NAMA : Keysha Dwi Nova Rohima
NPM : 2215061047
KELAS : PSTI C
Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Analisis saya mengenai video tersebut adalah terdapat pengertian Pendidikan Kewarganegaraan yang dapat disingkat dengan PKn yang merupakan usaha untuk menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta dapat melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila. Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki landasan ideal dan landasan hukum yaitu pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, serta SK dikjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Sumber historis substansi PKn sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. sedangkan sumber politiknya dari dokumen kurikulum yaitu kewarganegaraan (1957), Civics (1962), dan Kewarganegaraan Negara (1968).
Dari hal tersebut terdapat dinamika, esensi,dan urgensi PKn yaitu perlunya mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Selain itu juga dapat menjadikan peserta didik agar menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, barakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, memiliki kepribadian yang baik, mandiri, dan bertanggungjawab sesuai hati nurani. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara Indonesia.
NPM : 2215061047
KELAS : PSTI C
Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Analisis saya mengenai video tersebut adalah terdapat pengertian Pendidikan Kewarganegaraan yang dapat disingkat dengan PKn yang merupakan usaha untuk menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta dapat melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila. Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki landasan ideal dan landasan hukum yaitu pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, serta SK dikjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Sumber historis substansi PKn sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. sedangkan sumber politiknya dari dokumen kurikulum yaitu kewarganegaraan (1957), Civics (1962), dan Kewarganegaraan Negara (1968).
Dari hal tersebut terdapat dinamika, esensi,dan urgensi PKn yaitu perlunya mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Selain itu juga dapat menjadikan peserta didik agar menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, barakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, memiliki kepribadian yang baik, mandiri, dan bertanggungjawab sesuai hati nurani. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara Indonesia.