NPM : 2216031103
KELAS : REGULER A
PRODI : ILMU KOMUNIKASI
NAMA : MUTHIA PUTRI MAHARANI KARIM
KELAS : REGULER A
NPM : 2216031103
PRODI : ILMU KOMUNIKASI
ANALISIS JURNAL “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA : ANALISIS KRITIS KASUS PENISTAAN AGAMA OLEH PATAHANA GUBERNUR DKI JAKARTA”
Penegakan hukum dan perlindungan negara adalah hal yang membutuhkan kerjasama setiap elemen masyarakat. Menurut Philipus M.Hadjon yang teori penegakan hukum nya paling relevan dengan Indonesia, menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat merupakan tindakan yang bersifat preventif—berdasarkan philipus, subyek hukum memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelu pemerintah memberikan hasil keputusan akhir serta bersifat pecegahan dan represif—subyek hukum tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan, memiliki sanksi, serta berguna menyelesaikan pelanggaran. Preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Represif yang artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan pelanggaran yang terjadi.
Dari jurnal ini, saya mendapatkan kesimpulan mengenai penegakan hukum bukan semata melakukan hal-hal perundang-undangan, lebih daripada itu, penegakan hukum adalah suatu usaha dalam menjaga cita hukum serta keberlangsungan kedamaian dalam bermasyarakat dan bernegara. Terdapat faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, diantaranya ; 1. Undang-undang, 2. Penegak hukum, 3. Sarana dan fasilitas penegak hukum, 4. Masyarakat, 5. Faktor kebudayaan.
Pada pembahasan jurnal ini, dipaparkan pula mengenai profil, kiprah politik dan gaya kepemimpinan Ahok. Terkait dengan pro dan kontra yang pernah ditimbulkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu, masalah penegakan hukum di Indonesia sangatlah perlu diperhatikan. Keseriusan dalam menegakan hukum tidak hanya dimaksudkan agar negara Indonesia memiliki wibawa didepan bangsa lain namun juga menumbuhkan kepercayaan masyarakat sehingga terdapat usaha saling menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia.