Kiriman dibuat oleh Dini Artika

MKU PKN KIMIA A GENAP 2024 -> FORUM JAWABAN ANALIS KASUS

oleh Dini Artika -
Nama: Dini Artika
NPM : 2217011043
Kelas : A

A. Isi Artikel dan Analisis Penegakan HAM, serta Hal Positif
Isi Artikel: Artikel ini menggambarkan "awan gelap" bagi HAM di Indonesia pada tahun 2019, dengan beberapa lembaga seperti Komnas HAM dan LBH Jakarta mencatat kinerja buruk. Pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan, penanganan konflik SDA, pembatasan kebebasan sipil, dan kemunduran demokrasi disorot. Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia menguatkan pandangan ini dengan menyebut 2019 sebagai tahun kelam, menyoroti tidak adanya keadilan untuk pelanggaran HAM oleh aparat, pembatasan kebebasan berekspresi dan beragama, diskriminasi gender, kegagalan penyelesaian HAM masa lalu, pelanggaran HAM di Papua, dan hukuman kejam. Asmin Fransiska dari Universitas Katolik Atma Jaya juga sepakat dengan buruknya HAM, menyoroti kegagalan pengadilan HAM dan bahaya rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran. Ia juga menekankan masalah rasisme di Papua yang tersembunyi di balik isu kemerdekaan.
Analisis Penegakan HAM: Artikel ini menunjukkan bahwa penegakan HAM di Indonesia pada tahun 2019 masih jauh dari ideal. Banyak masalah fundamental belum terselesaikan, dan bahkan ada kemunduran dalam beberapa aspek. Impunitas, pembatasan kebebasan, diskriminasi, dan ketidakadilan bagi korban HAM masa lalu masih menjadi isu krusial. Permasalahan di Papua menjadi contoh nyata bagaimana isu HAM dasar seperti diskriminasi rasial dan hak-hak ekonomi-sosial seringkali terpinggirkan oleh narasi lain.
Hal Positif: Meskipun suram, artikel juga menyebutkan beberapa harapan:
Indonesia telah meratifikasi hampir semua perjanjian HAM internasional dan berkomitmen untuk meratifikasi konvensi lainnya (meski belum terwujud).
Kembalinya gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial.
Gerakan masyarakat sipil yang kuat, seperti penolakan reklamasi Teluk Benoa di Bali dan perjuangan masyarakat Kendeng di Jawa Tengah. Ini menunjukkan bahwa kesadaran dan perlawanan terhadap pelanggaran HAM masih ada dan aktif.

B. Analisis Demokrasi Indonesia dari Nilai Adat/Budaya dan Prinsip Berketuhanan yang Maha Esa
Demokrasi Indonesia dari Nilai Adat/Budaya: Demokrasi di Indonesia secara historis memiliki akar dalam nilai-nilai adat seperti musyawarah mufakat, gotong royong, dan kekeluargaan. Konsep "deliberatif" di mana keputusan diambil melalui diskusi dan konsensus, serta semangat kebersamaan dalam memecahkan masalah, adalah warisan budaya. Namun, artikel menunjukkan bahwa praktik demokrasi saat ini cenderung menjauh dari nilai-nilai tersebut, dengan adanya "ruang-ruang kebebasan sipil yang mulai ditutup" dan kembalinya ancaman otoritarianisme, yang kontras dengan semangat musyawarah mufakat yang inklusif.
Prinsip Demokrasi Indonesia yang Berke-Tuhanan yang Maha Esa: Prinsip ini menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia tidak sekadar sistem pemerintahan, melainkan juga berlandaskan pada nilai-nilai spiritual dan moral universal yang diyakini oleh kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ini seharusnya berarti bahwa demokrasi dijalankan dengan menjunjung tinggi martabat manusia, keadilan, dan etika. Pelanggaran HAM, diskriminasi, dan tindakan sewenang-wenang seperti yang disebutkan dalam artikel, sangat bertentangan dengan prinsip ketuhanan yang seharusnya menjadi landasan moral dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah. Prinsip ini seharusnya mendorong kepemimpinan yang berintegritas dan bertanggung jawab, bukan yang melanggar hak-hak dasar warganya.

C. Praktik Demokrasi Indonesia Saat Ini: Kesesuaian dengan Pancasila, UUD NRI 1945, dan HAM
Berdasarkan artikel, praktik demokrasi Indonesia pada tahun 2019 masih belum sepenuhnya sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, serta belum menjunjung tinggi nilai HAM.
Belum Sesuai Pancasila dan UUD NRI 1945:
Keadilan Sosial (Sila ke-5 Pancasila): Kegagalan dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, diskriminasi, dan pelanggaran di Papua menunjukkan ketidakadilan yang masih merajalela.
Kedaulatan Rakyat (Sila ke-4 Pancasila dan UUD NRI 1945): Penutupan ruang kebebasan sipil dan ancaman otoritarianisme menunjukkan pembatasan partisipasi dan kontrol rakyat terhadap kekuasaan.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Sila ke-2 Pancasila): Pelanggaran HAM berat, diskriminasi gender, dan praktik hukuman kejam bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pasal-pasal HAM dalam UUD NRI 1945: Banyak pasal dalam UUD NRI 1945 yang menjamin hak-hak sipil dan politik (kebebasan berekspresi, beragama) serta hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, namun praktiknya masih jauh dari harapan.
Belum Menjunjung Tinggi HAM: Artikel secara eksplisit menyatakan bahwa "kinerja Indonesia terkait HAM selama 2019 masih buruk" dan "banyak agenda HAM mengalami kemacetan, mutu HAM pun mengalami kemunduran." Pelanggaran HAM yang disebutkan (impunitas, pembatasan kebebasan, diskriminasi, dll.) adalah bukti nyata bahwa nilai-nilai HAM belum sepenuhnya dihormati dan ditegakkan.

D. Sikap Mengenai Anggota Parlemen yang Mengatasnamakan Suara Rakyat tetapi Berbeda dengan Kepentingan Nyata Masyarakat
Sikap saya adalah sangat prihatin dan mengkritik keras fenomena ini. Hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan prinsip dasar demokrasi.
Penyimpangan Demokrasi: Anggota parlemen seharusnya menjadi representasi langsung suara rakyat. Ketika mereka justru menjalankan agenda politik pribadi atau kelompok yang berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat, ini adalah penyimpangan serius dari prinsip kedaulatan rakyat.
Melemahnya Kepercayaan Publik: Tindakan semacam ini akan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan sistem demokrasi secara keseluruhan. Rakyat akan merasa tidak terwakili dan hak-hak mereka diabaikan.
Potensi Pelanggaran HAM: Kebijakan yang lahir dari kepentingan pribadi atau kelompok, alih-alih kepentingan rakyat, berpotensi besar melanggar hak-hak asasi manusia, terutama hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat yang rentan.
Pentingnya Akuntabilitas: Perlu ada mekanisme akuntabilitas yang kuat untuk memastikan anggota parlemen bertanggung jawab atas tindakan mereka. Ini bisa melalui pengawasan publik, mekanisme recall, atau sanksi hukum jika terbukti ada pelanggaran.

E. Pendapat Mengenai Pihak dengan Kekuasaan Kharismatik yang Memobilisasi Rakyat untuk Tujuan Tidak Jelas, dan Hubungannya dengan HAM
Pendapat saya adalah bahwa hal ini sangat berbahaya dan berpotensi besar merusak tatanan demokrasi serta melanggar hak asasi manusia.
Manipulasi dan Eksploitasi: Pihak dengan kekuasaan kharismatik yang memobilisasi loyalitas dan emosi rakyat untuk tujuan tidak jelas adalah bentuk manipulasi dan eksploitasi. Rakyat, dalam hal ini, dijadikan alat (tumbal) untuk mencapai agenda pribadi atau kelompok, bukan sebagai subjek yang memiliki hak dan martabat.
Ancaman Terhadap Kebebasan Berpikir dan Berekspresi: Kekuasaan kharismatik seringkali bekerja dengan cara menekan kebebasan berpikir kritis dan ekspresi perbedaan pendapat. Loyalitas buta dapat mengarah pada homogenisasi pemikiran dan penolakan terhadap narasi alternatif, yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.
Potensi Konflik dan Kekerasan: Mobilisasi emosi rakyat untuk tujuan yang tidak jelas dapat memicu konflik sosial, kekerasan, dan bahkan disintegrasi. Ketika rakyat diadu domba atau digunakan sebagai "tumbal," hak atas rasa aman, hak hidup, dan hak untuk hidup damai menjadi terancam.
Erosi Nilai HAM dalam Demokrasi: Dalam era demokrasi dewasa, konsep HAM menekankan otonomi individu, hak untuk menentukan nasib sendiri, dan perlindungan dari segala bentuk paksaan atau manipulasi. Praktik mobilisasi massa oleh kekuasaan kharismatik yang meragukan tujuan akhirnya, sangat bertentangan dengan nilai-nilai ini. Hal ini dapat mengaburkan batas antara dukungan sukarela dan koersi, serta melemahkan kapasitas masyarakat untuk membuat keputusan yang berdasarkan informasi dan bebas dari tekanan.
Pentingnya Literasi dan Kritis: Untuk melawan fenomena ini, penting sekali untuk meningkatkan literasi politik, literasi media, dan kemampuan berpikir kritis di kalangan masyarakat. Masyarakat perlu didorong untuk mempertanyakan motif, tujuan, dan dampak dari setiap mobilisasi, serta untuk melindungi hak-hak mereka dari manipulasi.
Nama : Dini Artika
NPM : 2217011043
Kelas : A

A. Isi Artikel dan Analisis Penegakan HAM, serta Hal Positif
Isi Artikel: Artikel ini menggambarkan "awan gelap" bagi HAM di Indonesia pada tahun 2019, dengan beberapa lembaga seperti Komnas HAM dan LBH Jakarta mencatat kinerja buruk. Pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan, penanganan konflik SDA, pembatasan kebebasan sipil, dan kemunduran demokrasi disorot. Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia menguatkan pandangan ini dengan menyebut 2019 sebagai tahun kelam, menyoroti tidak adanya keadilan untuk pelanggaran HAM oleh aparat, pembatasan kebebasan berekspresi dan beragama, diskriminasi gender, kegagalan penyelesaian HAM masa lalu, pelanggaran HAM di Papua, dan hukuman kejam. Asmin Fransiska dari Universitas Katolik Atma Jaya juga sepakat dengan buruknya HAM, menyoroti kegagalan pengadilan HAM dan bahaya rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran. Ia juga menekankan masalah rasisme di Papua yang tersembunyi di balik isu kemerdekaan.
Analisis Penegakan HAM: Artikel ini menunjukkan bahwa penegakan HAM di Indonesia pada tahun 2019 masih jauh dari ideal. Banyak masalah fundamental belum terselesaikan, dan bahkan ada kemunduran dalam beberapa aspek. Impunitas, pembatasan kebebasan, diskriminasi, dan ketidakadilan bagi korban HAM masa lalu masih menjadi isu krusial. Permasalahan di Papua menjadi contoh nyata bagaimana isu HAM dasar seperti diskriminasi rasial dan hak-hak ekonomi-sosial seringkali terpinggirkan oleh narasi lain.
Hal Positif: Meskipun suram, artikel juga menyebutkan beberapa harapan:
Indonesia telah meratifikasi hampir semua perjanjian HAM internasional dan berkomitmen untuk meratifikasi konvensi lainnya (meski belum terwujud).
Kembalinya gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial.
Gerakan masyarakat sipil yang kuat, seperti penolakan reklamasi Teluk Benoa di Bali dan perjuangan masyarakat Kendeng di Jawa Tengah. Ini menunjukkan bahwa kesadaran dan perlawanan terhadap pelanggaran HAM masih ada dan aktif.

B. Analisis Demokrasi Indonesia dari Nilai Adat/Budaya dan Prinsip Berketuhanan yang Maha Esa
Demokrasi Indonesia dari Nilai Adat/Budaya: Demokrasi di Indonesia secara historis memiliki akar dalam nilai-nilai adat seperti musyawarah mufakat, gotong royong, dan kekeluargaan. Konsep "deliberatif" di mana keputusan diambil melalui diskusi dan konsensus, serta semangat kebersamaan dalam memecahkan masalah, adalah warisan budaya. Namun, artikel menunjukkan bahwa praktik demokrasi saat ini cenderung menjauh dari nilai-nilai tersebut, dengan adanya "ruang-ruang kebebasan sipil yang mulai ditutup" dan kembalinya ancaman otoritarianisme, yang kontras dengan semangat musyawarah mufakat yang inklusif.
Prinsip Demokrasi Indonesia yang Berke-Tuhanan yang Maha Esa: Prinsip ini menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia tidak sekadar sistem pemerintahan, melainkan juga berlandaskan pada nilai-nilai spiritual dan moral universal yang diyakini oleh kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ini seharusnya berarti bahwa demokrasi dijalankan dengan menjunjung tinggi martabat manusia, keadilan, dan etika. Pelanggaran HAM, diskriminasi, dan tindakan sewenang-wenang seperti yang disebutkan dalam artikel, sangat bertentangan dengan prinsip ketuhanan yang seharusnya menjadi landasan moral dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah. Prinsip ini seharusnya mendorong kepemimpinan yang berintegritas dan bertanggung jawab, bukan yang melanggar hak-hak dasar warganya.

C. Praktik Demokrasi Indonesia Saat Ini: Kesesuaian dengan Pancasila, UUD NRI 1945, dan HAM
Berdasarkan artikel, praktik demokrasi Indonesia pada tahun 2019 masih belum sepenuhnya sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, serta belum menjunjung tinggi nilai HAM.
Belum Sesuai Pancasila dan UUD NRI 1945:
Keadilan Sosial (Sila ke-5 Pancasila): Kegagalan dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, diskriminasi, dan pelanggaran di Papua menunjukkan ketidakadilan yang masih merajalela.
Kedaulatan Rakyat (Sila ke-4 Pancasila dan UUD NRI 1945): Penutupan ruang kebebasan sipil dan ancaman otoritarianisme menunjukkan pembatasan partisipasi dan kontrol rakyat terhadap kekuasaan.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Sila ke-2 Pancasila): Pelanggaran HAM berat, diskriminasi gender, dan praktik hukuman kejam bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pasal-pasal HAM dalam UUD NRI 1945: Banyak pasal dalam UUD NRI 1945 yang menjamin hak-hak sipil dan politik (kebebasan berekspresi, beragama) serta hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, namun praktiknya masih jauh dari harapan.
Belum Menjunjung Tinggi HAM: Artikel secara eksplisit menyatakan bahwa "kinerja Indonesia terkait HAM selama 2019 masih buruk" dan "banyak agenda HAM mengalami kemacetan, mutu HAM pun mengalami kemunduran." Pelanggaran HAM yang disebutkan (impunitas, pembatasan kebebasan, diskriminasi, dll.) adalah bukti nyata bahwa nilai-nilai HAM belum sepenuhnya dihormati dan ditegakkan.

D. Sikap Mengenai Anggota Parlemen yang Mengatasnamakan Suara Rakyat tetapi Berbeda dengan Kepentingan Nyata Masyarakat
Sikap saya adalah sangat prihatin dan mengkritik keras fenomena ini. Hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan prinsip dasar demokrasi.
Penyimpangan Demokrasi: Anggota parlemen seharusnya menjadi representasi langsung suara rakyat. Ketika mereka justru menjalankan agenda politik pribadi atau kelompok yang berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat, ini adalah penyimpangan serius dari prinsip kedaulatan rakyat.
Melemahnya Kepercayaan Publik: Tindakan semacam ini akan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan sistem demokrasi secara keseluruhan. Rakyat akan merasa tidak terwakili dan hak-hak mereka diabaikan.
Potensi Pelanggaran HAM: Kebijakan yang lahir dari kepentingan pribadi atau kelompok, alih-alih kepentingan rakyat, berpotensi besar melanggar hak-hak asasi manusia, terutama hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat yang rentan.
Pentingnya Akuntabilitas: Perlu ada mekanisme akuntabilitas yang kuat untuk memastikan anggota parlemen bertanggung jawab atas tindakan mereka. Ini bisa melalui pengawasan publik, mekanisme recall, atau sanksi hukum jika terbukti ada pelanggaran.

E. Pendapat Mengenai Pihak dengan Kekuasaan Kharismatik yang Memobilisasi Rakyat untuk Tujuan Tidak Jelas, dan Hubungannya dengan HAM
Pendapat saya adalah bahwa hal ini sangat berbahaya dan berpotensi besar merusak tatanan demokrasi serta melanggar hak asasi manusia.
Manipulasi dan Eksploitasi: Pihak dengan kekuasaan kharismatik yang memobilisasi loyalitas dan emosi rakyat untuk tujuan tidak jelas adalah bentuk manipulasi dan eksploitasi. Rakyat, dalam hal ini, dijadikan alat (tumbal) untuk mencapai agenda pribadi atau kelompok, bukan sebagai subjek yang memiliki hak dan martabat.
Ancaman Terhadap Kebebasan Berpikir dan Berekspresi: Kekuasaan kharismatik seringkali bekerja dengan cara menekan kebebasan berpikir kritis dan ekspresi perbedaan pendapat. Loyalitas buta dapat mengarah pada homogenisasi pemikiran dan penolakan terhadap narasi alternatif, yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.
Potensi Konflik dan Kekerasan: Mobilisasi emosi rakyat untuk tujuan yang tidak jelas dapat memicu konflik sosial, kekerasan, dan bahkan disintegrasi. Ketika rakyat diadu domba atau digunakan sebagai "tumbal," hak atas rasa aman, hak hidup, dan hak untuk hidup damai menjadi terancam.
Erosi Nilai HAM dalam Demokrasi: Dalam era demokrasi dewasa, konsep HAM menekankan otonomi individu, hak untuk menentukan nasib sendiri, dan perlindungan dari segala bentuk paksaan atau manipulasi. Praktik mobilisasi massa oleh kekuasaan kharismatik yang meragukan tujuan akhirnya, sangat bertentangan dengan nilai-nilai ini. Hal ini dapat mengaburkan batas antara dukungan sukarela dan koersi, serta melemahkan kapasitas masyarakat untuk membuat keputusan yang berdasarkan informasi dan bebas dari tekanan.
Pentingnya Literasi dan Kritis: Untuk melawan fenomena ini, penting sekali untuk meningkatkan literasi politik, literasi media, dan kemampuan berpikir kritis di kalangan masyarakat. Masyarakat perlu didorong untuk mempertanyakan motif, tujuan, dan dampak dari setiap mobilisasi, serta untuk melindungi hak-hak mereka dari manipulasi.