Agung Hasintongan Parulian Hasibuan
2217011076
Kelas B
KIMIA
Jurnal ini membahas secara mendalam relasi antara kepemimpinan, penegakan hukum, dan dinamika sosial-politik di Indonesia, dengan menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam menegakkan keadilan di tengah masyarakat yang plural. Gaya kepemimpinan tegas seperti yang ditunjukkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dianggap mampu memperkuat kinerja birokrasi dan menegakkan disiplin, namun di sisi lain juga menimbulkan resistensi dari kelompok masyarakat tertentu. Kasus Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta menjadi ilustrasi konflik sosial-politik yang kompleks, terutama saat kepemimpinannya bersinggungan dengan isu agama, etnis, dan tekanan publik. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan yang kuat perlu dibarengi dengan sensitivitas terhadap kondisi sosial agar tidak memicu ketegangan horizontal.
Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala struktural dan institusional, seperti lemahnya integritas aparat, praktik korupsi, serta rendahnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Meskipun Presiden Jokowi telah menyuarakan komitmen terhadap penegakan hukum yang bersih dan bebas intervensi, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak tantangan serius. Salah satu contohnya adalah kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok, di mana tekanan publik dan mobilisasi massa sangat memengaruhi jalannya proses hukum. Demonstrasi besar-besaran dari sebagian umat Muslim mengindikasikan adanya krisis kepercayaan terhadap sistem hukum yang dinilai tidak netral dan inkonsisten. Negara seharusnya hadir menjamin proses hukum yang adil, setara, dan tidak diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 27.
Selain isu sosial-politik, jurnal ini juga mengulas tantangan penegakan hukum dalam perlindungan lingkungan hidup. Meskipun telah ada regulasi seperti UU No. 32 Tahun 2009, implementasinya masih lemah akibat rendahnya kesadaran hukum, buruknya koordinasi antar lembaga, serta minimnya partisipasi publik. Penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan melalui jalur administratif, perdata, dan pidana, namun efektivitasnya sangat tergantung pada sinergi antar pemangku kepentingan dan keterlibatan masyarakat. Secara keseluruhan, jurnal ini menekankan bahwa reformasi hukum harus mencakup perbaikan struktural dan pembentukan mentalitas aparat penegak hukum yang berintegritas.
2217011076
Kelas B
KIMIA
Jurnal ini membahas secara mendalam relasi antara kepemimpinan, penegakan hukum, dan dinamika sosial-politik di Indonesia, dengan menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam menegakkan keadilan di tengah masyarakat yang plural. Gaya kepemimpinan tegas seperti yang ditunjukkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dianggap mampu memperkuat kinerja birokrasi dan menegakkan disiplin, namun di sisi lain juga menimbulkan resistensi dari kelompok masyarakat tertentu. Kasus Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta menjadi ilustrasi konflik sosial-politik yang kompleks, terutama saat kepemimpinannya bersinggungan dengan isu agama, etnis, dan tekanan publik. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan yang kuat perlu dibarengi dengan sensitivitas terhadap kondisi sosial agar tidak memicu ketegangan horizontal.
Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala struktural dan institusional, seperti lemahnya integritas aparat, praktik korupsi, serta rendahnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Meskipun Presiden Jokowi telah menyuarakan komitmen terhadap penegakan hukum yang bersih dan bebas intervensi, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak tantangan serius. Salah satu contohnya adalah kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok, di mana tekanan publik dan mobilisasi massa sangat memengaruhi jalannya proses hukum. Demonstrasi besar-besaran dari sebagian umat Muslim mengindikasikan adanya krisis kepercayaan terhadap sistem hukum yang dinilai tidak netral dan inkonsisten. Negara seharusnya hadir menjamin proses hukum yang adil, setara, dan tidak diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 27.
Selain isu sosial-politik, jurnal ini juga mengulas tantangan penegakan hukum dalam perlindungan lingkungan hidup. Meskipun telah ada regulasi seperti UU No. 32 Tahun 2009, implementasinya masih lemah akibat rendahnya kesadaran hukum, buruknya koordinasi antar lembaga, serta minimnya partisipasi publik. Penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan melalui jalur administratif, perdata, dan pidana, namun efektivitasnya sangat tergantung pada sinergi antar pemangku kepentingan dan keterlibatan masyarakat. Secara keseluruhan, jurnal ini menekankan bahwa reformasi hukum harus mencakup perbaikan struktural dan pembentukan mentalitas aparat penegak hukum yang berintegritas.