Nama : Evana Eka Wijaya
NPM : 2215061128
Kelas : PSTI-D
Hakikat dan Pentingnya Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu usaha nyata mempersiapkan peserta didik memiliki sikap cinta, setia, berani, berkorban, membela bangsa dan negara. Selain itu tujuan dipelajarinya pendidikan kewarganegaraan adalah agar melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan demokratis yang didasari oleh Pancasila.
Landasan ideal adalah Pancasila yang memiliki peran sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara. Selain itu ada pula landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, yaitu pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 bela negaranegara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan. Kemudian UU Nomor 20 Tahun 1982 yang berisi tentang pendidikan bela negara, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 yang berisi tentang mata kuliah pengembangan kepribadian. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 berisi tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Berdasarkan sumber sososiologis, masyakat membutuhkan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa. Kemudian, berdasarkan sumber politik pendidikan kewarganegaraan memuat dokumen kurikulum kewarganegaraan yang sudah ada sejak 1957 sampai 2013.
Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan mengakibatkan warganegara dituntut untuk bisa memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara. Oleh karena itu, eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia sangat menentukan pendidikan kewarganegaraan di masa depan.
NPM : 2215061128
Kelas : PSTI-D
Hakikat dan Pentingnya Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu usaha nyata mempersiapkan peserta didik memiliki sikap cinta, setia, berani, berkorban, membela bangsa dan negara. Selain itu tujuan dipelajarinya pendidikan kewarganegaraan adalah agar melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan demokratis yang didasari oleh Pancasila.
Landasan ideal adalah Pancasila yang memiliki peran sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara. Selain itu ada pula landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, yaitu pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 bela negaranegara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan. Kemudian UU Nomor 20 Tahun 1982 yang berisi tentang pendidikan bela negara, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 yang berisi tentang mata kuliah pengembangan kepribadian. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 berisi tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Berdasarkan sumber sososiologis, masyakat membutuhkan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa. Kemudian, berdasarkan sumber politik pendidikan kewarganegaraan memuat dokumen kurikulum kewarganegaraan yang sudah ada sejak 1957 sampai 2013.
Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan mengakibatkan warganegara dituntut untuk bisa memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara. Oleh karena itu, eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia sangat menentukan pendidikan kewarganegaraan di masa depan.