Nama : Fistriawan Aldillah
NPM : 2215061099
Kelas : PSTI C
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang tergolong lama di Indonesia, namun begitu pentingnya peran pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk karakter bangsa Indonesia sangatlah besar. Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia menjadi mata pelajaran wajib bagi semua tingkatan sekolah, dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM, dan masyarakat madani.
Demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya.
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut;
1) kesadaran akan pluralisme;
2) musyarawah;
3) cara cara – cara yang sesuai tujuan;
4) norma kejujuran dalam pemufakatan;
5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban;
6) percobaan dan kesalahan.
Demokrasi sejatinya terbagi menjadi dua, yakni Demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Perbedaannya terdapat pada keterlibatan rakyat dalam jalannya sistem pemerintahan. Pada demokrasi langsung, rakyat dapat berpartisipasi secara langsung dan mengemukakan kehendaknya. Sementara pada demokrasi tidak langsung Suara rakyat diwakili oleh dewan-dewan perwakilan. Disinilah pemahaman terkait demokrasi diperlukan, agar negara dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya tidak hanya condong pada satu sisi. Untuk mewujudkan hal itu, tentu diperlukan Pendidikan Demokrasi, yang sekarang menjadi bahasan dalam Pendidikan Kewarganegaraan.
NPM : 2215061099
Kelas : PSTI C
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang tergolong lama di Indonesia, namun begitu pentingnya peran pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk karakter bangsa Indonesia sangatlah besar. Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia menjadi mata pelajaran wajib bagi semua tingkatan sekolah, dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM, dan masyarakat madani.
Demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya.
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut;
1) kesadaran akan pluralisme;
2) musyarawah;
3) cara cara – cara yang sesuai tujuan;
4) norma kejujuran dalam pemufakatan;
5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban;
6) percobaan dan kesalahan.
Demokrasi sejatinya terbagi menjadi dua, yakni Demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Perbedaannya terdapat pada keterlibatan rakyat dalam jalannya sistem pemerintahan. Pada demokrasi langsung, rakyat dapat berpartisipasi secara langsung dan mengemukakan kehendaknya. Sementara pada demokrasi tidak langsung Suara rakyat diwakili oleh dewan-dewan perwakilan. Disinilah pemahaman terkait demokrasi diperlukan, agar negara dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya tidak hanya condong pada satu sisi. Untuk mewujudkan hal itu, tentu diperlukan Pendidikan Demokrasi, yang sekarang menjadi bahasan dalam Pendidikan Kewarganegaraan.