Nama : Agung Hasintongan Parulian Hasibuan
NPM : 2217011076
Kelas : B
Analisis saya dari jurnal berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani" yang ditulis oleh Aulia Rosa Nasution ini mengangkat tema yang luas dalam konteks pendidikan di Indonesia. Jurnal ini membahas pentingnya pendidikan kewarganegaraan sebagai sarana untuk membentuk karakter bangsa yang berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan konsep masyarakat madani. Penulis menekankan bahwa pendidikan ini tidak hanya memberikan pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga membentuk sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai kebangsaan yang inklusif.
Dalam jurnal ini, ditekankan oleh penulis dengan perkembangan sejarah pendidikan kewarganegaraan (Civics) yang berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan.Juga, diberi penjelasan menurut Stanley E. Dimond yang menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana digambarkan sebagai keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, dimana mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah,mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah dapat mengingat pentingnya disiplin pengetahuan bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di negara apapun berada.
Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan dapat menjadikan warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
Selanjutnya, penulis mengaitkan pendidikan kewarganegaraan dengan pemahaman tentang hak asasi manusia dalam konteks demokrasi yang dapat dibagi dalam jenis nya dan dapat diartikan sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang terikat dalam 6 jenis norma umum dan sosial ditengah masyarakat.
Dijelaskan juga bahwa, Hak Asasi Manusia (HAM) pertama kalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu
yang bersifat kodrati.
NPM : 2217011076
Kelas : B
Analisis saya dari jurnal berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani" yang ditulis oleh Aulia Rosa Nasution ini mengangkat tema yang luas dalam konteks pendidikan di Indonesia. Jurnal ini membahas pentingnya pendidikan kewarganegaraan sebagai sarana untuk membentuk karakter bangsa yang berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan konsep masyarakat madani. Penulis menekankan bahwa pendidikan ini tidak hanya memberikan pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga membentuk sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai kebangsaan yang inklusif.
Dalam jurnal ini, ditekankan oleh penulis dengan perkembangan sejarah pendidikan kewarganegaraan (Civics) yang berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan.Juga, diberi penjelasan menurut Stanley E. Dimond yang menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana digambarkan sebagai keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, dimana mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah,mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah dapat mengingat pentingnya disiplin pengetahuan bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di negara apapun berada.
Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan dapat menjadikan warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
Selanjutnya, penulis mengaitkan pendidikan kewarganegaraan dengan pemahaman tentang hak asasi manusia dalam konteks demokrasi yang dapat dibagi dalam jenis nya dan dapat diartikan sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang terikat dalam 6 jenis norma umum dan sosial ditengah masyarakat.
Dijelaskan juga bahwa, Hak Asasi Manusia (HAM) pertama kalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu
yang bersifat kodrati.
Setidaknya, di dalam HAM yang berdemokrasi terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2)
kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.
Meskipun penulis memberikan gambaran optimis tentang potensi pendidikan kewarganegaraan, realitas di lapangan sering kali menunjukkan adanya kesenjangan antara teori dan praktik. Kurikulum pendidikan kewarganegaraan yang ada saat ini sering kali dianggap monoton dan kurang menarik bagi siswa dan mahasiswa.
Sebagai kesimpulan, jurnal yang ditulis oleh Aulia Rosa Nasution ini memberikan wawasan mendalam tentang urgensi pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pembentukan karakter bangsa Indonesia. Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, penulis berhasil menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan yang berbasis pada nilai-nilai demokrasi, HAM, dan masyarakat madani memiliki potensi besar untuk menciptakan generasi yang lebih baik.
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
.