasar filosofis dan tujuan negara. Unsur-unsur negara hukum Indonesia merupakan nilai yang dipetik dari seluruh proses lahirnya negara Indonesia, dasar falsafah serta cita hukum negara Indonesia. Oleh sebab itu, kedudukan Pembukaan UUD 1945 yang juga memuat rumusan Pancasila, menjadi sumber hukum tertinggi bagi negara hukum Indonesia.

2. Kekurangan Jurnal
Terdapat beberapa pengetikan kata yang tidak sesuai dengan KBBI, penggunan tanda baca juga masih ada yang kurang tepat.

3. Kelebihan Jurnal
Memaparkan secara jelas dan lengkap mulai dari pendahuluan atau latar  belakang dari permasalahan yang dibahas. Selain itu, penulisan jurnal ini teratur dan sesuai dengan kaidah pembuatan penulisan jurnal.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Dita ayu Cahaya apria -
Nama : Dita ayu cahaya apria
Npm : 2215061014
Kelas : PSTI B

ANALISIS JURNAL
JUDUL JURNAL
Meneguhkan pancasila sebagai ideologi Bernegara : implementasi nilai-nilai keseimbangan dalam upstairs pembangunan hukum di Indonesia

ISI JURNAL
• latar belakang
• lahirnya pancasila : sejarah sebuah idea bangsa
• pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia
• fungsi pancasila sebagai ideologi bernegara
• nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif pancasila


HASIL JURNAL
Hasil analisis saya dari jurnal tersebut
Pancasila sebagai dasar negara yang mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum yang di dalamnya terdapat nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, Yang artinya setiap nilai-nilai yang yang terdapat dalam pancasila dan nilai-nilai keseimbangan hukum semua nilai itu saling berkesinambungan. Jika semua nilai itu diterapkan maka akan terjadi keseimbangan dalam hukum, nilai ketuhanan, Dan kemanusiaan.
Pancasila Sangat dibutuhkan untuk negara dan masyarakat, karna dinegara Indonesia yang mayoritas multiagama itu dapat saling bertoleransi Dan sesuai sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa yang dimana setiap masyarakatnya berhak memilih agama masing² Dan pancasila sebagai jembatan untuk pemersatu bangsa. Pancasila telah dikenal sejak zaman majapahit, lahirnya pancasila diera ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia Oleh perdana mentri jepang,yang Pada saat itu jepang membutuhkan dukungan bangsa Indonesia Dan terbentulah BPUPKI.Terdapat 3 tokoh yang mengemukakan pendapatnya yaitu Moh yamin, soepomo, soekarno, yang masing² mengusulkan tentang dasar negara.
Negara pancasila merupakan Satu kesatuan yang bulat artinya semua nilai yang terkandung dalam pancasila bisa menjadi persatuan dan kesatuan yang untuh.Dengan Adanya nilai keseimbangan hukum dalam perspektif pancasila dapat menjadikan pancasila sebagai ideologi Dan dasar serta filosofi bangsa dan negara Indonesia, yang tidak membedakan masyarakatnya terkait Suku, agama, Dan status ekonominya. Dan bisa menjadi penegak keadilan untuk bangsa dan negara.


KELEBIHAN
Pancasila mampu menjadikan nilai-nilai yang di dalamnya menjadi sebuah cara atau langkah untuk bisa menjadikan masyarakatnya mampu berpikir secara sistematis dalam memecahkan suatu masalah.

KEKURANGAN
Pancasila memang menjadi dasar ideologi negara tetapi masih banyak juga masyarakat yang belum menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai sebuah jalan untuk memperkuat tali persaudaraan.

Tanggapan & saran
Menurut saya penerapan Pancasila dari semua aspek seharusnya bisa menjadikan masyarakatnya tahu cara untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,dan penerapan hukum negara seharusnya bisa menjadi penolong dan pelindung bagi bangsa dan negaranya untuk memberantas semua masalah atau konflik yang sedang terjadi
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Rizky Agung Winanda -
Nama : Rizky Agung Winanda
NPM : 2215061078
Kelas : PSTI B

ANALISIS JURNAL

Judul : "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia"

Isi Jurnal :
Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Menurut mereka hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. 4 Ketiga, survei yang dilakukan oleh Harian Kompas. 48,4%Survei berlangsung Maret-April 2007 dengan jumlah responden 1.200 orang yang tersebar di semua provinsi.
Responden yang berusia 17-29 tahun tidak bisa menyebutkan sila-sila Pancasila secara benar dan lengkap. ketika responden ditanya siapa yang harus melaksanakan edukasi dan sosialisasi Pancasila. Survei yang berlangsung 27 hingga 29 Mei 2011, mengambil sampel 12.056 responden di 181 kabupaten dan kota pada 33 provinsi di seluruh Indonesia.
Bagaimanapun juga, itulah yang terjadi.

Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan

Sejelan dengan prinsip dasar ini, sila kedua, «Kemanusiaan yang adil dan beradab», adalah kelanjutan sila pertama dalam praktek. Dengan menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, negara memperoleh landasan moral yang kukuh . « Tidak banyak manusia Indonesia yang menanamkan Pancasila itu sebagai keyakinan yang berakar dalam hatinya. Yang Maha Esa, kelima sila itu ikat-mengikat.

Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.

Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari negara sebagai persekutuan hidup adalah berkududukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab . Persatuan dan kesatuan dalam bernegara akan bermuara pada kehidupan yang utuh dalam suatu wilayah tertentu. Dengan demikian demi terwujudnya tujuan tersebut, prinsip keadilan harus menjadi jaminan bagi kehidupan bersama sesuai dengan hakikat sila yang kelima, keadilan sosial.

Nilai-nilai inilah yang merupakan suatu nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga masyarakat . Bagi Indonesia, Pancasila merupakan bagian dari filsafat Timur yang memiliki keunggulan sendiri sebagai theisme-religious.

Kemanusiaan yang adil dan beradab, apalagi Ketuhanan Yang Maha Esa adalah metafisik/filosofis. Kedua, secara Praktis-fungsional, dalam tata budaya masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat hidup atau pandangan hidup yang dipraktekkan. Dengan demikian, wajar kiranya bangsa Indonesia seperti bangsa-bangsa lain mewarisi sistem filsafat yang lahir dari budayanya yaitu budaya Indonesia. Filsafat Pancasila merupakan bagian dari khasanah dan filsafat yang ada dalam kepustakaan dan peradaban modern .
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Dengan demikian, setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasil.
Tidak ada batasan yang jelas dari istilah hukum. Indonesia saat ini mempunyai sistem hukum yang harus ditaati oleh setiap individu tanpa terkecuali. «Negara Indonesia adalah Negara hukum» oleh karena itu setiap orang dijamin segala hak yang melekat pada dirinya, baik dalam bentuk hukum tertulis maupun tidak tertulis.

Pada hakekatnya dibentuknya sebuah undang-undang maupun peraturan lainya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubunganya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum. Perumusan dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut memang sangat komplek. Dalam hal ini, rumusan tersebut telah cukup untuk dijadikan landasan dalam membentuk sistem yang dapat menjangkau setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Kelebihan :
Memaparkan semua materi dengan baik pada jurnal nya dan menjadikan semua nya mudah dipahami tentang Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia serta memaparkan semua reverensi yang digunakan

Kekurangan :
penggunaan aturan kbbi pada penulisan jurnal ini belum sepenuh nya benar, sehingga membuat pembaca sedikit bingung akan maksud yang ingin di sampai kan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by DINI CANIKA SUMARA -
NAMA: DINI CANIKA SUMARA
NPM : 2215061026
KELAS : PSTI B
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA

Analisis Jurnal

A. JUDUL

“Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia”

B. RANGKUMAN ISI JURNAL

Jurnal dengan judul “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia” membahas tentang Rumusan konsep Pancasila yang diorientaskan sesuai dengan karakter bangsa. Hal ini harus dipahami oleh segenap warga Indonesia. Namun, pada kenyataannya pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila seolah memudar. Untuk itu diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.

Pada bahasan selanjutnya dati jurnal karya Muhammad Chairul Huda ini menjelaskan tentang Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa. Lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Lalu, untuk perumusan dasar negara adalah hasil pemikirian dari Soekarno, Soepomo, dan Moh. Yamin. Setelah mengalami berbagai masukan pendapat tentang dasar negara, maka rumusan Pancasila menjadi (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia. Sub bab ini penulisa membahas Pancasila sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

Pada sub pembahasan selanjutnya menjelaskan Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara:
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai dasar negara
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa

Dan pembahasan yang terkhir penulis memaparkan Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

C. KELEBIHAN JURNAL

Setelah dianalisis secara menyeluruh, kelebihan jurnal dengan judul “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia” adalah struktur yang sistematis dan pemilihan bahasa yang baik menjadikan jurnal ini dapat dipahami oleh para pembaca.

D. KELEMAHAN JURNAL

Kelemahan jurnal terdapat pada penulis mencantumkan istilah yang hanya berlaku pada bidang tertentu. Seperti kata “Kekhalifahan” pada halaman 2 jurnal tersebut.

E. SARAN DAN SOLUSI

Dalam memaksimasilkan proses penulisan jurnal, penulis diharapkan dapat memahami dan terus mengasah keterampilan dasar dalam menulis jurnal.

F. KESIMPULAN

Meninjau dari jurnal yang telah dianalisis, Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang lahir atas gagasan cemerlang dari pada founding fathers. Pancasila ini mempunyai keseimbangan hukum yaitu milai ketihanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan yang menjadi pondasi untuk meneguhkan pancasila sebagai ideologi bernegara. Untuk kesimpulan tatanan penulisan, terlepas dari kekurangannya jurnal ini layak untuk dijadikan referensi pembaca.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by SHAFA ANDHIKA -

NAMA   : SHAFA ANDHIKA

NPM      : 2215961110

KELAS   : PSTI B

 

JUDUL JURNAL

Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia.

ISI

Dalam makalah tersebut menerangkan bagimana lahirnya pancasila dan menghasilkan beberapa  gagasan dasar pancasila. Dan pancasila menjadi sumber filsafat bagi bangsa indonesiia dan pernyataan ini sesuai dengan sila pertama.

Ada 4 fungsi paparan pancassila sebagai idealogi bangsa, yaitu:

1.     Pancasila sebagai ideologi negara.

2.     Pancasila sebagai kepribadian bangsa.

3.     Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa.

4.     Pancasila sebagai dasar negaara.

 

Selain beberapa fungsi di atas, pancasila juga memiliki nilai keseimbangan hukum sesuai asas yaitu:

1.     Ketuhanan.

2.     Kemanusiaan.

3.     Kemasyarakatan.

4.     Keadilan sosial.

 

·       Kelebihan jurnal

Disusun secara rinci, mudah di mengerti, singkat, padat, dan jelas.

 

·       Kekurangan jurnal

Terdapat beberapa ejaan atau tulisan dan tanda baca yang salah.

 

·       Tanggapan atau saran

Menurut saya, kita sebagai masyarakat indonesia harus menrapkan pancasila dalam kehidupan sehari hari, karna pancasila merupakan dasar negara. Dan semua hukum yang berlaku di indonesia juga harus berpedoman kepada pancasila, tidak berpihak kepada siapa yang berkuasa. Harus bersikap adil, karena dalam isi pancasila terdapat isi yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Amando Yuviano -
Nama : Amando Yuviano
NPM : 2215061098
Kelas : PSTI - B

Analisis Jurnal

Judul Jurnal :
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

Isi Jurnal :
A. Latar Belakang
Para pendiri negara kita memiliki sifat yang sangat bijak sehingga mampu menciptakan dasar negara yang tepat bagi bangsa Indonesia.
Selama era reformasi terjadi banyak konflik yang terjadi di Indonesia dan kemudian terciptalah kedamaian berkat dari energi Pancasila.
Energi Pancasila bisa tercipta karena memahami nilai-nilai Pancasila. Pada masa sekarang ini ahrus diakui bahwa energi Pancasila menurun.

B. Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Pancasila sudah dikenal dari jam Sriwijaya dan Majapahit dan nilai-nilai di dalamnya sudah diterapkan untuk berkehidupan sehari-harinya. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang.
Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk BPUPK yang bertujuan untuk menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka. Kemudian BPUPK selama bertugas telah melaksanakan sidang umum sebanyak dua kali. Sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka.
Soekarno mengusulkan adanya lima dasar negara yaitu:
(1) Dasar kebangsaan;
(2) Dasar internasionalisme
(3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan
(4) Dasar kesejahteraan
(5) Dasar ketuhanan
Kemudian singkat cerita terbentuklah Panitia Sembilan diketua oleh Soekarno dan menghasilkan undang-undang negara. Rancangan dari panitia sembilan tersebut dinamakan Piagam Jakarta serta di dalamnya juga terdapat rumusan dasar negara yaitu :
(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
(3) Persatuan Indonesia
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakila
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tetapi dasar negara tersebut mengalami penolakan dari utusan Indonesia bagian Timur mengenai rumusan sila pertama. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945, rumusan Pancasila diubah menjadi :
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
(3) Persatuan Indonesia
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dan secara resmi juga Pancasila dijadikan sebagai dasar negara.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara :
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

C. Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum. Sehingga Pancasila dijadikan sebuah kesepakatan atau kosensus dalam membangun negara serta nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman utama dalam penegakkan hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by MOHAMMAD MALVIN RAFI -
MOHAMMAD MALVIN RAFI
2215061074
PSTI B
ANALISIS JURNAL

JUDUL JURNAL
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.

ABSTRAK
Dalam bagian abstrak ini, dijelaskan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara yang universal dan komperhensif. Tegaknya negara hukum adalah capaian riil oleh eksistensi Pancasila.

LATAR BELAKANG
Pancasila dibuat dengan sangat kreatif oleh para pendiri bangsa kita. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.

LAHIRNYA PANCASILA: SEJARAH SEBUAH IDE BANGSA
Lahirnya Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada Indonesia oleh PM Jepang, lalu terbentuklah BPUPKI. Yang kemudian. Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang. Rumusan Pancasila mendapat penolakan oleh utusan Indonesia bagian Timur. Lalu terjadi pencoretan delapan kata di belakang kata Ketuhanan dan diubah menjadi “Yang Maha Esa”
.
PANCASILA SEBAGAI SUMBER FILSAFAT BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

FUNGSI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BERNEGARA
Pancasila adalah gagasan yang diyakini kebenarannya dan menjadi petunjuk bagi masyrakat, bangsa, dan negara Indonesia. Terdapat tiga tingkatan nilai yaitu, nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Pancasila sebagai dasar negara digunakan sebagai hal yang fundamental bagi pemerintah negara. Pancassila sebagai pandangan hidup bangsa, yang berarti warga negara harus melakukan setiap kegiatan berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Pancasila adalah ciri khas Indonesia yang terlihat pada perilaku kita.

NILAI-NILAI KESEIMBANGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
Pembangunan hukum harus dilandasi nilai-nilai Pancasila. Dengan begini Pancasila menjadi dasar rasional tentang hukum yang akan dibangun. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ketidakadaan Pancasila akan memunculkan permasalahn hukum yang mengakibatkan sistem hukum tidak terstruktur.

KESIMPULAN
Pancasila adalah ideologi negara, dasar negara , dasar hukum, dan kepribadian bangsa. Kita tidak hanya mengetahui hal-hal tersebut, tetapi kita juga harus benar-benar memahami ap aitu ideologi, dasar negara, dasar hukum, dan juga kepribadian bangsa agar kita semakin mudah untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by M. Naufal Khansa (Naufal PSTI B) -
MENGANALISA JURNAL 1 & 2
Nama : M. Naufal Khansa
Kelas : PSTI B
NPM : 2255061019

A. IDENTITAS JURNAL
Judul Jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Halaman : 78-99
Tahun Penerbit : 1 Juni 2018
Nama Penulis : Muhammad Chairul Huda

B. ISI JURNAL
Berdasarkan jurnal tersebut, dapat ditilik bahwa lahirnya Pancasila berkaitan dengan sidang BPUPKI khususnya sidang yang pertama. Pada sidang tersebut terdapat 3 tokoh yang mengemukakan pendapatnya yaitu M. Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Dari pendapat ketiga tokoh tersebut, kemudian dirumuskan lagi oleh panitia kecil bernama panitia Sembilan yang nantinya akan menghasilkan Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan Mukadimah tersebut selanjutnya dinamakan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Namun dalam perjalanannya, ternyata isi sila pertama dalam rumusan Pancasila yang terdapat dalam Piagam Jakarta mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur. Selanjutnya, dalam sidang pleno PPKI, delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dibelakang kata ketuhanan dihilangkan. Dan diganti dengan kalimat “yang maha Esa”. Pada akhirnya dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara. Dari situ dapat kita tilik bahwa perjalanan Pancasila untuk menjadi dasar negara Indonesia mengalami proses yang sangat panjang. Para pemimpin Indonesia telah berusaha keras mencari jalan tengah untuk memecahkan masalah perbedaan dan keragaman suku bangsa yang ada di Indonesia tercinta ini.
Dalam kehidupan bernegara, Pancasila memiliki beberapa fungsi yang menyokong persatuan dan kesatuan bangsa. Mengutip dari isi jurnal, fungsi- fungsi tersebut diantaranya sebagai berikut.

1. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Maksudnya adalah Pancasila nerupakan ajaran, gagasan, doktrin, dan teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Maksunya adalah Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Maksudnya adalah pancasila berperan sebagai pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Maksudnya Pancasila merupakan ciri khas Indonesia yang tercermin dalma sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri

Selain memiliki fungsi-fungsi di atas, Pembangunan hukum juga harus berasal dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya pancasila merupakan kesepakatan lukur para pendiri bangsa ini dan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan bersama untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya.

C. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN JURNAL

1. KELEBIHAN
Penulisan dalam jurnal tersebut sistematis dimulai dari penjelasan mengenai latar belakang Pancasila, proses perumusan Pancasila, sampai dengan pengaplikasian nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan bernegara. Penulisan yang sistematis tersebut mampu mempermudah pembaca untuk memahami isi jurnal tersebut. Selain itu, penulis pula menyertakan sumber serta referensi yang didapatnya sehingga pembaca pula dapat memperkaya wawasan dengan melanjutkan pembacaan ke sumber-sumber referensi yang tertera.

2. KEKURANGAN
Banyak terdapat istilah maupun kata asing sehingga menyulitkan pembaca yang masih awam untuk memahaminya.


D. TANGGAPAN SAYA (KESIMPULAN)
Menurut saya lahirnya Pancasila juga merupakan lahirnya bangsa indonesia. Sebab pancasila memuat seluruh nilai-nilai luhur bangsa serta tidak ada unsur membeda-bedakan ras, suku, bangsa, agama, dan budaya dalam penerapannya dalam kehidupan negara ini. Pancasila merupakan ideologi yang paling sesuai dengan keberagaman yang ada di Indonesia. Maka dari itu, sudah kewajiban bagi kita semua untuk berpedoman dan berpegang teguh kepada Pancasila. Salah satu penerapannya ialah dengan belajar dan membaca mengenai Pancasila itu sendiri. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, saya selaku penganalisis merekomendasikan jurnal ini untuk dapat dibaca agar menambah wawasan serta rasa cinta kita terhadap Pancasila. Seperti yang kita ketahui, untuk cinta kita perlu yang namanya mengenal. Oleh karena itu, mari kita kenal terlebih dahulu apa itu Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Aisyah Rahma Hasan -
Nama : Asiyah Rahma Hasan
NPM : 2215061086
Kelas : PSTI B

JUDUL JURNAL
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia

LATAR BELAKANG
Gagasan polotik yang tertuang didalam Pancasila merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara mampu membuat keputusan yang bijak dan sesuai karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.

PEMBAHASAN
1. Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang
lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji
kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu,
yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944.

2.Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Menurut Mohammad Hatta, dengan berpegang teguh pada filsafat ini,
pemerintah negera Indonesia jangan sampai menyimpang dari jalan lurus bagi
keselamatan negara dan masyarakat, ketertiban dunia dan persaudaraan
antarbangsa.

3.Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1).Pancasila sebagai ideologi negara
2).Pancasila sebagai Dasar Negara
3).Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4).Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

4.Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat
mengikat masyarakatnya yang berupa norma atau atuaran yang harus dipatuhi
dan ditaati yang sifatnya positip. Dalam hal ini norma yang dikhususkan dalam
hal ini adalah norma hukum.

TANGGAPAN SAYA
Menurut sayajurnal ini patut dibaca oleh semua orang agar lebih memahami sejarah,fungsi dan nilai-nilai pancasila. Dan sebagai penduduk indonesia kita memang sudah seharusnya memahami pancasila karena pancasila merupakan ideologi bangsa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Zaka Kurnia Rahman -
Nama : Zaka Kurnia Rahman
NPM : 2215061054
Kelas : PSTI B

ANALISIS JURNAL
A. Judul Jurnal
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia

B. Isi Jurnal
Isi jurnal tersebut menjelaskan tentang filosofi dari Pancasila yang dibahas dari aspek historis bahkan dari zaman kerajaan Sriwijaya dan majapahit. Dan juga implementasi pancasila sebagai dasar negara yang mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum yang di dalamnya terdapat nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, Yang artinya setiap nilai-nilai yang yang terdapat dalam pancasila dan nilai-nilai keseimbangan hukum semua nilai itu saling berkesinambungan.
C. Kesimpulan
Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan tiap sila sila nya bersifat inheren, sehingga tidak dapat dipisahkan antar sila nya. Kita sebagai mahasiswa harus berpartisipasi dalam menjaga ideologi Pancasila agar tidak tergantikan dengan nilai nilai yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Nazma Hevano -
Nazma Hevano
2215061038
PSTI B

Judul Jurnal:
"Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia"

Isi Jurnal:
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit yakni tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Kemudian, setelah mengalami sejarah yang panjang dan dengan pemikiran para pendiri bangsa, hingga akhirnya Pancasila beserta 5 silanya ditetapkan menjadi suatu ideologi negara Indonesia serta sebagai sumber filsafat bangsa Indonesia.
Namun kenyataanya saat ini, pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila seolah sedang memasuki masa surut karena beberapa kalangan menilai bahwa
Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman juga Pancasila sudah tidak lagi relevan tidak relevan atau tidak dapat mengikuti perkembangan zaman, ilmu dan teknologi.
Padahal, Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah
prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan
yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Apabila melihat sejarah di Indonesia, maka Pancasila justru semakin relevan untuk diterapkan khususnya Pancasila yang berkaitan dengan hukum. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicitacitakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesimpulan:
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai dasar huum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja, tetapi universal tanpa membeda-bedakan. Kemudian, Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat. Dan Nilai kemasyarakatan ini
merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses
kehiduppan berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ragil Saputri -
Nama : Ragil Saputri
NPM : 2215061022
Kelas : PSTI B
Tugas : Analisis Jurnal

Judul Analisis Jurnal :
Meneguhkan Pancasila sebagai Ideologi Bernegara dan Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

Rangkuman Isi Jurnal :
1. Sejarah lahirnya Pancasila: sebuah ide bangsa
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit. Lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang (Kunaiku Koiso) pada 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPKI. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. BPUPKI selama tugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, mangadakan sidang umum sebanyak dua kali, yaitu sidang umum pertama diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Sedangkan sidang
umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945.
Sidang berjalan sekitar hampir 5 hari, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menambahkan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia, yang diberi nama “Pancasila”. Panca artinya lima sedangkan, sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima seperti tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan. Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Setelah beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada penetapan tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

2. Ada 4 fungsi pancasila sebagai ideologi negara:
Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.

3. Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia:
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa
kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib
mendasarkan pada nilai-nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai
Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

4. Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila:
Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena
pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan
dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara
mendalam oleh para pendiri negara.
berbagi sistem yang dianut bangsa Indonesia tertuang dalam sebuah konstitusi yang disebut Undang-undang
Dasar 1945, dan juga termuat dalam peraturan yang lain, dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan
Pembentukan Perundang-undangan:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
d. Pengganti Undang-Undang.
e. Peraturan Pemerintah.
f. Peraturan Presiden.
g. Peraturan Daerah Provinsi.
h. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Kelebihan Jurnal:
sangat rinci mengenai rangkuman diatas & menambahkan dalil agama sehingga tambah baik.

Kekurangan Jurnal:
Ada beberapa kesalahan ketik yang saya temukan, contohnya pada hal 86 seharusnya "BPUPKI" yang tertulis "BPUPK".
Tidak terdapat tujuan jurnal juga yang termasuk struktur jurnal.

Tanggapan dan saran:
Menurut saya jurnal ini bermanfaat bagi kita semua karna memberi tahu betapa rumitnya pembuatan pancasila, maka dari itu kita perlu implementasi dalam kehidupan sehari-hari.
Terutama khususnya bagi pemimpin perguruan tinggi untuk menerapkan dalam diri sila ke 4 yaitu salah satunya tidak boleh 
" korupsi"
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Aloysius Andre Nathanael Hasudungan Manullang -
Nama : Aloysius Andre Nathanael Hasudungan Manullang
NPM : 2255061023
Kelas : PSTI B


Judul Jurnal
"Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia"

Rangkuman Jurnal
Jurnal ini menjelaskan tentang Pancasila, yang berisi:
• Abstrak
Sebagai suatu dasar filsafat maka Pancasila bersifat abstrak, artinya tidak maujud, tidak kasat mata, dan tidak dapat ditangkap dengan indera manusia.

• Latar Belakang Pancasila
Pancasila dilatarbelakangi oleh hasil dari sidang BPUPKI pertama yang beragendakan menyusun dasar negara Indonesia.

• Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Pemilihan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen sidang BPUPKI dalam upaya merumuskan dasar negara Republik Indonesia.

• Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Pancasila disebut sebagai filsafat karena Pancasila digunakan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.

• Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Ideologi tersebut antara lain:
a) Pancasila sebagai ideologi negara
b) Pancasila sebagai Dasar Negara
c) Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
d) Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

• Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Salah satu contohnya yaitu tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan:
a) Keadilan (justice)
b) Kemanfaatan (utility)
c) Kepastian hukum (legal certainty)

• Penutup


Kelebihan Jurnal
Jurnal ini menggunakan penggunaan bahasa yang mudah dimengerti.

Kelemahan Jurnal
Terdapat beberapa kata yang penulisannya tidak sesuai dengan KBBI, contohnya "dibelakang" yang seharusnya adalah "di belakang".

Kesimpulan
Meskipun terdapat beberapa kekurangan, jurnal ini dapat membantu kita memahami lebih dalam tentang Pancasila sebagai ideologi negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Dirgantoro Bhakti Prasodjo Bhaktiii -
Nama:Dirgantoro Bhakti Prasodjo
NPM:2215061030
Kelas:PSTI B

ANALISIS JURNAL
Judul Jurnal
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia

Abstrak

Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, alamiin. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang.

Latar Belakang

Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Mereka menyusunnya rumusan imajinatif, berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Menurut mereka hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. Bahkan ada salah seorang tokoh yang terang-terangan menyatakan diri "Aku seorang neoliberalis". Sementara, disisi yang lain ada beberapa hasil survei yang perlu kita jadikan sumber pijakan atas pemasalahan.

4 Ketiga, survei yang dilakukan oleh Harian Kompas. 48,4%Survei berlangsung Maret-April 2007 dengan jumlah responden 1.200 orang yang tersebar di semua provinsi.



Responden yang berusia 17-29 tahun tidak bisa menyebutkan sila-sila Pancasila secara benar dan lengkap. ketika responden ditanya siapa yang harus melaksanakan edukasi dan sosialisasi Pancasila. Hasilnya, 43% sebaiknya dilaksanakan guru dan dosen, 28% tokoh masyarkat dan tokoh agama, lalu 20% oleh badan khusus yang bisa dibentuk pemerintah, serta 3% dilakukan oleh elit politik. Survei yang berlangsung 27 hingga 29 Mei 2011, mengambil sampel 12.056 responden di 181 kabupaten dan kota pada 33 provinsi di seluruh Indonesia.

Bagaimanapun juga, itulah yang terjadi. Hal demikian mengingatkan kita bahwa diterimanya Pancasila sebagai ideologi bangsa sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.

Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu

Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima.

Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK yaitu pada tanggal 29 April

Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT.

BPUPK selama tugas mempersiapkan kemerdekaan

Pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Ini merupakan permintaan dari ketua sidang yang meminta para peserta sidang untuk mengemukakan usul mengenai filosofische grondslag atau dasar falsafah Negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. BPUPK yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka .

Pidato Muhammad Yamin yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Repulik Indonesia menjadi cukup penting. Indonesia yang integralistik. Sedangkan Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila. Sehingga sering dikatakan bahwa Soekarno pencipta Pancasila.

Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam.

Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan

Mukadimah Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta.

Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan

Sejelan dengan prinsip dasar ini, sila kedua, "Kemanusiaan yang adil dan beradab", adalah kelanjutan sila pertama dalam praktek. Sedangkan sila kelima, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", menjadi tujuan akhir dari ideologi Pancasila . Dengan menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, negara memperoleh landasan moral yang kukuh . Inilah inti pendapat Hatta tentang Pancasila.
Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari negara sebagai persekutuan hidup adalah berkududukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hakikatnya bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab . Persatuan dan kesatuan dalam bernegara akan bermuara pada kehidupan yang utuh dalam suatu wilayah tertentu. Dengan demikian demi terwujudnya tujuan tersebut, prinsip keadilan harus menjadi jaminan bagi kehidupan bersama sesuai dengan hakikat sila yang kelima, keadilan sosial.

Nilai-nilai inilah yang merupakan suatu nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga masyarakat . Bagi Indonesia, Pancasila merupakan bagian dari filsafat Timur yang memiliki keunggulan sendiri sebagai theisme-religious.

Kemanusiaan yang adil dan beradab, apalagi Ketuhanan Yang Maha Esa adalah metafisik/filosofis. Kedua, secara Praktis-fungsional, dalam tata budaya masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat hidup atau pandangan hidup yang dipraktekkan. Dengan demikian, wajar kiranya bangsa Indonesia seperti bangsa-bangsa lain mewarisi sistem filsafat yang lahir dari budayanya yaitu budaya Indonesia. Filsafat Pancasila merupakan bagian dari khasanah dan filsafat yang ada dalam kepustakaan dan peradaban modern .

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

Tidak ada batasan yang jelas dari istilah hukum. Indonesia saat ini mempunyai sistem hukum yang harus ditaati oleh setiap individu tanpa terkecuali. "Negara Indonesia adalah Negara hukum" oleh karena itu setiap orang dijamin segala hak yang melekat pada dirinya, baik dalam bentuk hukum tertulis maupun tidak tertulis.

Hakekatnya dibentuknya sebuah undang-undang maupun peraturan lainya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubunganya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum. Dapat terpenuhi, hanya saja dalam penerapanya masih banyak mengalami berbagi hambatan dan persoalan. Perumusan dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut memang sangat komplek. Dalam hal ini, rumusan tersebut telah cukup untuk dijadikan landasan dalam membentuk sistem yang dapat menjangkau setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Kesimpulan

Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Bangsa. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian Pancasila. Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila.

Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila. Islam dan Tata Negara. Filsafat dan Ideologi Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Imam Ariadi -
Nama : Imam Ariadi
NPM : 2215061042
Prodi : Teknik Informatika

Judul jurnal
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia

Latar Belakang
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tujuan
Jurnal ini memiliki tujuan untuk memahami nilai Pancasila dan juga cara mengimplementasikannya serta menyimpulkan bahwa Pancasila memiliki nilai – nilai seperti Nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan dan nilai kemasyarakatan.


Penutup
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ikhwan Fajar Khatamy -
Nama: Ikhwan Fajar Khatamy
NPM: 2255061007
Kelas: PSTI B

Judul Jurnal:
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia

Pembahasan:
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sosial.

Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menajubkan. Gagasan Politik di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Energi Pancasila muncul untuk mendorong terciptanya perdamaian di daerah konflik.

Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sudah diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum konkret

Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, doktrin, gagasan, ilmu, atau teori yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sering dikenal dengan way of life sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Pancasila sebagai kepribadian bangsa ini berarti Pancasila juga merupakanciri khas bagi bangsa Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial.

Kesimpulan:
Pancasila merupakan pandangan hidup, pedoman hidup, dasar negara, dan kepribadian bangsa yang sudah dari dulu dikenal. Dengan menerapkan sila-sila yang ada di dalam Pancasila dapat menciptakan lingkungan yang damai.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Nur Ilham -
Nama: Muhammad Nur Ilham
NPM: 2215061090
Kelas: PSTI B

pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nila keseimbangan hukum, yakni nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. pancasila sebagai ideologi negara mengandung pengertian bahwa pancasila merupakan ajaran atau gagasan yang diyakini kebenrannya dan dijadikan pedoman hidup bangsa serta menjadi petunjuk daam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara indonesia.

fungsi pancasila sebagai ideologi negara yakni yang pertama sebagai ideologi negara, kedua pancasila sebagai dasar negara indonesia, ketiga pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan yang keempat pancasila sebagai kepribadian bangsa indonesia.

Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. oleh karena itu sebagai suatu dasar fiafat maka sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarki dan terstruktur.
pancasila sebagai ideologi bangsa.
1. pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara indonesia
lsebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup, pancasila ialah sistem nilai yang cukup sistematsis. oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila pancasila merupakan kesatuan yang bulat, hierarki, dan tersturktur. inilah yang disebut ebut bahwa pancasila adalah sebuah sistem filsafat.

2. Pancasila sebagai ideologi negara
pancasila sebagai ideoloogi negara mengandung pengertian bahwa pancasila merupakan ajaran atau gagasan yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup. sebagaimana yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, pancasila memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideologi. ini karena didalam pancasila terdapat ajaran bangsa indonesia yang dipercaya kebenrannya, tersusun secara sistematis serta dieri petunjuk pelaksanaannya. selain itu pula, pancasila juga memiliki peran sebagai ideologi terbuka. dalam pengertian ini, ideologi pancasila bersifat fleksibel dalam menghadapi perkembangan jamann.

3. Pancasila sebagai dasar negara
pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa pancasila dipergunakan sebagai dasar fundamental untuk mengatur pemertahan negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

Dari jurnal tersebut dijelaslan bahwa proses dalam merumuskan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara kita. dan dijelaskan pentingnya pancasila bagi negara kita yang digunakan sebagai pedoman dan pandangan hidup bangsa indonesia dan juga sebagai dasar ideologi serta identitas bangsa indonesia. Dari hal tersebut kita sebagai warga negara indonesia haru selalu berpegangan teguh pada pancasila.