Posts made by Helen Kanuwijaya

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Helen Kanuwijaya -
Nama: Helen Kanuwijaya
NPM : 2215011076
Kelas : Teknik Sipil B

Analisis Video Berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.

Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. Perbedaan antara UUD tahun 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus dengan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 5 JUli 1959 yaitu terletak pada lampirannya. UUD 1945 yang pertama tidak memuat penjelasan, namun UUD yang kedua melampirkan penjelasan mengenai UUD 1945 yang disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan dan diumumkan pada tanggal 15 Februari tahun 1946.

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Helen Kanuwijaya -
Nama: Helen Kanuwijaya
NPM : 2215011076
Kelas : Teknik Sipil B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang didapat dari artikel tersebut adalah karena pemerintah mengamalkan amanat konstitusi negara yang berbunyi “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Dalam hal ini pemerintah berupaya baik dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Dalam artikel tersebut PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi adalah sesuatu yang dikenal sebagai sebuah dokumen yang berisi tentang peraturan-peraturan untuk menjalankan sebuah organisasi ataupun mengatur sebuah negara. Apabila negara tidak berkonstitusi itu berarti negara tersebut tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia tentunya agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Helen Kanuwijaya -
NAMA : HELEN KANUWIJAYA
NPM    : 2215011076
KELAS : TEKNIK SIPIL B

Tujuan diadakannya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi pada dasarnya untuk menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang-orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics atau pendidikan kewarganegaraan selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak-hak istimewa warganegara.

Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada 6 norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu kesadaran akan pluralisme, musyarawah, cara-cara yang sesuai tujuan, norma kejujuran dalam pemufakatan, kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban, serta trial and error. Sebagai negara yang masih minim pengalaman berdemokrasinya, Indonesia masih membutuhkan percobaan-percobaan dan jatuh bangun dalam berdemokrasi.

Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan proses pembelajaran, proses perwujudan nilai-nilai, proses pengalihan prinsip-prinsip demokrasi, HAM dan masyarakat dalam kehidupan nyata. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Helen Kanuwijaya -
NAMA : HELEN KANUWIJAYA
NPM : 2215011076
KELAS : TEKNIK SIPIL B

Pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi agar kita sebagai mahasiswa memiliki rasa cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta untuk melatih berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Terdapat landasan ideal dan landasan hukum dari pendidikan kewarganegaraan, yakni Pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. Pembelajaran pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, gunanya agar masyarakat dapat menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Dengan demikian, pendidikan kewarganegaraan perlu dijadikan sebagai pedoman oleh warga negara karena berisi nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman mengenai wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan kewajiban sebagai warganegara, serta solusi dalam menghadapi berbagai permasalahan atau tantangan di era globalisasi ini, sehingga mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa dapat mempunyai bekal untuk membangun bangsa Indonesia menjadi lebih baik lagi.