Posts made by Agung Hasintongan Parulian Hasibuan

Agung Hasintongan Parulian Hasibuan
2217011076
Kelas B
KIMIA

Jurnal ini membahas secara mendalam relasi antara kepemimpinan, penegakan hukum, dan dinamika sosial-politik di Indonesia, dengan menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam menegakkan keadilan di tengah masyarakat yang plural. Gaya kepemimpinan tegas seperti yang ditunjukkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dianggap mampu memperkuat kinerja birokrasi dan menegakkan disiplin, namun di sisi lain juga menimbulkan resistensi dari kelompok masyarakat tertentu. Kasus Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta menjadi ilustrasi konflik sosial-politik yang kompleks, terutama saat kepemimpinannya bersinggungan dengan isu agama, etnis, dan tekanan publik. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan yang kuat perlu dibarengi dengan sensitivitas terhadap kondisi sosial agar tidak memicu ketegangan horizontal.

Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala struktural dan institusional, seperti lemahnya integritas aparat, praktik korupsi, serta rendahnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Meskipun Presiden Jokowi telah menyuarakan komitmen terhadap penegakan hukum yang bersih dan bebas intervensi, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak tantangan serius. Salah satu contohnya adalah kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok, di mana tekanan publik dan mobilisasi massa sangat memengaruhi jalannya proses hukum. Demonstrasi besar-besaran dari sebagian umat Muslim mengindikasikan adanya krisis kepercayaan terhadap sistem hukum yang dinilai tidak netral dan inkonsisten. Negara seharusnya hadir menjamin proses hukum yang adil, setara, dan tidak diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 27.

Selain isu sosial-politik, jurnal ini juga mengulas tantangan penegakan hukum dalam perlindungan lingkungan hidup. Meskipun telah ada regulasi seperti UU No. 32 Tahun 2009, implementasinya masih lemah akibat rendahnya kesadaran hukum, buruknya koordinasi antar lembaga, serta minimnya partisipasi publik. Penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan melalui jalur administratif, perdata, dan pidana, namun efektivitasnya sangat tergantung pada sinergi antar pemangku kepentingan dan keterlibatan masyarakat. Secara keseluruhan, jurnal ini menekankan bahwa reformasi hukum harus mencakup perbaikan struktural dan pembentukan mentalitas aparat penegak hukum yang berintegritas.
Nama : Agung Hasibuan
NPM : 2217011076
KELAS : B
Prodi : KIMIA

Supremasi hukum di Indonesia tidak cukup dimaknai sebagai ketaatan terhadap hukum tertulis semata, melainkan harus dipahami sebagai sistem yang dinamis dan responsif terhadap nilai-nilai sosial. Hukum nasional bersifat interaksional, terbentuk bukan hanya oleh produk legislatif, tetapi juga melalui praktik sosial yang mencerminkan kebutuhan masyarakat. Pengakuan hukum adat dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia terbuka terhadap kearifan lokal dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.

Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berarti segala bentuk kekuasaan dan kebijakan publik harus dilandaskan pada hukum yang adil, pasti, dan menjamin kesetaraan. Meski demikian, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, mulai dari lemahnya kepastian hukum hingga perlunya penyesuaian dengan perkembangan global dan teknologi digital. Tantangan seperti perlindungan kelompok minoritas dan sinkronisasi dengan hukum internasional juga belum sepenuhnya teratasi.

Korupsi yang masih merajalela mencerminkan rendahnya kualitas penegakan hukum serta lemahnya budaya hukum di masyarakat. Meskipun reformasi pasca-1998 membawa kemajuan seperti pemilu langsung dan otonomi daerah, celah penyalahgunaan kekuasaan tetap ada, terutama di tingkat lokal. Ini menunjukkan bahwa reformasi struktural belum sepenuhnya diikuti dengan penguatan etika dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan hukum.

Untuk memperkuat supremasi hukum, diperlukan langkah komprehensif, antara lain pendidikan hukum sejak dini, reformasi birokrasi berbasis meritokrasi, serta penguatan lembaga hukum yang independen. Di samping itu, harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah penting untuk menciptakan sistem hukum yang efisien, adaptif, dan mampu merespons tantangan zaman, termasuk di era digital.
Nama : Agung Hasintongan Parulian Hasibuan
NPM : 2217011076
KELAS : B
PRODI : KIMIA


Video ini menguraikan secara sistematis dan dengan penyampaian yang mudah dimengerti mengenai konsep supremasi hukum, yang menjadi pilar utama dalam sistem negara hukum. Dijelaskan bahwa supremasi hukum berarti hukum harus menjadi standar tertinggi yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap individu, tanpa memandang status sosial—baik rakyat biasa maupun pejabat negara—wajib tunduk pada hukum. Tidak seorang pun memiliki kedudukan di atas hukum, karena prinsip ini menjadi jaminan penting bagi keadilan dan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang.

Lebih lanjut, video ini menegaskan bahwa supremasi hukum merupakan fondasi yang tak tergantikan bagi terciptanya pemerintahan yang adil, bersih dari praktik korupsi, dan berjalan dalam semangat demokrasi. Penegakan hukum harus dijalankan secara objektif, netral, dan bebas dari intervensi kekuasaan politik. Salah satu ilustrasi yang disampaikan adalah tindakan tegas Khalifah Umar bin Khattab terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anaknya sendiri, yang menjadi simbol nyata bahwa keadilan hukum harus berlaku universal tanpa diskriminasi posisi maupun hubungan pribadi.

Video ini juga mengangkat persoalan dalam membayangi upaya penegakan supremasi hukum di Indonesia, khususnya sejak era reformasi. Meski telah terbentuk institusi penting seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi, implementasi hukum masih dihadapkan pada tantangan besar, termasuk maraknya korupsi, dominasi politik dalam proses hukum, dan lemahnya akses serta penegakan hukum di tingkat akar rumput.