NAMA:MAHATHIR MUHAMMAD
KELAS:PSTI D
NPM: 2255061001
Hukum mengacu pada seperangkat peraturan dan prinsip-prinsip yang mengatur perilaku individu, lembaga, dan pemerintah dalam masyarakat Indonesia. Hukum ini mencakup berbagai bidang, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum perburuhan, hukum bisnis
Pada tingkat dasar, hukum di Indonesia bersumber dari Konstitusi Negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan landasan hukum tertinggi di negara ini. Konstitusi ini menetapkan struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar negara.
Selain konstitusi, hukum di Indonesia juga terdiri dari undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Undang-undang ini mengatur berbagai aspek kehidupan, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum ketenagakerjaan
undang-undang, hukum di Indonesia juga terdiri dari peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh eksekutif, seperti presiden dan menteri-menteri. Peraturan pemerintah ini digunakan untuk menjalankan dan memberlakukan ketentuan yang lebih rinci dari undang-undang.