Nama : Gisella Aura Putri
NPM : 2216031108
Kelas : Reguler B
1. Hal positif yang kita dapatkan dari artikel berjudul PSBB dan Pelanggaran HAM ialah upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi Covid-19, hal tersebut patutnya kita apresiasi niat baik pemerintah dengan bersama-sama melawan atau mencegah penyebarluasan pandemi covid. Namun upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Hal ini juga memberi arti bahwa ada konstitusi yang dilanggar yakni kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Kemudian juga diperkuat dengan landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. Konstitusi merupakan aturan-aturan atau hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis dalam menjalankan dan mengatur pemerintahan. Apabila tidak ada konstitusi yang berupa hukum dasar dalam suatu negara, akan sulit dalam menjalankan pemerintahan karena tidak adanya pegangan dalam hukum yang bersifat fundamental. Negara menjadi terpecah belah karena tidak akan ada pembagian hak, kewajiban, dan wewenang yang jelas kepada lembaga-lembaga negara. Tentunya konstitusi memiliki peran efektif guna mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas.
3. Menurut saya tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi ialah hal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia sangat penting dalam setiap aspek kehidupan. Hak asasi manusia membantu melindungi semua individu, merasa aman, dan menggunakan hak mereka sebagai orang yang bebas dan mandiri. Oleh karena itu, setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Hidup tanpa hak asasi manusia merampas hak orang lain dan menghilangkan tindakan yang tidak berdasarkan kesadaran atau tanggung jawab, saling menghormati antar manusia, moral, dan etika. Hak biasanya datang dengan kewajiban. Kewajiban yang harus dipenuhi untuk melindungi hak asasi manusia. Dan menurut saya pasal-pasal terkait HAM sudah cukup baik namun seharusnya ada langkah dari Pemerintah untuk menjelaskan fungsi HAM dan bagaimana prosedur jika ada masyarakat yang mengalami pelanggaran HAM dan Pemerintah juga selayaknya bersikap adil tanpa memandang derajat atau status seseorang dalam menangani masalah pelanggaran HAM.
4. Kita sebagai warga negara sudah seharusnya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan karena menjaga persatuan bangsa menjadi sebuah kewajiban masyarakat bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945. Hal ini bahkan tertuang di dalam Pancasila, sila ketiga. Manfaat dari persatuan dan kesatuan ini harus dijaga oleh bangsa Indonesia.