Kiriman dibuat oleh AGUNG PRATAMA

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh AGUNG PRATAMA -
Nama : Agung Pratama
NPM : 2216031059
Kelas : Reg A
Undang-udang yang disahkan pada 18 Agustus 1945 memiliki perbedaan dengan Undang- Undang yang berlaku sekarang.
Menunjukan bahwa kita telah mengalami perubahan 4 Republik dari awal proklamasi hingga sekarang. Republik kedua yakni menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dinakaman demikian karena kita memakai undang-undang dasar sementara UUDS 1945, hal ini juga mendorong perubahan konstitusi di Indonesia pada kala itu yang dilimpahkan oleh konstituante sebagai pengubah konstitusu, namun pada pelaksanaanya terjadi perdebatan antara Islam dan kebangsaan itulah yang diperdebatkan Piagam Jakarta akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 59. Kemudian Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 59 yaitu mengganti UUDs dengan UUD 1945 yang mangalami perubahan.

Setelah reformasi sekarang ini, yang menjadi pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, dalam penulisanya yakni dibintangin pada setiap angka, yang menandakan UUD amandemen ke berapa. banyak orang menafsirkan berarti naskah undang-undang dasar itu tidak ada lagi penjelasan, padahal disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis tapi memakai metode perubahan seperti Amerika dengan lampiran adendum
Agung Pratama
2216031059
REG A

Merujuk pada beberapa uraian yang telah diuraikan pada pembahasan sebelumnya, dapat dikatakan bahwa integrasi nasional merupakan jalan keluar untuk menghadapi apa yang masih melanda Indonesia selama ini. Konflik suku, konflik daerah, konflik antar umat beragama, konflik antarpartai politik, konflik antarmahasiswa dan beberapa konflik kepentingan lainnya yang tidak akan terjadi jika setiap pelaku konflik menyerahkan diri, menyadari bahwa mayoritas masyarakat Indonesia telah menjadi kebutuhan. Selain itu, integrasi nasional juga dapat memecahkan masalah etnosentrisme karen dengan adanya integrasi tersebut tentunya memperkecil adanya etnosentrisme.

Disi lain kebijakan otonomi daerah yang beradi di berbagai daera justru menjadi penghambat bagi cita-cita mewujudkan konsep integrasi nasional. Hal ini akan terwujud apabila sekelompok anggota masyarakat siap melepaskan diri dari identitasnya dan menjauh dari segala kepentingan yang selama ini dianggap membentuk karakter negara itu sendiri atau bangsanya. Maka ia meninggalkan identitasnya, yang kemudian membuka kemungkinan untuk menjalin integrasi yang lebih luas. Hal ini akan terdampak positif tentunya bagi kesatuan bangsa Indonesia