Nama : Risna Ambarita
NPM : 2257011009
Kelas : D
Pendahuluan :
Masyarakat dalam berbangsa mempunyai tujuan yang sama untuk membentuk suatu negara. Di mana tujuan negara Indonesia tertuang pada pembukaan UUD1945 alinea ke-4 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan bersama tersebut harus perlu tahap rancangan perumusan dan kesepakatan bersama seluruh elemen bangsa yang ada dalam kebiasaan akademik yang disebut sebagai politik hukum. Pada artikel ini membahas tentang etika terapan yang merupakan cabang filsafat terhadap perilaku manusia dalam bernegara. Salah satu karakter berfikir secara filsafat yakni kritis karena ini terkait dengan etika terapan maka yang dituntut untuk berpikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat. Pola umum yang berlaku dalam Indonesia saat ini adalah politik hukum yang merupakan tulisan ilmiah. Tulisan ini menjelaskan hubungan antara hukum dengan etika dalam politik hukum di Indonesia.
Rumusan masalah :
- Apakah terdapat hubungan hukum dengan etik
- Bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia
Pembahasan :
Moral merupakan suatu ajaran atau wejangan, patokan, kumpulan peraturan yang baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia bertindak menjadi manusia yang baik. Sedangkan etika merupakan dasar-dasar filosofis dalam hubungan terhadap tingkah laku manusia yang menjadi pandangan hidup seperti filsafat. Sehingga moral menunjukkan perbuatan yang sedang dinilai sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Sistem etika berkembang melalui 5 tahapan yang berdasarkan historis dan perkembangan ilmu pengetahuan yaitu tahap pertama, etika teologi yang merupakan asal mula etika yang berasal dari doktrin agama. Kedua, etika ontologis merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku yakni pedoman perilaku yang lebih konkret. Keempat, etika fungsional tertutup yaitu proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas atau organisasi secara tertutup. Kelima, etika fungsional terbuka yaitu dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka. Banyak dari para ahli yang mengemukakan pengertian dari politik hukum sendiri. Namun tujuan dari politik hukum itu sendiri satu yaitu untuk membangun sistem nasional hukum yang menunjukkan perilaku masyarakat dan mewujudkan cita-cita bangsa. Berdasarkan pendapat para ahli maka dirangkum terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah ke mana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa atau pihak yang berwenang, pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkadahi perilaku bersama dan bersifat konstituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Hubungan antara etika dengan hukum terdapat dalam tiga dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.