Nama : Safrina Fitriani
NPM : 2255061015
Kelas : PSTI B
Analisis Video Supremasi Hukum 2
Berdasarkan video tersebut saya dapat menyimpulkan bahwa Hukum merupakan lembaga yang berfungsii untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Apabila masyarakat dapat hidup secara sederhana dalam ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks. Hukum modern telah lama berlangsung di masyarakat. Perkembangan industri telah mendorong perkembangan masyarakat termasuk di era industri. Hukum telah lama dibentuk oleh kepentingan industri dengan menuntut pada kepastian hukum. Namun pada sisi yang lain, ternyata di era globalisasi termasuk teknologi informasi hukum selain memastikan jaminan kebebasan individu, hukum modern yang berada dalam perkembangan teknologi informasi juga telah merusak tatanan kehidupan sosial sehingga menimbulkan kekacauan masyarakat.
Hukum modern demikian telah juga mengalami dekonstruksi dengan mengakomodasi kearifan sosial yang jugan mengandung nilai-nilai keadilan sosial. Indonesia yang mengalami era industry dengan perkembangan teknologi informasi juga mengalami kekacauan masyarakat baik pada melemahnya kelembagaan hukumnya, aturan-aturan hukumnya maupun juga melemahnya budaya masyarakat. Rekonstruksi hukum modern Indonesia suatu kebutuhan sosiologis yang juga dibangun atas dasar landasan filosofis dengan menempatkan cita hukum Pancasila. Rekonstruksi hukum ini juga berdasarkan tuntutan hak asasi manusia yang mewadahi tuntutan keadilan sosial dengan kearifan local yang telah lama mendasari masyarakat Indonesia yang bercorak multicultural. Corak multicultural ini ternyata dibangun atas tatanan kehidupan masyarakat yang bersifat religius- transendental.
NPM : 2255061015
Kelas : PSTI B
Analisis Video Supremasi Hukum 2
Berdasarkan video tersebut saya dapat menyimpulkan bahwa Hukum merupakan lembaga yang berfungsii untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Apabila masyarakat dapat hidup secara sederhana dalam ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks. Hukum modern telah lama berlangsung di masyarakat. Perkembangan industri telah mendorong perkembangan masyarakat termasuk di era industri. Hukum telah lama dibentuk oleh kepentingan industri dengan menuntut pada kepastian hukum. Namun pada sisi yang lain, ternyata di era globalisasi termasuk teknologi informasi hukum selain memastikan jaminan kebebasan individu, hukum modern yang berada dalam perkembangan teknologi informasi juga telah merusak tatanan kehidupan sosial sehingga menimbulkan kekacauan masyarakat.
Hukum modern demikian telah juga mengalami dekonstruksi dengan mengakomodasi kearifan sosial yang jugan mengandung nilai-nilai keadilan sosial. Indonesia yang mengalami era industry dengan perkembangan teknologi informasi juga mengalami kekacauan masyarakat baik pada melemahnya kelembagaan hukumnya, aturan-aturan hukumnya maupun juga melemahnya budaya masyarakat. Rekonstruksi hukum modern Indonesia suatu kebutuhan sosiologis yang juga dibangun atas dasar landasan filosofis dengan menempatkan cita hukum Pancasila. Rekonstruksi hukum ini juga berdasarkan tuntutan hak asasi manusia yang mewadahi tuntutan keadilan sosial dengan kearifan local yang telah lama mendasari masyarakat Indonesia yang bercorak multicultural. Corak multicultural ini ternyata dibangun atas tatanan kehidupan masyarakat yang bersifat religius- transendental.