Nama: Helen Kanuwijaya
NPM : 2215011076
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video Berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. Perbedaan antara UUD tahun 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus dengan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 5 JUli 1959 yaitu terletak pada lampirannya. UUD 1945 yang pertama tidak memuat penjelasan, namun UUD yang kedua melampirkan penjelasan mengenai UUD 1945 yang disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan dan diumumkan pada tanggal 15 Februari tahun 1946.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
NPM : 2215011076
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video Berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. Perbedaan antara UUD tahun 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus dengan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 5 JUli 1959 yaitu terletak pada lampirannya. UUD 1945 yang pertama tidak memuat penjelasan, namun UUD yang kedua melampirkan penjelasan mengenai UUD 1945 yang disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan dan diumumkan pada tanggal 15 Februari tahun 1946.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.