Kiriman dibuat oleh Muthia Putri Maharani Karim

NAMA: MUTHIA PUTRI MAHARANI KARIM
NPM : 2216031103
KELAS : REGULER A

PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA, Prof. Jimly Asshidiqie

Perbedaan antara UUD versi 18 agustus dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang dimulai dari pemahaman bahwa kita sudah terbagi menjadi 4 Republik, yakni;

1. Republik dengan UUD 1945
2. Konstitus RIS kita berubah menjadi RIS
3. UUDS 1950 In term constitution, kita berubah menjadi republik sementara.
4. Masa dimana perdebatan agama islam dan kebangsaan yang menyebabkan tidak berhasil nya konstituate (dewan pembentuk UUD). Tahun 1959 dengan dekrit Presiden, berlaku lagi UUD 1945. Hal tersebut menjadi awal Republik ke-4 dengan UUD 1945 yang telah diperbaharui. Sebelumnya UUD 1945 tidak ada penjelasan, namun dengan Dekrit Presiden maka terlampirlah penjelasan sebagai lampiran yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan. Sesudah reformasi, dokumen UUD yang kita pegang adalah naskah UUD 1945 tahun 59 ditambah 4 lampiran. Pada UUD ini diterapkan metode adendum (metode amerika) dalam perubahan (amandemen yang berbentuk lampiran yang terdiri dari naskah sendiri dan naskah utama, dengan versi 1959 memilikipenjelasan). Lalu kemudian, diaturan tambahan pasal 2 ayat 37 tertulis "dengan ditetapkan nya perubahan UUD ini, UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal" yang diputuskan menjadi perubahan ke 4 tahun 2002.
Dari segi kesepakatan, penjelasan dijabarkan sebagai okumen, namun terdapat kesepakatan ke dua, ialah materi yang terkandung dalam UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD oleh karena itu sebagain besar dari materi penjelasan sudah dimasukan ke pasal-pasal. Sehingga ditafsirkan tidak ada lagi UUD yang asli sekarang, banyak petinggi-petinggi terdahulu yang mengkritisi hal ini.
Padahal, materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, naskah asli pun masih ada, walau bukan sebagai pasal yang berdiri sendiri, tapi masih bisa digunakan dalam penafsiran sejarah.
Untuk memudahkan sosialisasi MPR memberikan footnote untuk naskah yang berasal dari perubahan.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

oleh Muthia Putri Maharani Karim -
Analisis Soal 

Nama : Muthia Putri Maharani Karim
NPM : 2216031103
Kelas : Reguler A


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Artikel diatas memuat mengenai usaha pihak berwenang dalam menanggulangi Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) memiliki tujuan untuk memutus rantai Covid-19 dalam skala besar. Selain edukasi mengenai Covid-19 dan PSBB, artikel diatas memberikan dampak positif lain. Memuat hal yang bersangkutan dengan keadilan dan harapan selama masa covid-19 memberikan "new insights" bagi saya. Pengajaran mengenai komunikasi antar pemerintah dan masyarakat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Lebih daripada itu, dimasa Covid-19 diperlukan kemauan yang tinggi.

Pada artikel diatas, dijelaskan mengenai adanya pelanggaran HAM di penerapan PSBB yakni UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar  -  dasar kebebasan seseorang , dan penerapannya secara universal." Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Saya pribadi pula menemukan artikel dengan judul "PSBB dan Lockdown dalam Perspektif Hukum dan HAM" (Webmin, 2020) yang menjelaskan bahwasanya Pemerintah hanya memilih PSBB karena tidak ingin menanggung pemenuhan hak kebutuhan pokok warga negara dan hewan ternak sebagaimana yang diwajibkan UU No.6 Tahun 2018 kepada pemerintah. Sebab, kewajiban pemenuhan hak tersebut ada dalam skema tindakan karantina wilayah, rumah, ataupun RS. Bahkan faktanya ditemukan 8 kasus berpotensi melanggar HAM selama Covid-19.
Pada akhirnya, PSBB tidak melanggar HAM apabila Negara menuntaskan kewajiban nya dalam memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Konstitusi merupakan suatu hukum tertinggi dalam negara yang berbentuk undang-undang. Hal tersebut berguna untuk mengatur kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara. Dengan adanya konstitusi, maka negara akan memiliki tombak kuat dalam hukum. Lebih daripada itu, konstitusi berguna untuk membatasi perilaku pihak berwenang sehingga tidak terjadi perilaku sewenanh-wenang dan "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas". Dengan penjelasan tersebut, dapat dibayangkan bagaimana jadinya negara tanpa konstitusi. Tidak ada nya dasar hukum dan pegangan dalam bernegara akan membuat negara tersebut tidak memiliki arah dalam berbangsa, negara tidak memiliki cita-cita dalam pendidikan, ekonomi, hukum dan kebijakan lain nya karena tidak memiliki peraturan dan batasan yang mengatur hal tersebut. Negara yang tidak memiliki konstitusi akan menyebabkan terjadi ketidakseimbangan status dan peran bagi pihak berwenang dan masyarakat.
Efektif atau tidak nya konstitusi suatu negara tergantung dengan bagaimana pengimplementasian setiap unsur-unsur dalam negara tersebut. Pemerintah tidak hanya menetapkan dan mengesahkan konstitusi yang didasari kepentingan pribadi, namun juga harus dari kepentingan seluruh rakyat negara tersebut. Mereka pula harus menjalankan hal-hal yang sudah disepakati dalam konstitusi tersebut. Begitu pula dengan rakyat yang sudah semestinya menjalankan konstitusi yang ada. Sehingga, keberhasilan konstitusi selaras dengan keuletan, kedisiplinan dan ketegasan seluruh rakyat dalam menjalankan nya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sekarang sudah dapat dijadikan panduan untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan bagaimana caranya ?

Pada era globalisasi dewasa ini, tantangan kehidupan bernegara adalah penanaman nilai-nilai moral kepada muda-mudi yang mudah terdampak dengan nilai-nilai yang tidak selaras dengan nilai luhur Indonesia. Hal ini dapat diselesesaikan dengan pengimplementasian dari pasal-pasal UUD 1945, satu contoh yang saya ambil adalah :
UUD 1945 Pasal 39 ayat (2) ;
"Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang beraneka ragam kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran, pendapat, ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah dan mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Pada jenjang pendidikan tinggi pendidian pendahuluan bela negara diselenggarakan antara lain melalui pendidikan kewiraan."

Sehingga dapat saya rumuskan bahwasanya dalam pengembangan moral terdapat 3 pokok utama yang wajib dijalankan seluruh rakyat Indonesia

1. Pendidikan Pancasila ; hal ini berkaitan dengan bagaimana masyarakat mengimplementasikan nilai-nilai luhur yang ada kedalam setiap aspek kehidupan nya. Sehingga nilai-nilai dari bangsa luar yang terbawa akibat globalisasi dapat disaring dan digunakan dengan tetap menurut pada nilai-nilai Pancasila
2. Pendidikan agama : hal ini berkaitan dengan nilai-nilai moral yang bersangkutan dengan agama yang dianut. Sehingga tumbuh rasa menghormati hal-hal yang sudah ditetapkan dalam agamanya pun menghormati nilai-nilai agama orang lain.
3. Pendidikan Kewarganegaraan : pendidikan ini bersangkutan dengan bagaimana masyarakat mampu menjadi warga negara yang baik yang dapat mengikuti konstitusi yang ada dan berani menyuarakan pendapat nya untuk perbaikan dan pengembangan konstitusi. Lebih daripada itu, pendidikan kewarganegaraan membantu membangun rasa bela negara.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Konsep bernegara yang kita punya dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi nya. Dalam kedua hal tersebut, telah ditanamkan bagaimana kita harus saling menerima dan menghormati kemajemukan yang ada di Indonesia. Nilai-nilai yang telah dibangun sedari dulu membawa masyarakat ke dalam persatuan dan kesatuan yang menjadi cita-cita bangsa. Nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila didukung oleh konstitusi UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang membantu setiap masyarakat Indonesia untuk terus mengingat bahwa Indonesia adalah satu kesatuan terlepas dari perbedaan budaya, bahasa daerah, kepercayaan dan lain-lain. Menurut saya pribadi, nilai-nilai luhur yang sudah ditanamkan dalam setiap diri masyarakat indonesia tidak memerlukan suatu perbaikan, namun bagaimana pengajaran dan akses terhadap pendidikan nilai-nilai tersebut harus ditingkatkan. Membuat setiap masyarakat khususnya muda-mudi terbiasa akan nilai-nilai luhur akan membantu mereka tumbuh dalam kemajemukan di Indonesia. Konsep dari toleransi juga harus mengiringi pendidikan nilai-nilai tersebut, agar muda-mudi Indonesia tetap membangun sikap toleransi tanpa membunuh nilai-nilai tradisional yang ada di Indonesia.