Nama : Sagita Nathania Irene Putri Armalya
NPM : 2217011107
Kelas : C
Berdasarkan jurnal yang telah diberikan, dapat dipahami bahwa penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia sangat erat kaitannya dengan kualitas dan karakter seorang pemimpin. Seorang pemimpin memang harus memiliki kemampuan yang memadai, sehingga mampu melindungi dan mengayomi rakyatnya dengan baik. Dalam sistem demokrasi yang dianut Indonesia, pemimpin ideal adalah mereka yang tidak hanya beriman dan bertaqwa, tetapi juga bermoral, berilmu, terampil, dan memiliki sikap demokratis. Hal ini penting karena pemimpin yang berkualitas akan mampu mewujudkan tujuan negara, yakni tidak hanya menjaga ketertiban dan keamanan, tetapi juga menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Lebih lanjut, konsep negara hukum yang dianut Indonesia menuntut agar segala tindakan pemerintah, aparatur negara, dan lembaga peradilan harus selalu berdasarkan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang adil menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan memastikan tercapainya kesejahteraan bersama. Namun, dalam praktiknya, masih banyak tantangan yang dihadapi, seperti perilaku oknum aparatur negara yang kurang terpuji, maraknya kasus ketidakadilan sosial dan hukum, serta lemahnya penegakan hukum yang kadang bersifat tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Oleh karena itu, penting bagi seorang pemimpin untuk tidak hanya memenuhi syarat formal, tetapi juga mampu menegakkan keadilan, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan memastikan adanya kepastian hukum.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia hanya dapat terwujud jika didukung oleh pemimpin yang berintegritas dan memiliki komitmen kuat terhadap nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan. Pemimpin seperti ini akan mampu menciptakan sistem hukum yang tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga substantif, sehingga hukum benar-benar dapat menjadi alat perlindungan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, harapan masyarakat akan terciptanya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dapat benar-benar diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.