Posts made by Nabilah Attohiroh Sofwah Al-atsari

Nabilah Attohiroh Sofwah Al-atsari
2217011002
Kelas A
Kimia

Geopolitik adalah cabang ilmu yang mempelajari strategi suatu negara dalam merumuskan kebijakan berdasarkan letak dan kondisi geografisnya. Perkembangan pemikiran geopolitik melibatkan berbagai teori dari para ahli seperti Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen, Karl Haushofer, Halford Mackinder, Alfred Thayer Mahan, serta Guilio Douhet bersama pakar lain seperti William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller. Pemikiran mereka menekankan betapa vitalnya wilayah bagi kekuatan dan kelangsungan hidup suatu bangsa.

Bagi Indonesia, geopolitik tidak terlepas dari Pancasila sebagai dasar ideologi negara. Pancasila menjadi pedoman dalam menyusun kebijakan nasional yang selaras dengan geografi Indonesia. Konsep ini pertama kali diungkapkan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Berbeda dengan pemahaman geopolitik pada umumnya yang fokus pada ekspansi teritorial, Indonesia justru menitikberatkan pada persatuan bangsa dalam satu wilayah yang utuh dan berdaulat.

Wawasan Nusantara merupakan perwujudan nyata geopolitik Indonesia. Berakar dari Pancasila dan UUD 1945, konsep ini bertujuan memperkuat persatuan bangsa serta menjaga keutuhan wilayah. Pandangan geopolitik Indonesia mencakup empat pilar utama, yaitu kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial budaya, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. Keempat aspek ini saling terkait dalam mempertahankan integrasi nasional di tengah keragaman yang dimiliki Indonesia.

Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bentuk pemerintahan ini dinyatakan secara tegas dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945. Konsep kesatuan ini mencakup harmonisasi di bidang politik, hukum, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Dengan ribuan pulau yang membentang dari Samudera Pasifik hingga Samudera Hindia, serta terletak di antara Benua Asia dan Australia, Indonesia memiliki letak geografis yang sangat strategis.

Keunggulan Indonesia terletak pada populasi besar dengan potensi sumber daya manusia yang tinggi, keberagaman budaya dan sosial yang kaya, posisi geografis yang menguntungkan. Faktor-faktor ini menjadi modal penting dalam membangun ketahanan nasional serta memperkuat peran Indonesia di tingkat regional maupun global.
Nabilah Attohiroh Sofwah Al-atsari
2217011002
A-Kimia

Jurnal ini berjudul "Demokrasi sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia" yang ditulis oleh Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni dari Universitas Merdeka Malang. Penelitian ini membahas peran demokrasi sebagai refleksi dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, khususnya dalam konteks pemilihan umum daerah di Indonesia. Sila keempat Pancasila, yang menekankan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diharapkan menjadi landasan bagi praktik demokrasi yang sehat. Namun, penelitian ini menemukan bahwa pemilihan umum daerah di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai tersebut, dengan berbagai masalah seperti konflik internal partai politik, kecurangan pemilu, dan ketidakmampuan calon independen untuk bersaing secara adil.

Metode penelitian yang digunakan adalah normatif (doctrinal) dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Data yang dikumpulkan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemilihan umum daerah di Indonesia dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai amanat UUD 1945, masih terdapat ketidaksesuaian dengan nilai-nilai Pancasila. Misalnya, partai politik sering kali tidak demokratis dalam memilih calon kepala daerah, dan syarat untuk calon independen dinilai terlalu berat. Selain itu, kampanye pemilu sering diwarnai oleh ujaran kebencian dan hoax yang merusak integrasi bangsa.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya reformasi dalam sistem pemilihan umum daerah untuk lebih menyesuaikannya dengan nilai-nilai demokrasi Pancasila. Saran yang diajukan antara lain memperkuat peraturan untuk mencegah kecurangan, meningkatkan transparansi dalam proses pencalonan, dan menegakkan sanksi bagi partai politik yang tidak demokratis. Dengan demikian, pemilihan umum daerah dapat benar-benar menjadi sarana untuk mewujudkan pemerintahan yang adil dan demokratis sesuai dengan cita-cita Pancasila.