Nama: Salsabila Ramadani
NPM: 2216031045
Reguler A
Karena perubahan konstitusi dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukanoleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi. konstitusi bisa berubah karena ada perubahan kondisi politik dan sosial masyarakat. Perubahn konstitusi seiring waktu akan terjadi pada tiap-tiap konstitusi yang ada.
Pertama tiap-tiap konstitusi memiliki keunikannya dan permasalahannya masing-masing. Keduaa adalah hal hal yang dari awal semestinya memang penting untuk di ukur dalam konstitusi akan tetapi hal tersebut luput dari perhatian sehingga hal demikian menuntut perubahan konstitusi.
Periode perubahan yang pertama kali berlaku adalah UUF 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan berubah menjadi Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformsi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
AJI, A. B. W. (2017). PERUBAHAN KONSTITUSI (Studi tentang Pengaturan Prosedur dan Praktek Perubahan Konstitusi di Indonesia) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
NPM: 2216031045
Reguler A
Karena perubahan konstitusi dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukanoleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi. konstitusi bisa berubah karena ada perubahan kondisi politik dan sosial masyarakat. Perubahn konstitusi seiring waktu akan terjadi pada tiap-tiap konstitusi yang ada.
Pertama tiap-tiap konstitusi memiliki keunikannya dan permasalahannya masing-masing. Keduaa adalah hal hal yang dari awal semestinya memang penting untuk di ukur dalam konstitusi akan tetapi hal tersebut luput dari perhatian sehingga hal demikian menuntut perubahan konstitusi.
Periode perubahan yang pertama kali berlaku adalah UUF 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan berubah menjadi Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformsi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
AJI, A. B. W. (2017). PERUBAHAN KONSTITUSI (Studi tentang Pengaturan Prosedur dan Praktek Perubahan Konstitusi di Indonesia) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).