Nama : Asti Chintia Pratiwi
Npm : 2217011085
Kelas : Kimia D
TUGAS ANALISIS JURNAL
JUDUL Jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)"
Hubungan antara etika dan moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Setiap manusia memiliki moralitasnya sendiri, namun tidak semua orang memiliki etika, terdapat banyak kemungkinan bahwa seseorang akan mengikuti pola-pola moralitas yang ada disekitar lingkunganya tanpa perlu berfikiran lebih jauh dan kritis.
Etika pada mulanya berasal dari paham-paham agama, namun seiring perkembangan zaman etika kemudian dijadikan sebagai standar prilaku baik atau buruk manusia dalam bersosialisasi. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan , sistem etika berkembang melalui 5 tahapan yaitu, tahap pertama, etika teologi yang berasal dari paham-paham agama, kemudian tahap kedua, yaitu tahap ontologis yang merupakan tahap perkembangan dari paham agama menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat, pada tahap ini etik terbagi mnjadi 4 subbab yaitu, descriptive etics yaitu ketika etik yang berkaitan dengan prilaku benar yang ada dipikiran orang. Prespective ethics yang berkaitan dengan prilaku yang sudah seharusnya dilakukan, applied ethics yang berkaitan tentang pengetahuan moral dan bagaimana pengetahuan itu diwujudkan, kemudian yang terakhir ada meta ethics yang berkaitan dengan kebenaran menurut diri sendiri.Tahap ketiga yaitu positivasi etik yang berupa kode etik dan tahhap keempat, etika fungsional tertutup dimana proses etik dilakukan di internal komunitas serta tahap kelima, yaitu tahap fungsional terbuka
Pengertian politik hukum
Pengertian politik hukum banyak disertai oleh pendapat-pendapat para ahli, dalam jurnal ini membahas mengenai pengertian politik hukum melalui 11 sudut pandang para ahli. Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa. Pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang dimasyarakat yang dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi prilaku bersama dan bersifat konstituendum yang memuat hukum ideal. Yang kemudian dapat disimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Menurut Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus. Nmun jika dikaitkan dengan prilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik yang mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian prilaku melalui sistem etika harus dipertimbangkan dan dikaji ulang, hal ini dikarenakan apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
Npm : 2217011085
Kelas : Kimia D
TUGAS ANALISIS JURNAL
JUDUL Jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)"
Hubungan antara etika dan moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Setiap manusia memiliki moralitasnya sendiri, namun tidak semua orang memiliki etika, terdapat banyak kemungkinan bahwa seseorang akan mengikuti pola-pola moralitas yang ada disekitar lingkunganya tanpa perlu berfikiran lebih jauh dan kritis.
Etika pada mulanya berasal dari paham-paham agama, namun seiring perkembangan zaman etika kemudian dijadikan sebagai standar prilaku baik atau buruk manusia dalam bersosialisasi. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan , sistem etika berkembang melalui 5 tahapan yaitu, tahap pertama, etika teologi yang berasal dari paham-paham agama, kemudian tahap kedua, yaitu tahap ontologis yang merupakan tahap perkembangan dari paham agama menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat, pada tahap ini etik terbagi mnjadi 4 subbab yaitu, descriptive etics yaitu ketika etik yang berkaitan dengan prilaku benar yang ada dipikiran orang. Prespective ethics yang berkaitan dengan prilaku yang sudah seharusnya dilakukan, applied ethics yang berkaitan tentang pengetahuan moral dan bagaimana pengetahuan itu diwujudkan, kemudian yang terakhir ada meta ethics yang berkaitan dengan kebenaran menurut diri sendiri.Tahap ketiga yaitu positivasi etik yang berupa kode etik dan tahhap keempat, etika fungsional tertutup dimana proses etik dilakukan di internal komunitas serta tahap kelima, yaitu tahap fungsional terbuka
Pengertian politik hukum
Pengertian politik hukum banyak disertai oleh pendapat-pendapat para ahli, dalam jurnal ini membahas mengenai pengertian politik hukum melalui 11 sudut pandang para ahli. Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa. Pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang dimasyarakat yang dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi prilaku bersama dan bersifat konstituendum yang memuat hukum ideal. Yang kemudian dapat disimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Menurut Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus. Nmun jika dikaitkan dengan prilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik yang mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian prilaku melalui sistem etika harus dipertimbangkan dan dikaji ulang, hal ini dikarenakan apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.