Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah ketidak relevanan antara konstitusi dengan cita-cita luhur bangsa. Karena apabila ketidak relevanan ini berjalan terus menerus tentunya akan membuat banyak sekali permasalahan didalam masyarakat. Sehingga pengubahan konstitusi dinilai sangat tepat karena menyesuaikan dengan cita-cita bangsa. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara dan rakyatnya
Mengapa relevansi dianggap penting dalam konstitusi?, karena manusia didalam sebuah negara merupakan sebuah dasar realitas dari keberlangsungan sebuah negara. Namun pada akhirnya yang nyata hidup sekarang adalah manusia itu sendiri. Artinya pada saat konstitusi tidak lagi dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat khususnya, maka cara yang paling jitu dan ampuh adalah dengan mengubah konstitusinya.
Selama ini konstitusi indonesia telah mengalami beberapa perubahan yaitu
1. UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan)
18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17
Agustus hanya berlaku di wilayah RI
Proklamasi
2. Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus 1950
3. UUDS 1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
4. UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
5. UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 sampai dengan 1998
Referensi :
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
Mengapa relevansi dianggap penting dalam konstitusi?, karena manusia didalam sebuah negara merupakan sebuah dasar realitas dari keberlangsungan sebuah negara. Namun pada akhirnya yang nyata hidup sekarang adalah manusia itu sendiri. Artinya pada saat konstitusi tidak lagi dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat khususnya, maka cara yang paling jitu dan ampuh adalah dengan mengubah konstitusinya.
Selama ini konstitusi indonesia telah mengalami beberapa perubahan yaitu
1. UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan)
18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17
Agustus hanya berlaku di wilayah RI
Proklamasi
2. Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus 1950
3. UUDS 1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
4. UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
5. UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 sampai dengan 1998
Referensi :
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776