Nama : Triyana Bunga Diyan Sari
NPM : 2217011030
Kelas : A
Prodi : Kimia
A. Isi Artikel & Hal Positif yang Didapat
Isi Artikel:
Artikel ini memotret buruknya penegakan HAM di Indonesia pada tahun 2019, yang ditandai dengan:
• Tidak tuntasnya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
• Pengekangan kebebasan sipil, seperti ekspresi dan beragama.
• Diskriminasi terhadap perempuan dan minoritas, termasuk rasisme di Papua.
• Kekerasan aparat dan eksekusi tanpa proses hukum yang adil.
• Masih adanya kriminalisasi terhadap pembela HAM dan aktivis lingkungan.
Hal Positif:
• Ratifikasi berbagai konvensi HAM internasional, menandakan masih ada komitmen formal.
• Gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil aktif sebagai penyeimbang kekuasaan negara.
• Kesadaran publik meningkat, terlihat dari penolakan terhadap kebijakan yang merugikan masyarakat lokal seperti di Teluk Benoa dan Kendeng.
Analisis: Artikel ini mengingatkan bahwa pembangunan HAM di Indonesia tidak cukup hanya dengan ratifikasi, tetapi harus dibarengi dengan langkah konkret dan keberanian politik untuk menyelesaikan masalah struktural dan historis.
B. Demokrasi Indonesia dalam Nilai Budaya & Prinsip Ketuhanan
Demokrasi dan Budaya Lokal:
• Demokrasi Indonesia tidak meniru Barat sepenuhnya, melainkan berpijak pada musyawarah mufakat, gotong royong, dan nilai-nilai komunitas yang sudah lama hidup dalam masyarakat adat.
• Demokrasi berbasis adat mendorong partisipasi dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar kebebasan individu.
Demokrasi dan Ketuhanan Yang Maha Esa:
• Demokrasi Indonesia didasarkan pada Pancasila, sehingga prinsip-prinsip demokrasi diharapkan tidak bebas nilai, tetapi berlandaskan nilai spiritual, moral, dan etika agama.
• Prinsip ini seharusnya mendorong pemimpin dan rakyat untuk menjunjung keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan dalam kehidupan bernegara.
Analisis: Demokrasi Indonesia idealnya beretika, berakar pada budaya, dan berjiwa ketuhanan. Namun, jika nilai-nilai itu hanya menjadi formalitas tanpa praktik nyata, maka demokrasi kehilangan substansi.
C. Praktik Demokrasi Indonesia: Apakah Sesuai Pancasila, UUD 1945, dan HAM?
Kenyataan:
• Secara konstitusional, Indonesia menganut sistem demokrasi berdasarkan hukum (rule of law), Pancasila, dan HAM.
• Namun secara praktis, masih terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut:
o Diskriminasi dan kekerasan aparat masih berlangsung.
o Kebebasan berpendapat sering ditekan dengan UU ITE atau pembatasan aksi.
o Pemiskinan struktural dan ketimpangan menunjukkan belum terpenuhinya hak-hak dasar.
Analisis: Demokrasi Indonesia saat ini belum sepenuhnya sejalan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945, terutama dalam hal perlindungan terhadap warga negara dan pemenuhan hak asasi secara menyeluruh.
D. Sikap terhadap Anggota Parlemen yang Mengkhianati Suara Rakyat
Sikap yang Tepat:
• Kritik konstruktif dan penolakan publik atas anggota parlemen yang menjalankan agenda pribadi.
• Dorongan reformasi politik, termasuk transparansi, keterwakilan, dan keterlibatan masyarakat.
• Pendidikan politik rakyat agar tidak terjebak pada pencitraan dan politik uang.
Analisis: Wakil rakyat semestinya menjadi penyambung lidah rakyat, bukan perpanjangan tangan kepentingan elit. Ketika parlemen dikuasai oleh agenda sendiri, maka demokrasi berubah menjadi oligarki terselubung.
E. Kekuasaan Kharismatik Tradisional/Agama & Kaitannya dengan HAM
Fenomena yang Terjadi:
• Ada tokoh agama atau adat yang menggunakan pengaruh kharismatik untuk mendorong fanatisme buta demi kepentingan tertentu.
• Kadang-kadang rakyat dimobilisasi sebagai “tumbal emosional” melalui sentimen identitas tanpa arah perjuangan yang jelas.
Hubungannya dengan HAM:
• Hak atas kebebasan berpikir, berekspresi, dan menentukan pilihan hidup menjadi terancam.
• HAM dalam era demokrasi menolak segala bentuk dominasi – baik oleh negara, tokoh karismatik, maupun ideologi absolut.
Analisis: Pemimpin karismatik, baik berbasis adat maupun agama, harus menggunakan pengaruhnya untuk memperjuangkan keadilan dan martabat manusia, bukan sebagai alat manipulasi massa demi ambisi kekuasaan.
HAM di Indonesia masih berada dalam bayang-bayang kekuasaan yang belum sepenuhnya berpihak pada rakyat. Demokrasi Indonesia membutuhkan penegakan nilai-nilai luhur Pancasila, bukan hanya sebagai simbol, tetapi sebagai etika hidup bernegara yang menjamin martabat setiap manusia.
NPM : 2217011030
Kelas : A
Prodi : Kimia
A. Isi Artikel & Hal Positif yang Didapat
Isi Artikel:
Artikel ini memotret buruknya penegakan HAM di Indonesia pada tahun 2019, yang ditandai dengan:
• Tidak tuntasnya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
• Pengekangan kebebasan sipil, seperti ekspresi dan beragama.
• Diskriminasi terhadap perempuan dan minoritas, termasuk rasisme di Papua.
• Kekerasan aparat dan eksekusi tanpa proses hukum yang adil.
• Masih adanya kriminalisasi terhadap pembela HAM dan aktivis lingkungan.
Hal Positif:
• Ratifikasi berbagai konvensi HAM internasional, menandakan masih ada komitmen formal.
• Gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil aktif sebagai penyeimbang kekuasaan negara.
• Kesadaran publik meningkat, terlihat dari penolakan terhadap kebijakan yang merugikan masyarakat lokal seperti di Teluk Benoa dan Kendeng.
Analisis: Artikel ini mengingatkan bahwa pembangunan HAM di Indonesia tidak cukup hanya dengan ratifikasi, tetapi harus dibarengi dengan langkah konkret dan keberanian politik untuk menyelesaikan masalah struktural dan historis.
B. Demokrasi Indonesia dalam Nilai Budaya & Prinsip Ketuhanan
Demokrasi dan Budaya Lokal:
• Demokrasi Indonesia tidak meniru Barat sepenuhnya, melainkan berpijak pada musyawarah mufakat, gotong royong, dan nilai-nilai komunitas yang sudah lama hidup dalam masyarakat adat.
• Demokrasi berbasis adat mendorong partisipasi dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar kebebasan individu.
Demokrasi dan Ketuhanan Yang Maha Esa:
• Demokrasi Indonesia didasarkan pada Pancasila, sehingga prinsip-prinsip demokrasi diharapkan tidak bebas nilai, tetapi berlandaskan nilai spiritual, moral, dan etika agama.
• Prinsip ini seharusnya mendorong pemimpin dan rakyat untuk menjunjung keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan dalam kehidupan bernegara.
Analisis: Demokrasi Indonesia idealnya beretika, berakar pada budaya, dan berjiwa ketuhanan. Namun, jika nilai-nilai itu hanya menjadi formalitas tanpa praktik nyata, maka demokrasi kehilangan substansi.
C. Praktik Demokrasi Indonesia: Apakah Sesuai Pancasila, UUD 1945, dan HAM?
Kenyataan:
• Secara konstitusional, Indonesia menganut sistem demokrasi berdasarkan hukum (rule of law), Pancasila, dan HAM.
• Namun secara praktis, masih terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut:
o Diskriminasi dan kekerasan aparat masih berlangsung.
o Kebebasan berpendapat sering ditekan dengan UU ITE atau pembatasan aksi.
o Pemiskinan struktural dan ketimpangan menunjukkan belum terpenuhinya hak-hak dasar.
Analisis: Demokrasi Indonesia saat ini belum sepenuhnya sejalan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945, terutama dalam hal perlindungan terhadap warga negara dan pemenuhan hak asasi secara menyeluruh.
D. Sikap terhadap Anggota Parlemen yang Mengkhianati Suara Rakyat
Sikap yang Tepat:
• Kritik konstruktif dan penolakan publik atas anggota parlemen yang menjalankan agenda pribadi.
• Dorongan reformasi politik, termasuk transparansi, keterwakilan, dan keterlibatan masyarakat.
• Pendidikan politik rakyat agar tidak terjebak pada pencitraan dan politik uang.
Analisis: Wakil rakyat semestinya menjadi penyambung lidah rakyat, bukan perpanjangan tangan kepentingan elit. Ketika parlemen dikuasai oleh agenda sendiri, maka demokrasi berubah menjadi oligarki terselubung.
E. Kekuasaan Kharismatik Tradisional/Agama & Kaitannya dengan HAM
Fenomena yang Terjadi:
• Ada tokoh agama atau adat yang menggunakan pengaruh kharismatik untuk mendorong fanatisme buta demi kepentingan tertentu.
• Kadang-kadang rakyat dimobilisasi sebagai “tumbal emosional” melalui sentimen identitas tanpa arah perjuangan yang jelas.
Hubungannya dengan HAM:
• Hak atas kebebasan berpikir, berekspresi, dan menentukan pilihan hidup menjadi terancam.
• HAM dalam era demokrasi menolak segala bentuk dominasi – baik oleh negara, tokoh karismatik, maupun ideologi absolut.
Analisis: Pemimpin karismatik, baik berbasis adat maupun agama, harus menggunakan pengaruhnya untuk memperjuangkan keadilan dan martabat manusia, bukan sebagai alat manipulasi massa demi ambisi kekuasaan.
HAM di Indonesia masih berada dalam bayang-bayang kekuasaan yang belum sepenuhnya berpihak pada rakyat. Demokrasi Indonesia membutuhkan penegakan nilai-nilai luhur Pancasila, bukan hanya sebagai simbol, tetapi sebagai etika hidup bernegara yang menjamin martabat setiap manusia.