NAMA: Rakha Kumara Zaki
NPM: 2215014048
Kelas: Teknik Lingkungan B
jurnal ini berisi mengenai pemilu di Indonesia. Pemilu sendiri merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, dan karena indonesia telah melaksanakan pemilu sebanyak 11 kali seharusnya sudah mendapat banyak pembelajaran untuk lebih menekankan nilai demokrasi sebagai perwujudan sila keempat dalam pemilu. belum tercerminnya nilai demokrasi didalam pemilu bisa dilihat dari kasus-kasus yang terjadi saat pelaksanaan pemilu. faktor penyebabnya juga beragam, misalnya terjadi konflik internal dalam partai, calon yang tak bisa menerima kekalahan, serta pendukung calon yang tidak realistis. Pilkada merupakan salah satu pemilihan umum yang bersifat daerah yang diperlukan adanya dinamika perkembangan untuk mewujudkan adanya demokrasi dalam pemilu. Menurut Widodo, “Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pengajuan pasangan calon Kepala Daerah bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan persyaratan tertentu dan/atau dari calon perseorangan dengan persyaratan tertentu pula. pernyataan ini secara tak langsung menyatakan bahwa pilkada merupakan perwujudan dari nilai demokrasi sesuai dengan sila ke 4 pancasila.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Artinya negara yang bukan didasarkan pada kekuasaan belaka melainkan negara
yang berdasarkan atas hukum, artinya semua persoalan kemasyarakatan, kewarganegaraan, pemerintahan atau kenegaraan harus didasarkan atas hukum, termasuk pemilu dan pilkada. pilkada sendiri diatur dalam UU nomor 1 tahun 1957 tentang pokok pokok pemerintahan daerah, dimana hal mengenai pilkada dinyatakan dalam pasal 23 ayat satu UU tersebut. hukum mengenai pilkada juga tertuang dalam UU nomor 32 tahun 2004, dimana kepala daerah dan wakilnya dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. saat ini sendiri, telah terjadi pergeseran demokrasi dalam pemilu termasuk dalam pilkada yang dalam beberapa bentuk penyimpangan, misalnya kecurangan pemilu. jika dikaitkan dengan penegakan hukum di Indonesia, hal ini bisa dikarenakan karena kurang tegasnya efek hukum serta penegakan hukum di Indonesia, sehingga sering terjadi kecurangan dalam pemilu dan pilkada dan akibatnya demokrasi tak terealisasikan.