གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Muhammad Syaddam Abdelnoer

Nama : Muhammad Syaddam Abdelnoer
NPM : 2212011275

1) Agen adalah perusahaan atau lembaga yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal (perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum) berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya.

2)-Membantu Pemasaran Bisnis
Salah satu manfaat dari menggunakan agensi adalah untuk membantu proses pemasaran produk atau bisnis. agensi akan merancang konsep pemasaran produk dan jasa perusahaan secara efektif. Dengan cara ini perusahaan atau merek akan mendapatkan perhatian maksimal dari masyarakat atau konsumen.

-Membangun Citra Bagus Merek atau Perusahaan
Manfaat lainnya dari menggunakan agensi adalah membantu membangun citra bagus untuk merek atau perusahaan. Agen bekerja dengan mengikuti tren yang tengah populer di media sosial sehingga tujuan perusahaan akan lebih mudah tersampaikan kepada masyarakat luas, karena perusahaan mendapatkan konten terbaik untuk membangun citra perusahaan di mata konsumen.

-Membantu Perusahaan Mendapatkan Klien
Tidak hanya membantu perusahaan untuk membangun merek dan citra baik perusahaan saja. Akan tetapi kami juga bekerja untuk membantu perusahaan mendapatkan klien yang berguna untuk mengembangkan bisnisnya. Jika produk anda dikenal secara luas, maka kesempatan untuk mendapatkan klien atau konsumen juga akan semakin besar.

-Mempromosikan Produk kepada Masyarakat Luas
Salah satu aktivitas yang menjadi fokus utama agensi adalah membantu perusahaan untuk melakukan promosi produk dengan cara digital marketing khususnya melalui media sosial. Dengan strategi marketing yang dibuat oleh agensi, produk perusahaan akan lebih dikenal secara luas sehingga mampu menarik konsumen lebih banyak.

-Membantu Perusahaan Menghadapi Kompetitor
Dalam menjalankan bisnis apapun, kompetitor pasti akan selalu ada. Dengan pengalaman yang dimiliki oleh agensi, bersaing dengan kompetitor bukan hal sulit untuk dilakukan. Kemampuan ini akan membuat bisnis anda bisa berkembang dengan lebih pesat meskipun banyak kompetitor yang bersaing.

3) https://youtu.be/wdnlvq_sOD4?si=7UcVq-IvG5I9JCWz
Nama :Muhammad Syaddam Abdelnoer
NPM : 2212011275

1. Perusahaan
-Perusahaan adalah badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perusahaan dapat berbentuk perseorangan atau badan hukum. Hukum bisnis mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pembubaran perusahaan.

2. Perdagangan
-Perdagangan adalah aktivitas penjualan-beli barang dan jasa antara individu atau perusahaan. Dalam aktivitas perdagangan, perusahaan berperan sebagai produsen atau penjual barang/jasa, dan juga sebagai pembeli atau pengguna barang/jasa yang diperlukan untuk menjalankan usahanya. Dalam perdagangan, terdapat perjanjian jual beli antara pihak penjual dan pembeli yang diatur oleh hukum dagang.

3. Bisnis
-Bisnis adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan berbagai kegiatan termasuk produksi, pemasaran, penjualan dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan yang menguntungkan. - Perusahaan adalah suatu badan komersial yang dapat menjalankan berbagai jenis usaha.

4. Pekerjaan
-Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh orang atau pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan atau perusahaan tertentu disebut dengan pekerjaan. Pekerjaan adalah bagian dari bisnis di mana orang dipekerjakan dan dibayar untuk menyelesaikan tugas tertentu.

Keterkaitan perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan adalah karena dapat membangun ekonomi suatu negara
Nama : Muhammad Syaddam Abdelnoer
NPM : 2212011275

Perjanjian Renville
Perjanjian Renville merupakan salah satu upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia untuk meraih kemerdekaan.
Perundingan ini dilakukan pada 17 Januari 1948.
Belanda dan Indonesia menggelar perundingan di atas kapal perang milik Amerika Serikat bernama USS Renville yang sedang berlabuh di Teluk Jakarta.
Perundingan yang disebut Perjanjian Renville ini dilangsungkan pada 8 Desember 1947. Sebagai penengah adalah Komisi Tiga Negara (KTN) yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia,dan Belgia.

Subjek hukum dalam perjanjian internasional ini adalah Belanda, Indonesia, Amerika Serikat, Australia dan Belgia.
Dalam perjanjian renville Belanda dan Indonesia menjadi subjek hukum karena mereka lah yang melakukan perjanjian antar negara, sedangkan Amerika Serikat, Australia dan Belgia menjadi subjek hukum karena mereka juga terlibat dalam perjanjian tersebut sebagai pihak ketiga antara Indonesia dan Belanda.
Nama : Muhammad Syaddam Abdelnoer
NPM : 2212011275
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif yang dalam artian bebas indonesia tidak memihak dan bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan secara aktif yang artinya dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya indonesia tidak bersifat pasif dan aktif dalam upaya perdamaian dunia.