alvin muhajir
2215011068
Tugas analisis jurnal:
Analisis jurnal yang berjudul, Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik) Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika, tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Sebagaimana diketahui, disiplin etik pada mulanya bersumber pada agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia
1. . Konsep Dasar Nilai Pancasila Sebagai Pengembangan Ilmu.
Pancasila sebagai sistem nilai acuan,kerangka berpikir, atau sebagai sistem nilai. Sehingga, pancasila menjadi kaidah penuntun dalam pembangunan hukum nasional. Artinya nilai- nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi dasar aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Nilai-nilai Pancasila meliputi :
1. Nilai dasar (intrinsik) yaitu pokok yang tidak terikat waktu dan tempat dan bersifat abstrak, mencakup cita-cita, tujuan dan tatanan dasar.
2. Nilai instrumental, yaitu penjabaran nilai dasar sebagai arahan kinerja untuk waktu dan kondisi tertentu, bersifat lebih kontekstual dan disesuaikan dengan tuntunan zaman.
3. Nilai praktis yaitu interaksi antara nilai instrumental dengan situasi konkrit tempat dan situasi tertentu, bersifat dinamis dan menjamin nilai dasar tetap relevan dengan permasalahan utama yang dihadapi masyarakat sesuai dengan zamannya.
Dalam pengertian Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu dapat disampaikan pemahaman, Pertama, bahwa setiap Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dikembangkan di Indonesia tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kedua, bahwa setiap perkembangan iptek harus didasarkan dengan nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan. Ketiga, nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek di Indonesia. Keempat, bahwa setiap pengembangan iptek harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa Indonesia sendiri.
2. Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Moral dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kepemilikan iptek untuk memudahkan kehidupan manusia dan mengangkat derajat manusia, oleh karena itu kepemilikan tersebut harus diiringi dengan cara menggunakan yang tepat. Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-sila Pancasila merupakan sumber nilai, kerangka berpikir dan sebagai asas moralitas bagi pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Hal ini dapat ditunjukkan dalam sila-sila Pancasila yang merupakan sebuah sistem etika, diantaranya:
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pada sila ini dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan, yang mempertimbangkan rasional, antara akal, rasa dan kehendak.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, pada sila ini memberikan dasar moralitas bagi manusia dalam mengembangkan IPTEK.
c. Sila Persatuan Indonesia, memberikan rasa kesadaran akan nasionalisme dari bangsa Indonesia.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan, hal yang mendasar adalah dalam pengembangan IPTEK didasarkan atas kepentingan demokrasi, hal ini mengandung maksud bahwa setiap warga negara mempunyai kewajiban dalam pengembangan IPTEK dengan menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dalam bersikap serta terbuka untuk mendapatkan masukan, kritik dan saran yang membangun.
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kemajuan IPTEK harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusia.
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Iptek.
Sumber historis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek di Indonesia dapat ditelusuri dalam Pembukaan UUD 1945. Pada alenia keempat Pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat ditelurusi, dalam hal-hal sebagai berikut.
1. Prulalisme nilai yang berkembang pada masyarakat Indonesia pada saat ini seiring dengan kemajuan IPTEK menimbulkan perubahan dan cara pandang manusia tentang kehidupan.
2. Kemajuan IPTEK pada tatanan sekarang telah menimbulkan dampak negatif dan ada pada titik yang membahayakan terhadap eksistensi manusia dimasa yang akan datang.
3. Ketiga, perkembangan IPTEK yang didominasi oleh negara-negara barat akan mengancam nilai khas yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, perlu penyaringan tentang pengaruh dunia secara global yang tidak sesui dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.
Sehingga urgensi Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Setiap perkembangan IPTEK yang dikembangkan di Indonesia harus berdasar dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2. Setiap IPTEK yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai- nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan IPTEK.
3. Pancasila dijadikan sebagai rambu normatif dalam perkembangan IPTEK di Indonesia agar mampu mengendalikan diri serta tidak keluar dari cara berpikir bangsa Indonesia.
1. Konsep Dasar Nilai Pancasila Sebagai Pengembangan Ilmu
Pancasila menjadi kaidah penuntun dalam pembangunan hukum nasional. Artinya niali-nilai dasar Pancasila secara normatifmenjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalan kan di Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila Pancasila meliputi:
a. Nilai dasar (instrinsik) yaitu pokok yang tidak terikat waktu dan tempat dan bersifat abstrak, mencakup cita-cita, tujuan dan tatanan dasar yang telah ditetapkan oleh the faounding fathers.
b. Nilai instrumental, yaitu penjabaran nilai dasar sebagai arahan kinerja untuk waktu dan kondisi tertentu, bersifat lebih kontekstual dan harus selalu disesuaikan dengan tuntunan zaman mencakup kebijakan, strtaegi organisasi, sistem, rencana dan program berupa peraturan perundang-undangan yang dikembangkan oleh lembaga penyelenggara negara.
c. Nilai paraktis yaitu interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit tempat dan situasi tertentu, bersifat dinamis demi tegaknya nilai instrumental dan menjamin nilai dasar tetap relevan dengan permaslahan utama yang dihadapi masyarakat sesuai dengan zamannya.
2. Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Moral dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhologi
Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-sila Pancasila haruslah merupakan sumber nilai, kerangka berpikir dan serta sebagai asas moralitas bagi pembangunan ilmu pengethuan dan teknologi. Hal ini dapat ditunjukkan dalam sila-sila Pancasila yang merupakan sebuah sistem etika, diantaranya:
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pada sila ini dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan, yang mempertimbangjan rasional, antara akal, rasa dan kehendak.
b. Sila Kemanusahteraan bersaiaan Yang Adil dan Beradab, pada sila ini memberikan dasar moralitas bagi manusia dalam mengembangkan iptek.
c. Sila Persatuan Indonesia, memberikan rasa kesadaran akan nasionalisme dari bangsa Indonesia akan sumbnagsihnya iptek sehingga dapat terjalinnya rasa terpelihara, persaudaraan dan persahaban antar daerah.
d. Sila Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaa dalam permusyarawatan/perwakilan, hal yang mendasar adalah dalam pengembangan iptek didasarkan atas kepentingan demokrasi.
e. Sila Keadilan soial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusian, keseimbangan keadilan antar dirinya sendiri, manusi dengan Tuhannya manusia lainnya manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta lingkungan dimana manusia itu berada.
Hal lain yang menegaskan peran Pancasila sebagai sumber nilai dalam pengembanagan iptek adalah: a. Pengembangan ilmu pengetahuan harus menghormati keyakinan religius masyarakat karena bisa jadi pengembangan iptek tidak sesuai dengan keyakina religiusnya, teapi hal tersebut tidak usah dipertentangkannya karena keduanya mempunyai logika sendiri.
b. Ilmu pengetahuan ditujukan bagi pengembangan kemanusiaan dan dituntut oleh nilai etis yang berdasarkan kemanusiaan.
c. Iptek merupakan yang menghomogenisasikan budaya sehingga dapat mempersatukan masyarakat dan memperkokoh pembangunan dan identitas nasional.
d. Prinsip demokrasi akan menuntut bahwa pengusaan iotek harus merata kesemu lapisan masyarakat karena pendidikan adalah tuntutan masyarakat.
e. Kesenjanagan dalam dalam penguasaan iptek harus dipersempit terus menerus sehingga semakin merata sebagai salah satu prinsip keadilan.
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Iptek
Sumber historis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek di Indonesia dapat ditelusuri dalam Pembukaan UUD 1945. Pada alenia keempat Pembukaan UUD 1945. Kata mencerdaskan kehidupan bangsa mengacu pada pengembangan iptek melalui pendidikan. Amanat dalam pembukaan UUD 1945 yang terkait dengan mencerdaskan kehidupan bangsa haruslah berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sterusnya yaitu Pancasila. Proses mencerdaskan kehidupan bangsa yang terlepas dari nilainilai spiritual, kemanusiaan, solidaritas kebangsaan, musyawarah, dan keadilan merupakan pencerdasan terhadap amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dokuen sejarah bangsa Indonesia.
2215011068
Tugas analisis jurnal:
Analisis jurnal yang berjudul, Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik) Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika, tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Sebagaimana diketahui, disiplin etik pada mulanya bersumber pada agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia
1. . Konsep Dasar Nilai Pancasila Sebagai Pengembangan Ilmu.
Pancasila sebagai sistem nilai acuan,kerangka berpikir, atau sebagai sistem nilai. Sehingga, pancasila menjadi kaidah penuntun dalam pembangunan hukum nasional. Artinya nilai- nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi dasar aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Nilai-nilai Pancasila meliputi :
1. Nilai dasar (intrinsik) yaitu pokok yang tidak terikat waktu dan tempat dan bersifat abstrak, mencakup cita-cita, tujuan dan tatanan dasar.
2. Nilai instrumental, yaitu penjabaran nilai dasar sebagai arahan kinerja untuk waktu dan kondisi tertentu, bersifat lebih kontekstual dan disesuaikan dengan tuntunan zaman.
3. Nilai praktis yaitu interaksi antara nilai instrumental dengan situasi konkrit tempat dan situasi tertentu, bersifat dinamis dan menjamin nilai dasar tetap relevan dengan permasalahan utama yang dihadapi masyarakat sesuai dengan zamannya.
Dalam pengertian Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu dapat disampaikan pemahaman, Pertama, bahwa setiap Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dikembangkan di Indonesia tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kedua, bahwa setiap perkembangan iptek harus didasarkan dengan nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan. Ketiga, nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek di Indonesia. Keempat, bahwa setiap pengembangan iptek harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa Indonesia sendiri.
2. Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Moral dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kepemilikan iptek untuk memudahkan kehidupan manusia dan mengangkat derajat manusia, oleh karena itu kepemilikan tersebut harus diiringi dengan cara menggunakan yang tepat. Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-sila Pancasila merupakan sumber nilai, kerangka berpikir dan sebagai asas moralitas bagi pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Hal ini dapat ditunjukkan dalam sila-sila Pancasila yang merupakan sebuah sistem etika, diantaranya:
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pada sila ini dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan, yang mempertimbangkan rasional, antara akal, rasa dan kehendak.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, pada sila ini memberikan dasar moralitas bagi manusia dalam mengembangkan IPTEK.
c. Sila Persatuan Indonesia, memberikan rasa kesadaran akan nasionalisme dari bangsa Indonesia.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan, hal yang mendasar adalah dalam pengembangan IPTEK didasarkan atas kepentingan demokrasi, hal ini mengandung maksud bahwa setiap warga negara mempunyai kewajiban dalam pengembangan IPTEK dengan menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dalam bersikap serta terbuka untuk mendapatkan masukan, kritik dan saran yang membangun.
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kemajuan IPTEK harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusia.
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Iptek.
Sumber historis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek di Indonesia dapat ditelusuri dalam Pembukaan UUD 1945. Pada alenia keempat Pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat ditelurusi, dalam hal-hal sebagai berikut.
1. Prulalisme nilai yang berkembang pada masyarakat Indonesia pada saat ini seiring dengan kemajuan IPTEK menimbulkan perubahan dan cara pandang manusia tentang kehidupan.
2. Kemajuan IPTEK pada tatanan sekarang telah menimbulkan dampak negatif dan ada pada titik yang membahayakan terhadap eksistensi manusia dimasa yang akan datang.
3. Ketiga, perkembangan IPTEK yang didominasi oleh negara-negara barat akan mengancam nilai khas yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, perlu penyaringan tentang pengaruh dunia secara global yang tidak sesui dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.
Sehingga urgensi Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Setiap perkembangan IPTEK yang dikembangkan di Indonesia harus berdasar dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2. Setiap IPTEK yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai- nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan IPTEK.
3. Pancasila dijadikan sebagai rambu normatif dalam perkembangan IPTEK di Indonesia agar mampu mengendalikan diri serta tidak keluar dari cara berpikir bangsa Indonesia.
1. Konsep Dasar Nilai Pancasila Sebagai Pengembangan Ilmu
Pancasila menjadi kaidah penuntun dalam pembangunan hukum nasional. Artinya niali-nilai dasar Pancasila secara normatifmenjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalan kan di Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila Pancasila meliputi:
a. Nilai dasar (instrinsik) yaitu pokok yang tidak terikat waktu dan tempat dan bersifat abstrak, mencakup cita-cita, tujuan dan tatanan dasar yang telah ditetapkan oleh the faounding fathers.
b. Nilai instrumental, yaitu penjabaran nilai dasar sebagai arahan kinerja untuk waktu dan kondisi tertentu, bersifat lebih kontekstual dan harus selalu disesuaikan dengan tuntunan zaman mencakup kebijakan, strtaegi organisasi, sistem, rencana dan program berupa peraturan perundang-undangan yang dikembangkan oleh lembaga penyelenggara negara.
c. Nilai paraktis yaitu interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit tempat dan situasi tertentu, bersifat dinamis demi tegaknya nilai instrumental dan menjamin nilai dasar tetap relevan dengan permaslahan utama yang dihadapi masyarakat sesuai dengan zamannya.
2. Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Moral dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhologi
Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-sila Pancasila haruslah merupakan sumber nilai, kerangka berpikir dan serta sebagai asas moralitas bagi pembangunan ilmu pengethuan dan teknologi. Hal ini dapat ditunjukkan dalam sila-sila Pancasila yang merupakan sebuah sistem etika, diantaranya:
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pada sila ini dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan, yang mempertimbangjan rasional, antara akal, rasa dan kehendak.
b. Sila Kemanusahteraan bersaiaan Yang Adil dan Beradab, pada sila ini memberikan dasar moralitas bagi manusia dalam mengembangkan iptek.
c. Sila Persatuan Indonesia, memberikan rasa kesadaran akan nasionalisme dari bangsa Indonesia akan sumbnagsihnya iptek sehingga dapat terjalinnya rasa terpelihara, persaudaraan dan persahaban antar daerah.
d. Sila Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaa dalam permusyarawatan/perwakilan, hal yang mendasar adalah dalam pengembangan iptek didasarkan atas kepentingan demokrasi.
e. Sila Keadilan soial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusian, keseimbangan keadilan antar dirinya sendiri, manusi dengan Tuhannya manusia lainnya manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta lingkungan dimana manusia itu berada.
Hal lain yang menegaskan peran Pancasila sebagai sumber nilai dalam pengembanagan iptek adalah: a. Pengembangan ilmu pengetahuan harus menghormati keyakinan religius masyarakat karena bisa jadi pengembangan iptek tidak sesuai dengan keyakina religiusnya, teapi hal tersebut tidak usah dipertentangkannya karena keduanya mempunyai logika sendiri.
b. Ilmu pengetahuan ditujukan bagi pengembangan kemanusiaan dan dituntut oleh nilai etis yang berdasarkan kemanusiaan.
c. Iptek merupakan yang menghomogenisasikan budaya sehingga dapat mempersatukan masyarakat dan memperkokoh pembangunan dan identitas nasional.
d. Prinsip demokrasi akan menuntut bahwa pengusaan iotek harus merata kesemu lapisan masyarakat karena pendidikan adalah tuntutan masyarakat.
e. Kesenjanagan dalam dalam penguasaan iptek harus dipersempit terus menerus sehingga semakin merata sebagai salah satu prinsip keadilan.
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Iptek
Sumber historis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek di Indonesia dapat ditelusuri dalam Pembukaan UUD 1945. Pada alenia keempat Pembukaan UUD 1945. Kata mencerdaskan kehidupan bangsa mengacu pada pengembangan iptek melalui pendidikan. Amanat dalam pembukaan UUD 1945 yang terkait dengan mencerdaskan kehidupan bangsa haruslah berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sterusnya yaitu Pancasila. Proses mencerdaskan kehidupan bangsa yang terlepas dari nilainilai spiritual, kemanusiaan, solidaritas kebangsaan, musyawarah, dan keadilan merupakan pencerdasan terhadap amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dokuen sejarah bangsa Indonesia.