Kiriman dibuat oleh Annisa Ramadhanti Irawan

Teknik Informatika A -> Forum Analisis Soal

oleh Annisa Ramadhanti Irawan -
Annisa Ramadhanti Irawan
2215061013
PSTI A

1. Menurut saya, sistem etika perilaku politik saat ini belum sesuai dengan nilai-nilai pancasila, karena Sebagai sistem etika, Pancasila seyogianya mampu menjadi norma umum nasional dan prinsip utama, baik bagi penyelenggara negara, partai politik, elite politik dan masyarakat sebagai subjek politik. Sistem ini seharusnya menjadi rambu-rambu bagi perilaku para politisi dan masyarakat secara umum karena masing-masing memiliki kewajiban moral dan kontribusi yang sama demi terciptanya kualitas demokrasi yang bermartabat, demokratis dan manusiawi.
Pancasila juga tidak dapat dipisahkan dari politik karena ia merupakan panduan bagi para elite dan masyarakat dalam berpolitik secara santun, baik, berakhlak mulia dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral. Sebagai panduan dalam berpolitik, para insan Indonesia harus mampu mengejawantahkan etika-etika politik yang terkandung di dalam Pancasila.

2. Etika politik berkaitan erat dengan sikap, nilai dan moral yang sejatinya hanya dimiliki oleh manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. Sebuah penyimpangan etika politik dapat dijumpai dalam kehidupan berbagsa dan bernegara, khususnya dalam praktik politik praktis. Hal tersebut dapat dilihat dari realitas politik saat ini di mana politik menjadi lahan perebutan kekuasaan dan kepentingan sehingga banyak orang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya masing-masing. Banyak elite politik yang tidak menyadari bahwa sikap atau tindakannya bertentangan dengan norma dan etika politik, baik secara normatif maupun secara regulasi. Pejabat negara atau politikus yang seharusnya bisa menjadi teladan bagi masyarakat justru terjebak pada pragmatisme yang merusak etika politik mereka, seperti transaksi politik atau politik uang yang dilakukan saat pemilu, suap dan korupsi.
Annisa Ramadhanti Irawan
2215061013
PSTI A

Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa jurnal ini membahas tentang, Pancasila sebagai pandangan hidup. Pancasila dianggap memiliki nilai-nilai kehidupan paling baik. Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Manusia Indonesia beriman yaitu meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketaatan iman terlihat dari menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan Tuhan. Kemanusiaan yang adil dan beradab Nilai ini mengandung rumusan sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yaitu mengakui kedudukan manusia sederajat dan sama. Serta mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah belah oleh sebab apa pun. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Nilai ini adalah sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan. 
Annisa Ramadhanti Irawan_2215061013_PSTI A
Analisis jurnal

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial)
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bandingkan dengan Turki, untuk mencari jalan keluar dari kemerosotan Dinasti Utsmani yang berkuasa selama hampir delapan abad, akhirnya Turki memilih negara sekuler yang ditandai dengan jatuhnya kekhalifahan pada Maret 1924. Negara diujung barat laut Asia ini menjadi Negara dengan sistem sekuler pertama di tengah identitas masyarakatnya yang mayoritas adalah muslim.

Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.Mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang disebut sebagai philosofische Grondslag atau weltfanschauung, Soekarno mengusulkan adanya lima dasar yaitu: Dasar kebangsaan; Dasar internasionalisme; Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan; Dasar kesejahteraan; dan Dasar ketuhanan .

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Menurut Mohammad Hatta, Sila pertama dalam Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan Indonesia. Prinsip spiritual dan etik ini memberikan bimbingan kepada semua bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Sejelan dengan prinsip dasar ini, sila kedua, "Kemanusiaan yang adil dan beradab", adalah kelanjutan sila pertama dalam praktek. Begitu juga sila ketiga dan keempat. Sedangkan sila kelima, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", menjadi tujuan akhir dari ideologi Pancasila .

Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum.
Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia.

Setiap sila dari Pancasila juga di siratkan di dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 pada alenia ke 4 yang berbunyi
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk melaksanakan ketertiban dunia dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang – undang dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" .