Nama : Keysha Dwi Nova Rohima
NPM : 2215061047
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Analisis saya mengenai jurnal tersebut yaitu Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu Negara tersebut. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Dasar Hukum Bela Negara:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
3. Undang undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamanatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara.
Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada pada setiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax.
Contohnya pada saat terjadi pandemi covid, maka sebagai warga negara kita tetap taat pada himbauan pemerintah untuk menjaga jarak , memakai masker setiap saat dan mengurangi aktivitas sosial yang memerlukan banyak orang didalamnya. Begitupun untuk pasien covid atau pun yang baru bepergian dari luar negeri untuk melakukan isolasi terlebih dahulu. Oleh karena itu, hal ini merupakan hal yang positif karena memberikan manfaat bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar.
NPM : 2215061047
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Analisis saya mengenai jurnal tersebut yaitu Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu Negara tersebut. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Dasar Hukum Bela Negara:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
3. Undang undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamanatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara.
Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada pada setiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax.
Contohnya pada saat terjadi pandemi covid, maka sebagai warga negara kita tetap taat pada himbauan pemerintah untuk menjaga jarak , memakai masker setiap saat dan mengurangi aktivitas sosial yang memerlukan banyak orang didalamnya. Begitupun untuk pasien covid atau pun yang baru bepergian dari luar negeri untuk melakukan isolasi terlebih dahulu. Oleh karena itu, hal ini merupakan hal yang positif karena memberikan manfaat bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar.