Kiriman dibuat oleh Ananda Karunia Putri

NAMA: ANANDA KARUNIA PUTRI
NPM: 2217051152
KELAS: C
PRODI: S1 ILMU KOMPUTER

Analisis saya terhadap video tersebut adalah:
Supremasi Hukum bagian 2
Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru. Hukum modern sangat dicari di tengah dunia kehidupan modern yang semakin kompleks ini. Sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD NKRI 1945 Indonesia adalah negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.

Reformasi yang dimulai sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan antara lain adalah
- Demokratisasi = Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
- Desentralisasi= Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas ekonomi.
NAMA: ANANDA KARUNIA PUTRI
NPM: 2217051152
KELAS: C
PRODI: S1 ILMU KOMPUTER

Saat ini, masalah hukum menjadi perhatian serius pemerintah Jokowi. Berbagai kebijakan di bidang hukum menjadi prioritas utama untuk memperkuat penegakan hukum. Meskipun demikian, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah tidak akan campur tangan dalam kasus hukum yang ditangani oleh lembaga kepolisian dan hukum lainnya. Pemerintah terus membentuk lembaga hukum untuk mengurangi pungutan liar di area layanan publik dan memperbaiki good governance. Meskipun reformasi hukum telah diumumkan, angka kriminalitas, narkoba, korupsi, kejahatan seksual, dan masalah hukum lainnya masih tinggi di Indonesia. Karakter masyarakat, khususnya aparat penegak hukum dan birokrasi, yang tidak dapat dipercaya dan jujur dalam menjalankan tugas mereka, serta ketidakpuasan terhadap pendapatan mereka, menjadi faktor utama terjadinya korupsi dan masalah hukum lainnya. Di sisi lain, proses penegakan hukum juga sering dipertanyakan oleh pencari keadilan, sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan untuk meningkatkan kewibawaan negara di mata rakyat. Negara di Indonesia bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak warga negara sesuai dengan konstitusi negara.