Nama : Nurul Mutmainah
Npm : 2252011090
Perbedaan dan keterkaitan antara konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis, dan Pekerjaan dari sudut pandang hukum :
1. Perusahaan :
* Perusahaan adalah badan hukum yang didirikan untuk kegiatan usaha atau komersial yang berbeda.
*Perusahaan juga dapat berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT) yang beroperasi di Indonesia atau perusahaan yang beroperasi di Amerika Serikat.
2. Perdagangan:
* Perdagangan merujuk pada proses jual beli barang atau jasa di pasar. Ini juga mencakup aktivitas pembelian, penyimpanan, penjualan, dan distribusi barang atau jasa.
* Perdagangan seringkali merupakan bagian integral dari bisnis dan dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan.
3. Bisnis
* Konsep Bisnis adalah perencanaan sebelum memulai bisnis, yang berisikan ide-ide konkret yang memiliki komponen utama berupa strategi inti, sumber daya strategi, jaringan nilai, dan perantara pelanggan.
4. Pekerjaan
* Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan. dilakukan oleh manusia yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
5. Keterikatan
* Secara keseluruhan, perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan saling terkait dalam konteks hukum. Perusahaan menjalankan bisnis yang melibatkan aktivitas perdagangan dan pekerjaan. misalnya suatu perusahaan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis atau perdagangan. Operasi perdagangan juga dilakukan oleh bisnis untuk membeli dan menjual produk atau jasa. Karyawan atau pekerja yang bekerja untuk bisnis atau perusahaan sering kali mencapai tujuan.