Nama: Muthia Putri Maharani Karim
Kelas : Reguler A
NPM : 2216031103
Prodi : Ilmu komunikasi
a. Pada artikel tersebut, ditegaskan bahwa perbaikan HAM di Indonesia berpusat pada reformasi HAM serta rekonsiliasi yang ada. Berdasarkan pengamatan amnesty international, telah terjadi reformasi perlindungan HAM yang lebih baik, sehingga menegakkan supremasi
hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik. Misalnya, Indonesia telah meratifikasi hampir semua perjanjian HAM
internasional, dan masih terus terlihat berkomitmen untuk meratifikasi konvensi lainnya meski belum terwujud. Salah satunya adalah konvensi PBB
untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa.Harapan juga terlihat dari kembalinya gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial atas jalannya kekuasaan negara. Di Bali, gerakan masyarakat masih kuat menolak reklamasi Teluk Benoa. Di Kendeng, Jawa Tengah, komunitas masyarakat pegunungan masih mampu mempertahankan tuntutannya di
tengah tekanan dari segala penjuru - termasuk ancaman kriminalisasi dan
kekerasan. Sedangkan, rekonsiliasi didapati dalam penyelesaian terhadap hukuman pelanggaran HAM. Perlu digarisbawahi, rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran akan sia-sia dan justru membuat pelanggaran HAM baru dengan membuka jalur impunitas tanpa pengakuan atas terjadinya kejahatan. Dalam hal ini, artikel diatas tentu sangat memberi dampak positif bagi saya, yakni mengenai bagaimana cara memperbaiki pelanggaran HAM di Indonesia.
b. Nilai-nilai adat istiadat indonesia merupakan nilai luhur yang harus terus dijalankan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa nilai adat-istiadat Indonesia tidak menjadi alasan bagi Indonesia untuk menutup diri pada perkembangan globalisasi termasuk hal-hal yang memperbaiki demokrasi. Menurut prinsip saya, demokrasi yang menganut Ketuhanan Yang Maha Esa, sangatlah bagus, hal tersebut menjadi batasan akan prilaku manusia dalam demokrasi sehingga masih berkepentingan berdasarkan ketentuan atau batasan yang telah ditetapkan agama. Demokrasi yang didasari sikap sifat religius menjadikan demokrasi bukan sekedar alat politikal semata namun juga pencampaian cita-cita baik bersama.
c. Praktik demokrasi di Indonesia belum sesuai dengan Pancasila dan UUD NKRI 1945. Contoh kecil nya adalah dengan banyak nya kasuk KKN di Indonesia. Kasus KKN menjadi bibit awal pelanggaran HAM.
d. Anggota parlemen khususnya wakil rakyat sudah seharusnya melaksanakan hal-hal yang menjadi suara rakyat. Kepentingan politik yang ia suarakan menjadi contoh nyata bahwa ia tidak menjalankan kewajiban yang telah ia janjikan, mencoreng prinsip yang harusnya ia bangun dan mengambil hak manusia lain atau rakyat yang seharusnya ia bantu penuhi.
e. Pihak-pihak yang menyalahgunakan kekuasaan nya tentu sangatlah tidak baik, apabila dihubungkan dengan pelanggaran HAM dewasa ini, pihak-pihak tersebut mengambil hak manusia, khususnya pada kesempatan untuk mengetahui kebenaran dalam lingkungan demokrasi yang sama.
Kelas : Reguler A
NPM : 2216031103
Prodi : Ilmu komunikasi
a. Pada artikel tersebut, ditegaskan bahwa perbaikan HAM di Indonesia berpusat pada reformasi HAM serta rekonsiliasi yang ada. Berdasarkan pengamatan amnesty international, telah terjadi reformasi perlindungan HAM yang lebih baik, sehingga menegakkan supremasi
hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik. Misalnya, Indonesia telah meratifikasi hampir semua perjanjian HAM
internasional, dan masih terus terlihat berkomitmen untuk meratifikasi konvensi lainnya meski belum terwujud. Salah satunya adalah konvensi PBB
untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa.Harapan juga terlihat dari kembalinya gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial atas jalannya kekuasaan negara. Di Bali, gerakan masyarakat masih kuat menolak reklamasi Teluk Benoa. Di Kendeng, Jawa Tengah, komunitas masyarakat pegunungan masih mampu mempertahankan tuntutannya di
tengah tekanan dari segala penjuru - termasuk ancaman kriminalisasi dan
kekerasan. Sedangkan, rekonsiliasi didapati dalam penyelesaian terhadap hukuman pelanggaran HAM. Perlu digarisbawahi, rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran akan sia-sia dan justru membuat pelanggaran HAM baru dengan membuka jalur impunitas tanpa pengakuan atas terjadinya kejahatan. Dalam hal ini, artikel diatas tentu sangat memberi dampak positif bagi saya, yakni mengenai bagaimana cara memperbaiki pelanggaran HAM di Indonesia.
b. Nilai-nilai adat istiadat indonesia merupakan nilai luhur yang harus terus dijalankan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa nilai adat-istiadat Indonesia tidak menjadi alasan bagi Indonesia untuk menutup diri pada perkembangan globalisasi termasuk hal-hal yang memperbaiki demokrasi. Menurut prinsip saya, demokrasi yang menganut Ketuhanan Yang Maha Esa, sangatlah bagus, hal tersebut menjadi batasan akan prilaku manusia dalam demokrasi sehingga masih berkepentingan berdasarkan ketentuan atau batasan yang telah ditetapkan agama. Demokrasi yang didasari sikap sifat religius menjadikan demokrasi bukan sekedar alat politikal semata namun juga pencampaian cita-cita baik bersama.
c. Praktik demokrasi di Indonesia belum sesuai dengan Pancasila dan UUD NKRI 1945. Contoh kecil nya adalah dengan banyak nya kasuk KKN di Indonesia. Kasus KKN menjadi bibit awal pelanggaran HAM.
d. Anggota parlemen khususnya wakil rakyat sudah seharusnya melaksanakan hal-hal yang menjadi suara rakyat. Kepentingan politik yang ia suarakan menjadi contoh nyata bahwa ia tidak menjalankan kewajiban yang telah ia janjikan, mencoreng prinsip yang harusnya ia bangun dan mengambil hak manusia lain atau rakyat yang seharusnya ia bantu penuhi.
e. Pihak-pihak yang menyalahgunakan kekuasaan nya tentu sangatlah tidak baik, apabila dihubungkan dengan pelanggaran HAM dewasa ini, pihak-pihak tersebut mengambil hak manusia, khususnya pada kesempatan untuk mengetahui kebenaran dalam lingkungan demokrasi yang sama.