Nama : Vicka Nurlista
Npm : 2216031041
Kelas : Reg A
Analisis Video
Perkembangan Konstitusi saat ini di Indonesia
Dalam video tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia banyak yang bisa dipahami bahwa kita sudah menjadi 4 republik. Republik pertama diproklamasikan pada 17 Agustus dan konstitusi diadopsi pada 18 Agustus. Republik kedua adalah Republik Indonesia Serikat. Republik Ketiga adalah negara kesatuan, jadi konstitusinya bersifat sementara. Republik Keempat dinyatakan batal demi hukum dan Majelis Konstituante dibubarkan, kemudian UUD 1945 diadopsi kembali tetapi dengan perubahan.
Video tersebut juga menyatakan bahwa kita harus tahu bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali pergantian republik.
1. Republik diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Negara Indonesia Serikat dengan UUD RIS.
3. Negara kesatuan dengan undang-undang sementara tahun 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 Tahun 1959 dan kembali berlakunya UUD 1945.
Meski bahan penjelasan sudah masuk dalam pasal pasal tetapi naskah fisik masih ada. Oleh karena itu, untuk memahami UUD, penjelasan teks asli tetap dapat dibaca untuk memahami makna historisnya.
Konstitusi 5 Juli 1959, serta 4 dokumen baru, yang namanya berubah dari 1 menjadi 4, sedang diselidiki. MPR telah mengorganisir teks (dengan bantuan catatan kaki) menjadi satu kesatuan untuk membuat makna lebih mudah dibaca dan menghindari kesalahpahaman. Sedangkan untuk dokumen resmi masih terdiri dari lima dokumen, naskah 5 Juli dan Lampiran 1-4.
Npm : 2216031041
Kelas : Reg A
Analisis Video
Perkembangan Konstitusi saat ini di Indonesia
Dalam video tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia banyak yang bisa dipahami bahwa kita sudah menjadi 4 republik. Republik pertama diproklamasikan pada 17 Agustus dan konstitusi diadopsi pada 18 Agustus. Republik kedua adalah Republik Indonesia Serikat. Republik Ketiga adalah negara kesatuan, jadi konstitusinya bersifat sementara. Republik Keempat dinyatakan batal demi hukum dan Majelis Konstituante dibubarkan, kemudian UUD 1945 diadopsi kembali tetapi dengan perubahan.
Video tersebut juga menyatakan bahwa kita harus tahu bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali pergantian republik.
1. Republik diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Negara Indonesia Serikat dengan UUD RIS.
3. Negara kesatuan dengan undang-undang sementara tahun 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 Tahun 1959 dan kembali berlakunya UUD 1945.
Meski bahan penjelasan sudah masuk dalam pasal pasal tetapi naskah fisik masih ada. Oleh karena itu, untuk memahami UUD, penjelasan teks asli tetap dapat dibaca untuk memahami makna historisnya.
Konstitusi 5 Juli 1959, serta 4 dokumen baru, yang namanya berubah dari 1 menjadi 4, sedang diselidiki. MPR telah mengorganisir teks (dengan bantuan catatan kaki) menjadi satu kesatuan untuk membuat makna lebih mudah dibaca dan menghindari kesalahpahaman. Sedangkan untuk dokumen resmi masih terdiri dari lima dokumen, naskah 5 Juli dan Lampiran 1-4.