Kiriman dibuat oleh Evana Eka Wijaya

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Evana Eka Wijaya -
Nama : Evana Eka Wijaya
NPM : 2215061128
Kelas : PSTI-D
Prodi : Teknik Informatika

Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak sering dengan masa reformasi memberi pekerjaan yang besar. Demokrasi ini tidak bisa lagi tunduk dengan pemerintahan yang otoriter sehingga dibutuhkan kontrol dari masyarakat yang bekerjasama baik dengan setiap bagan atau institut pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, yudikatif untuk dapat menjalankannya dengan sukses. Hal ini harus dilakukan karena setiap elemen dalam bangsa dihadapkan dengan tantangan yang sama sehingga semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus diterapkan agar dapat menghadapi tantangan yang datang. Semua masalah yang terjadi seperti kemiskinan, pendidikan, pengangguran, dan masalah ekonomi lainnya membutuhkan hukum untuk dapat memperbaikinya. Oleh karena itu, hukum sangat dibutuhkan untuk membangun kesejahteraan di Indonesia sehingga bisa menciptakan pertahanan yang kuat untuk negara tercinta ini.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Evana Eka Wijaya -
Nama : Evana Eka Wijaya
NPM : 2215061128
Kelas : PSTI-D

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Berdasarkan berita yang berjudul "Risma Minta Jangan Libatkan Anak-anak Saat Demo Besok di Surabaya: Itu Termasuk Eksploitasi" terdapat point positif yang dapat diambil yaitu anak bukanlah hal yang bisa di eksploitasi dalam keadaan apapun. Berita tersebut menjelaskan bahwa akan ada masyarakat yang melakukan demonstrasi untuk menyampaikan aspirasinya, hal ini boleh saja karena rakyat berhak mengeluarkan suara jika ada hal-hal yang dapat merugikan rakyat, tetapi rakyat pun harus mengerti aturannya dengan tidak bertindak anarkis seperti merusak fasilitas umum yang berujung merugikan orang lain. Kemudian rakyat juga dilarang membawa anak kecil saat melakukan demonstrasi, hal ini dilakukan karena anak-anak pun belum mengerti tentang yang telah terjadi lalu mengapa mereka harus ikut serta, alangkah lebih baiknya jika anak-anak tidak ikut kegiatan yang dapat membahayakan seperti demonstrasi ini.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Menyampaikan aspirasi atau pendapat adalah hak setiap warga negara Indonesia, tetapi sebelum itu siapapun yang akan menyampaikan aspirasi harus mengerti aturannya. Dengan menyampaikan aspirasi tidak harus melakukan kegiatan anarkis yang dapat merugikan orang lain dan merusak fasilitas umum dengan dalih agar pemerintah mendengar suara mereka. Aturan mengenai demonstrasi ini juga telah di jelaskan dalam Undang-undang Nomor : 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sebelum melakukan aksi unjuk rasa perwakilan demonstrasi ini harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tertulis  (SPT) kepada kepolisian. Setelah itu, kepolisian wajib untuk segera memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Menurut saya cara ini sudah benar karena para demonstran dapat menyampaikan suara nya secara damai karena kepolisian nantinya akan menyampaikan pada pihak atas yang menjadi objek demonstran melakukan aksi. Kemudian pemerintah harus mengatasi hal ini dengan bijak, pemerintah harus mendengar suara yang akan disampaikan para demonstran dengan menunjuk beberapa perwakilan demonstran untuk berbincang mengenai keluhan rakyat tersebut. Namun para perwakilan demonstran tersebut tetap harus menjaga etikanya dalam menyampaikan pendapat yaitu dengan bahasa yang sopan dan baik. Dengan perbincangan secara baik-baik ini maka demonstrasi akan berjalan dengan damai, suara rakyat terdengar dan pemerintah mau mendengarkan suara rakyat.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia adalah keseluruhan kewajiban yang harus dijalan manusia agar hak asasi manusia dapat ditegakkan dan dilaksanakan. Hal ini karena kewajiban dasar harus dilakukan sejalan dengan HAM. Jika manusia ingin hak nya di dapatkan maka manusia juga harus melakukan kewajibannya terlebih dahulu. Sebagai hak, hak asasi manusia tidak dapat berdiri sendiri tanpa ada kewajiban dasar manusia yang menyertainya. Hak asasi manusia akan menimbulkan kewajiban dasar manusia. Begitu juga sebaliknya. Kewajiban dasar manusia menjadi dasar ditegakkannya hak asasi manusia. Jadi dengan adanya kewajiban dasar tidak membuat hak manusia dibatasi melainkan dibantu untuk ditegakkan dan dilaksanakan. Hak nya memang tidak dibatas tetapi manusia juga memiliki kewajiban dasar antara manusia yang satu dengan manusia yang lain. Pelanggaran terhadap kewajiban dasar manusia berarti merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.