Kiriman dibuat oleh Nabil Ramadhan

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Video-2

oleh Nabil Ramadhan -
Nama : Nabil Ramadhan
NPM : 2215061048

Analisis video
Video tersebut menjelaskan tentang bagaimana terjadinya peperangan antara sekutu melawan Jepang. Puncak peperangan itu adalah saat dijatuhkannya bom di kota hiroshima dan nagasaki yang menyebabkan banyak korban dan membuat Jepang menyerah terhadap sekutu dengan ditandatanganinya surat tanda Jepang menyerah di atas kapal perang Amerika Serikat pada tanggal 15 Agustus 1945. Menyerahnya Jepang menandai Akhirnya Perang Dunia ke 2 di wilayah Pasifik dan juga menjadikan terjadinya Kekosongan Kekuasaan di wilayah Indonesia dan 2 hari kemudian Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2004.
Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan perkembangan Iptek dapat menyebabkan kerusakan dan juga kerugian

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Video-1

oleh Nabil Ramadhan -
Nama : Nabil Ramadhan
NPM : 2215061048

Analisis video 1

Video tersebut menunjukkan aksi protes warga dari desa Pegaden Tengah, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah terhadap pabrik pakaian yang membuang limbah olahan pabrik ke sungai. Aksi protes ini dilakukan dengan penutupan saluran pembuangan limbah yang berasal dari pabrik pakaian. Aksi protes ini dilakukan karena limbah dari pabrik pakaian tersebut mencemari lingkungan dan wara merasa tidak naman akan bau busuk yan ditimbulkan oleh limbah pabrik yang langsung dibuang ke sungai. Selain itu, warga jua meminta aparat desa untuk menutup pabrik tersebut dan mereka mengancam akan terus melakukan unjuk rasa jika penutupan pabrik tersebut tidak dilakukan oleh pihak pemerintah setempat. Pemilik pabrik sendiri pasrah akan upaya warga, dikarenakan mereka tidak mengetahui cara pengolahan limbah pabrik tersebut.
Dari video di atas, dapat disimpulkanbahwa pemilik pabrik harus menetahui tatacara pengolahan limbah pabrik sebelum membuangnya langsung ke lingkungan. Selain itu, tindakan yang dilakukan warga sudah bagus, karena tindakan ini menunjukkan kepedulian warga terhadap lingkungan, dan sebelumnya telah dilakukan permintaan secara baik-baik untuk menutup pabrik yang tidak memiliki alat pengolahan limbah

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Video

oleh Nabil Ramadhan -
Nama : Nabil Ramadhan
NPM : 2215061048
Judul Video : Pancasila Sebagai Dasar Pengembanga IPTEK

IPTEK adalah hasil kayra manusia yang pada dasarnya dipergunakan untuk membantu keperluan manusia dalam menghadapi kehidupannya. Ada yang memanfaatkanfaatkan IPTEK untuk kebutuhan tertentu. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan hal penting dalam perkembangan ilmu dan teknologi.Perkembangan IPTEK saat ini dan di masa yang akan dating itu sangay cepat.
Sila-sila Pancasila yang menjadi sistem etika dalam pengembangan IPTEK
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa : Mengkomplementasikan ilmu pengetahuan mencipta, keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal dan kehendak. Berdasarkan sila ini IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia dissekitarnya atau tidak. Pengolahan diimbangi dengan melestarikan.
2. Sila Kemanusiaan Yang adil dan beradab memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan IPTEK harus bersikap beradab karena IPTEK adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral)
3. Sila Persatuan Indonesia menimplementasikan universalitas dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain. Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia di dunia.
4. Sila Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan mendasari pengembangan IPTEK secaa demokratis, artinya setiap ilmuan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan juga memiliki sifat yang terbuka untuk dikritik dikaji ulan maupun dibandingkan dengan penemuan lainnya.
5. Sila Keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia mengkomplementasikan pengembangan IPTEK haruslah menjaga keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubunganmya dengan dirinya sendiri maupun dengan Tuhannya, manusia dengan manusia, manusia s=dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan lingkungannya.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal

oleh Nabil Ramadhan -
Nama : Nabil Ramadhan
NPM : 2215061048
Kelas : PSTI D
Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Tujuan : Menanamkan nilai-nilai Pancasila melali kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia
Latar Belakang : Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan
Ringkasan Materi :
Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa sendiri kajian ilmunya berasal dari ilmu komunikasi, dimana ilmu komunikasi menjelaskan, sebuah informasi berasal dari komunikator yang memberikan informasi tersebut kepada komunikan
Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut :
a. Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, maka kalangan otoritas kebijakan negara (society/nation) akan menentukan mekanisme operasionalisme media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai kepentingan nasional/negara.
b. Sementara itu pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Bagi kalangan masyarakat tertentu berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan. Adapun regulasi, kebijakan perundang-undangan, peraturanperaturan mengenai media merupakan refleksi keterlibatan kalangan kelas dominan (dominant class) dalam kehidupan media massa. Sementara kalangan masyarakat umum (subordinate class) mengharapkan media massa mewakili dirinya sebagai alat kontrol sosial dan perubahan.
Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Nabil Ramadhan -
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Menurut Mohammad Hatta, Sila pertama dalam Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan Indonesia. Prinsip spiritual dan etik ini memberikan bimbingan kepada semua bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Sejelan dengan prinsip dasar ini, sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, adalah kelanjutan sila pertama dalam praktek. Begitu juga sila ketiga dan keempat. Sedangkan sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menjadi tujuan akhir (ghoyah) dari ideologi Pancasila (Hatta, 1960, p. 7).

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara

A. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

B. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.

C. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Istilah ini sering dikenal dengan way of life atau jalan hidup / pedoman hidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Dengan demikian, setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.

D. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.

Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.

Ketiga yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini
merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat
yang didasarkan atas prinsip keadilan.