Kiriman dibuat oleh Vicka Nurlista

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

oleh Vicka Nurlista -
Nama : Vicka Nurlista
NPM : 2216031041
Kelas : Reg A

Perubahan konstitusi dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999-2002 .

Selain itu Bangsa Indonesia mengalami perubahan konstitusi salah yaitu karena Tidak ditindaklanjutinya suatu putusan maka pembuat UU telah mengabaikan konstitusi UU dapat saja berisi hal yang secara formil Bertentangan dengan amanat konstitusi dan telah melanggar hak konstitusional warga negara sehingga MK memutuskan untuk membatalkan suatu undang undang yang dimohonkan untuk diuji jika tidak ada tindak lanjut maka negara telah mengabaikan konstitusi yang harusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasaan mereka berdasarkan konsep negara hukum.

Salah satu capaian bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusi. Reformasi konstitusi dipandang sebagai suatu keharusan dan agenda yang harus dilaksanakan karena UUD 1945 sebelum amandemen dianggap tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai dengan harapan rakyat, penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan menunjang pembangunan. Pembelaan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang MPR 1999-2002. 

Periode-periode perubahan tersebut sebagai berikut :
1. UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan)
18 Agustus 1945 hingga Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17
Agustus hanya berlaku di wilayah RI
Proklamasi
2. Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, periode konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. UUDS 1950 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959, adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950.
4. UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 hingga 1965, dalah periode berlakunya kembali UUD 1945.
5. UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 hingga 1998

Periode 5 Juli 1959 - Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945.
sekarang melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.
Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999 Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000 Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001 Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002

referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/04000071/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di-indonesia.