Nama : Rika Afra Herzalianty
NPM : 2212011349
1. Pasal 1233 KUHPerdata
Dalam Pasal 1233 Burgerlijk Wetboek (BW) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”,
Didalam pernyataan tsb ditegaskan bahwa setiap kewajiban perdata dapat dikehendaki oleh pihak-pihak yang terkait dalam perikatan/perjanjian yang secara sengaja dibuat oleh mereka, maupun karena ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perikatan atau perjanjian adalah hubungan hukum antara dua atau lebih orang (pihak) dalam bidang/lapangan harta kekayaan, yang melahirkan kewajiban pada salah satu pihak dalam hubungan hukum tsb.
2. Pasal 1235 KUHPerdata
Di dalam pasal tsb menjelaskan bahwa perikatan diartikan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan
3. Pasal 1239 KUHPerdata
Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu harus dipenuhi dengan membayar biaya penggantian, kerugian, dan bunga apabila suatu pihak yang berutang tidak memenuhi kewajibannya.
4. Pasal 1253 KUHPerdata
Di dalam pasal tsb Suatu perjanjian bersyarat terjadi ketika pelaksanaannya tergantung pada kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang saat ini belum terjadi. Pelaksanaan perjanjian dapat ditunda sampai kejadian itu benar-benar terjadi, atau perjanjian dapat dibatalkan tergantung pada apakah kejadian tersebut akhirnya terjadi atau tidak.