Nama : Vicka Nurlista
NPM : 2216031041
Kelas : Reg A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
jawab : saya setuju dengan wali kota surabaya yaitu Tri Rismaharini, karena menegaskan kepada anak anak bahwa mereka tidak mempunyai hak untuk terlibat dalam demonstrasi, karena hal ini termasuk eksploitasi dan anak anak belum mengerti, selain itu dengan tidak melibatkan anak anak maka dalam demo tidak akan adanya ricuh dan memakan korban saat demonstrasi kemudian semua berjalan dengan lancar.
hal positif yang dapat di ambil dalam berita tersebut adalah anak anak akan lebih mengerti bahwa ikut aksi demo akan mempengaruhi hal hal negatif seperti memakan korban, dan orang tua akan lebih memperingati anak anak nya agar tidak ikut sembarang demo.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
jawab : ada beberapa solusi untuk mengatasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yaitu perlunya mengumpulkan informasi yang jelas dan benar agar siap untuk mendukung pendapat kita, dengan ini kita akan lebih percaya diri untuk menjawab pertanyaan atau tantangan yg muncul dari audiens, jaga etika dan jangan kasar dalam berbicara, jangan semau nya sendiri dan hargai orang lain, jangan membuat masalah pada kelompk lain dan fokus pda masalah yang akan di sampaikan.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
jawab : menurut UU no 39 tahun 1999 pasal 1 ayat 2, Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. kewajiban dasar manusia tidak dibatasi karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dpat dipisahkan. Seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, Setiap orang memiliki kewajiban melindungi setiap HAM dan setiap orang juga memiliki HAM yang harus dilindungi oleh orang lain.
HAM dibatasi oleh kebebasan orang lain, moral, keamanan dan ketertiban, tetapi pembatasan tersebut hanya boleh dilakukan dengan alasan tertentu dan memenuhi kaidah tertentu pula.