NAMA: HELEN KANUWIJAYA
NPM: 2215011076
KELAS: TEKNIK SIPIL B
PRODI: S1 TEKNIK SIPIL
Negara hukum adalah suatu negara yang menempatkan aturan hukum (rule of law) pada tempat yang tertinggi sebagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Supremasi hukum berfungsi utntuk melindungi dan menjamin HAM, sehingga setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan yang jujur, adil, dan berdiri sendiri.
Supremasi hukum adalah upaya untuk menjadikan aturan hukum sebagai kekuasaan tertinggi yang harus ditegakkan untuk terjaminnya keadilan dalam suatu sistem masyarakat. Semua elemen masyarakat, tidak memandang status sosial, harus tunduk dan patuh pada aturan hukum.
Jadi, definisi supremasi hukum adalah sebuah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai sebuah sistem aturan yang utama dalam seluruh aktivitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat yang dilakukan secara jujur dan adil.
UUD 1945 yang merupakan sebagai landasan ideologi suci bangsa dapat diperjual belikan oleh para elit negara dan prinsip persamaan hukum semakin berbeda. banyak para elit yang tersandung hukum tapi bisa terlepas dan terlupakan begitu saja tanpa adanya alasan yang jelas. Banyak kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara tapi hukumannya jauh berbeda dengan seorang yang hanya mencuri sepasang sandal.
Untuk mencapai Supremasi yang ideal maka diperlukan penegakan hukum yaitu diarahkan pada pola pencegahan segala pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat ataupun badan hukum.
NPM: 2215011076
KELAS: TEKNIK SIPIL B
PRODI: S1 TEKNIK SIPIL
Negara hukum adalah suatu negara yang menempatkan aturan hukum (rule of law) pada tempat yang tertinggi sebagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Supremasi hukum berfungsi utntuk melindungi dan menjamin HAM, sehingga setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan yang jujur, adil, dan berdiri sendiri.
Supremasi hukum adalah upaya untuk menjadikan aturan hukum sebagai kekuasaan tertinggi yang harus ditegakkan untuk terjaminnya keadilan dalam suatu sistem masyarakat. Semua elemen masyarakat, tidak memandang status sosial, harus tunduk dan patuh pada aturan hukum.
Jadi, definisi supremasi hukum adalah sebuah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai sebuah sistem aturan yang utama dalam seluruh aktivitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat yang dilakukan secara jujur dan adil.
UUD 1945 yang merupakan sebagai landasan ideologi suci bangsa dapat diperjual belikan oleh para elit negara dan prinsip persamaan hukum semakin berbeda. banyak para elit yang tersandung hukum tapi bisa terlepas dan terlupakan begitu saja tanpa adanya alasan yang jelas. Banyak kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara tapi hukumannya jauh berbeda dengan seorang yang hanya mencuri sepasang sandal.
Untuk mencapai Supremasi yang ideal maka diperlukan penegakan hukum yaitu diarahkan pada pola pencegahan segala pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat ataupun badan hukum.