Posts made by Agung Hasintongan Parulian Hasibuan

Nama : Agung Hasintongan Parulian Hasibuan
NPM : 2217011076
Kelas : B

Menurut pandangan dan analisis saya terhadap jurnal Demokrasi sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia penulis berusaha menunjukkan bahwa pemilu seharusnya menjadi refleksi nyata dari sila keempat Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Namun, dalam kenyataannya, pelaksanaan pemilu di berbagai daerah masih jauh dari nilai-nilai tersebut. Meskipun demokrasi telah dilembagakan secara konstitusional, berbagai praktik menyimpang seperti politik uang, kecurangan kampanye, dan dominasi partai politik menunjukkan bahwa demokrasi prosedural belum dibarengi dengan demokrasi substansial.

Jurnal ini menyoroti berbagai hambatan struktural yang melemahkan partisipasi politik masyarakat, seperti sulitnya calon independen untuk maju karena persyaratan yang berat dan sistem partai yang kurang demokratis secara internal. Hal ini menciptakan ketimpangan akses terhadap kekuasaan politik dan menghambat terwujudnya representasi rakyat yang sesungguhnya. Proses demokrasi pun cenderung elitis dan jauh dari semangat musyawarah yang menjadi inti dari sila keempat Pancasila.

Selain itu, penulis mengkritik bahwa pemilu di Indonesia masih cenderung berorientasi pada prosedur ketimbang nilai. Kampanye sering kali disalahgunakan untuk menyerang lawan politik atau menyebarkan hoaks, alih-alih menjadi wadah penyampaian visi-misi yang rasional. Hal ini memperlemah kualitas deliberasi publik dan menunjukkan bahwa nilai-nilai kebijaksanaan dan kejujuran belum sepenuhnya terwujud dalam praktik demokrasi lokal.

Dengan demikian, jurnal ini menggarisbawahi perlunya pembenahan menyeluruh dalam sistem pemilu, mulai dari penyederhanaan syarat calon independen, penguatan demokrasi internal partai, hingga penegakan etika kampanye. Pemilu tidak boleh hanya menjadi ajang seremonial, tetapi harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila secara nyata, khususnya sila keempat, agar demokrasi di Indonesia tumbuh lebih adil, inklusif, dan bermakna bagi seluruh warga negara.
Nama : Agung Hasintongan Parulian Hasibuan
NPM : 2217011076 
KELAS : B 

Perkembangan demokrasi di Indonesia menunjukkan dinamika yang kompleks dan tidak linier dimana pada periode awal pascakemerdekaan hingga 1950, struktur pemerintahan berfokus pada konsolidasi kedaulatan negara, sehingga institusi demokrasi belum berkembang secara optimal. Periode Demokrasi Parlementer (1950–1959) ditandai oleh sistem multipartai dan pelaksanaan pemilu pertama, tetapi juga mengalami instabilitas politik akibat fragmentasi kekuatan partai serta lemahnya efektivitas pemerintahan.

Demokrasi Terpimpin (1959–1965) menggeser orientasi politik Indonesia ke arah sentralisasi kekuasaan, dengan mengurangi peran parlemen dan oposisi. Pada masa ini, militer dan partai politik tertentu memperoleh dominasi, sehingga terjadi penyimpangan terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Krisis politik dan konflik kekuasaan berujung pada peristiwa 1965 yang menjadi titik balik menuju lahirnya rezim Orde Baru. Rezim ini mempertahankan stabilitas politik dan ekonomi melalui pendekatan otoriter, dengan menekan kebebasan sipil, membatasi oposisi, serta mendominasi ruang publik melalui kontrol institusional.

Era Reformasi yang dimulai pada 1998 memberikan momentum bagi transisi menuju demokrasi yang lebih terbuka. Serangkaian reformasi struktural dilakukan, termasuk amandemen konstitusi, pelaksanaan pemilu langsung, desentralisasi kekuasaan, serta peningkatan peran masyarakat sipil dan kebebasan pers. Meskipun demikian, tantangan demokrasi tetap hadir dalam bentuk korupsi sistemik, politisasi identitas, serta lemahnya kelembagaan partai politik dan supremasi hukum.

Dengan demikian, demokrasi di Indonesia masih berada dalam tahap konsolidasi. Praktik politik transaksional, rendahnya literasi politik publik, dan ketergantungan pada elite menjadi hambatan bagi terwujudnya demokrasi substantif. Diperlukan penguatan institusi demokrasi, penegakan hukum yang konsisten, serta partisipasi publik yang berkelanjutan untuk memastikan demokrasi tidak hanya berjalan secara prosedural, melainkan juga mencerminkan nilai-nilai keadilan, akuntabilitas, dan keterlibatan warga negara.