Nama: Inggri Dwi Syaputri
NPM: 2215011067
Analisis Jurnal : URGENSI PENEGASAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN IPTEK
Pancasila menghormati penghormatan negara atau prinsip dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 dan sekaligus cita-cita hukum negara Indonesia karena lahir dari pandangan dan falsafah hidup bangsa yang mendalam yang mencakup sifat-sifat dan akhlak mulia bangsa Indonesia. Pancasila secara bulat disebut sebagai pandangan hidup Indonesia dan sekaligus sebagai dasar negara.
1. Konsep Dasar Nilai Pancasila Sebagai Pengembangan Ilmu.
Pancasila sebagai sistem nilai acuan,kerangka berpikir, atau sebagai sistem nilai. Sehingga, pancasila menjadi kaidah penuntun dalam pembangunan hukum nasional.
Nilai-nilai Pancasila meliputi :
•Nilai dasar (intrinsik) Nilai dasar adalah pokok yang tidak terikat waktu dan tempat dan bersifat abstrak, mencakup cita-cita, tujuan dan tatanan dasar.
•Nilai instrumental, nilai instrumental adalah penjabaran nilai dasar sebagai arahan kinerja untuk waktu dan kondisi tertentu, bersifat lebih kontekstual dan disesuaikan dengan tuntunan zaman.
•Nilai praktis, nilai praktis adalah interaksi antara nilai instrumental dengan situasi konkrit tempat dan situasi tertentu, bersifat dinamis dan menjamin nilai dasar tetap relevan dengan permasalahan utama yang dihadapi masyarakat sesuai dengan zamannya.
2. Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Moral dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kepemilikan iptek untuk memudahkan kehidupan manusia dan mengangkat derajat manusia, oleh karena itu kepemilikan tersebut harus diiringi dengan cara menggunakan yang tepat. Hal ini dapat ditunjukkan dalam sila-sila Pancasila yang merupakan sebuah sistem etika, diantaranya:
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pada sila ini dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan, yang mempertimbangkan rasional, antara akal, rasa dan kehendak.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, pada sila ini memberikan dasar moralitas bagi manusia dalam mengembangkan IPTEK.
c. Sila Persatuan Indonesia, memberikan rasa kesadaran akan nasionalisme dari bangsa Indonesia.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan, hal yang mendasar adalah dalam pengembangan IPTEK didasarkan atas kepentingan demokrasi, hal ini bermaksud bahwa setiap warga negara mempunyai kewajiban dalam pengembangan IPTEK dengan menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dalam bersikap serta terbuka untuk mendapatkan masukan, kritik dan saran.
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kemajuan IPTEK harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusia.
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Iptek.
Sumber historis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek di Indonesia dapat ditelusuri dalam Pembukaan UUD 1945. Pada alenia keempat Pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat ditelurusi, dalam hal-hal sebagai berikut;
1. Prulalisme nilai yang berkembang pada masyarakat Indonesia pada saat ini seiring dengan kemajuan IPTEK menimbulkan perubahan dan cara pandang manusia tentang kehidupan.
2. Kemajuan IPTEK pada tatanan sekarang telah menimbulkan dampak negatif dan ada pada titik yang membahayakan terhadap eksistensi manusia dimasa yang akan datang.
3. Ketiga, perkembangan IPTEK yang didominasi oleh negara-negara barat akan mengancam nilai khas yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, perlu penyaringan tentang pengaruh dunia secara global yang tidak sesui dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap perkembangan IPTEK yang dikembangkan di Indonesia harus berdasar dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan setiap IPTEK yang dikembangkan harus menyertakan nilai- nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan IPTEK di Indonesia.