Posts made by Zefanya Gwen Virgio

Nama: Zefanya Gwen Virgio
NPM: 2212011580

1. Pasal 1233 KUHPerdata
Isi = "Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang."
ini berarti perikatan ada karena persetujuan dua pihak atau lebih yang melakukan perjanjian, artinya mereka terikat dalam perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

2. Pasal 1235 KUHPerdata
Isi = "Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan."
Ini berarti perjanjian harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat jikalau tidak dipenuhi oleh salah satu pihak maka perjanjian dianggap tidak sah atau gagal.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
Isi = "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."
dalam pasal ini membahas pembatalan perjanjian karena kerusakan yang disebabkan oleh ketiadaan yang diperlukan. Jika dalam suatu perjanjian terdapat sesuatu yang seharusnya ada, namun tidak ada, perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

4. Pasal 1253 KUHPerdata
Isi = "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."
dalam pasal ini jika seseorang terlibat dalam perjanjian yang tidak dilakukan dengan kehendak bebas atau tanpa pengetahuan yang memadai, maka mereka dapat meminta pembatalannya.