Kiriman dibuat oleh Nani Nuraini Nani Nuraini

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Soal

oleh Nani Nuraini Nani Nuraini -
Nama : Nani Nuraini
NPM : 2215061032
Kelas : PSTI D
Tugas Pertemuan 12 (Analisis Soal)

1. Bagaimanakah sistem etika perilaku politik saat ini? Sudah sesuaikah dengan nilai-nilai Pancasila?
Jawaban: Sistem etika perilaku politik di Indonesia saat ini di Indonesia ternyata belum sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Paradigma pemerintahan pada masa lalu yang tetap dipertahankan inilah yang menjadi akar masalah pemerintahan dan birokrasi sehingga mengancam demokratis. Persimpangan antar etika dan paradigma pemerintahan semakin mencuat dan menghadapkan diri pada problematika etik.

Adanya penyimpangan paradigma pemerintah dan pelanggaran kode etik jajaran birikrat menyebabkan tingginya ketidakpercayaan masyarakat terhadap jajaran pemerintah yang mengindikasikan adanya kesalahan dalam melaksanakan paradigma pemerintah, masalah ini tentu menjadi isu krusial yang harus dibenahi oleh pemerintah dengan upaya pembenahan pengembalian fungsi dan tujuan birokrasi pemerintahan.

Lalu, mengenai etika politik dan pemerintahan yang diatur di dalam perundangan, secara khusus ada juga aturan yang menegaskan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada publik, seorang pejabat negara harus siap mundur dari jabatannya apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai, ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara. tetapi pada kenyataannya pejabat yang terkena kasus huku tidak berjiwa ksatria dapat menghadapinya sesuai dengan nilai-nilai etika dan budaya yang tertanam di bangsa ini. Pejjabat tersebut terkesan menghalangi dan menutupi sampai melakukan suap agar dapat terbebas dari kasus nya. hal tersebut menjadikan kelemahan dari jajaran pemerintah sekarang. Sistem etika perilaku politik saat ini masih belum sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, hal ini terlihat dari kinerja dan kebijakan pemerintah yang belum memuaskan. Sistem etika perilaku politik saat ini belum mencerminkan nilai-nilai Pancasila sila ke 2, ke 4, dan ke 5, karena masih kurangnya pelayanan pemerintah dan jajaran birokrasi yang adil, professional, berintegritas, efisien, dan transparan. Contoh dari pelanggaran itu sendiri yaitu maraknya kasus kkn atau korupsi kolusi dan nepotisem. Dimana pemerintah atau "orang" politik melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum. Tentunya ini sangat salah dan melanggar pancasila. Diantaranya yaitu sila pertama, yang menganut konsep Ketuhanan, kasus korupsi sendiri tentu menyalahi aturan yang ada di agama apapun itu. Sehingga kasus kkn menyalahi pancasila sila pertama. Selain itu ada kasus dimana pejabat politik melakukan penyuapan untuk tujuan tertentu. Baik untuk menutupi suatu kasus, untuk mencapai tujuan politik, ataupun untuk mengambil suara. Tentu saja sangat menyalahi pancasila yang ada.

2. Etika selalu terkait dengan masalah nilai sehingga perbincangan tentang etika, pada umumnya membicarakan tentang masalah nilai (baik atau buruk). Bagaimanakah etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggalmu? Apakah mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia? Berikan solusi mengenai adanya dekadensi moral yang saat ini terjadi!
Jawab : Jika melihat sekitar tempat tinggal saya, etika para generasi muda bisa dibilang cukup baik, Contohnya, banyak anak-anak yang pergi beribadah di masjid ketika waktunya. Hal ini mencerminkan bahwa mereka beretika dan mengamalkan nilai Pancasila khusunya nilai ketuhanan, tetapi tidak sepenuhnya mencerminakan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia. Contohnya generasi muda sekarang banyak yang tidak memiliki etika untuk menghormati orang yang lebih tua dan tidak bisa menghargai orang lain. Salah satu hal sederhana nya yaitu kurang nya kejujuran, dimana siswa masih sering mencontek saat ujian. Selain itu juga, banyak generasi muda yang terjebak di lingkaran pergaulan bebas, ada yang tawuran, ada yang berkelahi, maupun minum alkohol bahkan menggunakan obat - obatan terlarang. Solusi untuk mengatasi dekadensi moral yang terjadi saat ini bisa dengan memberikan pendidikan karakter, mulai dari lungkup terkecil yaitu lingkup keluarga hingga lingkup yang lebih luas seperti di sekolah.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal

oleh Nani Nuraini Nani Nuraini -
Nama : Nani Nuraini
NPM : 2215061032
Kelas : PSTI D
Tugas Pertemuan 12 (Anailis Jurnal)

A. Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Nurani Hukum
Volume : 3
Nomor : 1
Halaman : 16 halaman
Tahun Terbit : 2020
Judul Jurnal : Penanaman Nilai-Nilai Pancasila melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
Nama Penulis : Ariesta Wibisono Anditya


Tujuan : Untuk menekankan penggunaan media massa dalam menekan kejahatan melalui kontrol sosial melalui nilai nilai pancasila

Latar Belakang : Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi.

Ringkasan Materi :
A. Media massa
Media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Sedangkan pers memiliki arti menekan atau mengepres yang berawal dari pengertian perantara berkomunikasi antar individudalam masyarakat melalui mekanisme percetakan, namun pada perkembangannya hingga sekarang istilah pers sendiri mengalami perluasan makna, dimana pers merujuk kepada seluruh kegiatan jurnalistik, mulai dari kegiatan mencari dan menghimpun berita sampai menyebarkannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jurnalistik merupakan bentuk kegiatan yang bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa harus memiliki profesi tertentu, sedangkan media massa merupakan wadah, perantara atau bahkan institusi formal dari pers yang mengesahkan kegiatan jurnalistik tersebut.

B. Bentuk media massa sebagai perangkat berkomunikasi di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik. Media cetak ini meliputi koran atau surat kabar, majalah, tabloid, bulletin, buku dan sebagainya. Sedangkan media penyiaran merupakan media informasi yang menggunakan gelombang frekuensi sebagai sarana penyampaian informasi.57 Bentuk media penyiaran ini dapat berupa audio maupun audio visual seperti radio, televisi, dan internet.

C. Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam Undang-Undang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi.

D. Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain : Melibatkan tokoh atau orang terkenal, Berkaitan dengan skandal hukum, Pertama kali terjadi, Memiliki problem hukum, Proses pembuatan undang- undang, Melihat penerapan undang-undang baru, Perselisihan antara lembaga hukum, Pemilihan petinggi hukum, Kisah-kisah pencari keadilan, dan Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum. Salah satu bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat.

Kesimpulan materi : Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Media massa hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Jenis tugas: Analisis artikel
Disusul oleh
Nama: Nani Nuraini
NPM: 2215061032
Kelas: PSTI D

Judul artikel: Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Ringkasan artikel: Pancasila adalah dasar negara dan hukum utama di Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata yaitu "pantja" dan "sila". Pantja berarti lima, dan sila berarti asas atau sendi. Pancasila berisi lima asas yang meliputi aspek, ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial.
Pancasila merupakan sebuah landasan dan pedoman bagi masyarakat Indonesia dalam melaksanakan segala kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila juga menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang memiliki nilai nilai khas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Makna-makna pancasila diantaranya sebagai berikut, diantaranya yaitu :
Sebagai dasar negara: Pancasila merupakan sebuah landasan dan pedoman utama bagi masyarakat Indonesia dalam melaksanakan segala kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila juga menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang memiliki nilai nilai khas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai pandangan hidup: Pancasila merupakan sebuah landasan fundamental sebagai suatu petunjuk yang digunakan masyarakat Indonesia dalam melaksana- kan berbagai bidang aktifitas dengan mencakup nilai- nilai moral, religius dan kebudayaan untuk menyelesaikan segala permasalahan secara tepat.

Ketentuan-ketentuan yang menunjukan fungsi dari masing masing sila dalam proses pelaksanaan kehidupan bernegara
1. Ketentuan yang menunjukan fungsi dari sila pertama atau Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara bagi bangsa indonesia berdasarkan pada ketuhanan
yang maha esa.
2. ketentuan yang menunjukkan fungsi dari sila kedua atau Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, yaitu : pengakuan oleh negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri, negara mengkehendaki agar warga negara indonesia tidak melakukan tindakan yang sewenangnya kepada sesama manusia sebagai manisfestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi.
3. Ketentuan yang menunjukkan fungsi dari sila ketiga atau Persatuan Indonesia, yaitu : perlindungan negara terhadap segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketretiban dunia
4. Ketentuan yang menunjukkan fungsi dari sila keempat atau Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, yaitu : penerapan kedaulatan dalam bernegara yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan asas musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara indonesia, dan baru bias menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilakukan dan dilaksanakan.
5. ketentuan yang menunjukkan fungsi dari sila kelima atau Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yaitu : negara menghebdaki agar perekonomian indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan, penguasaan cabang cabang produksi yang penting bagi Negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara,negara mengkehendaki agar kekayaan alam yang ada dalam Indonesia bisa digunakan untuk kemakmuran semua rakyatnya.

Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup Pancasila dianggap memiliki nilai-nilai kehidupan paling baik. Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.

Tanggapan pada artikel:
Artikel ini memuat lengkap tentang pentingnya pancasila bukan hanya sebagai dasar tapi sebagai pandangan dan falsafah bangsa Indonesia. Serta memuat Implementasi dari sila-silanya.
Sebagai warga negara indonesia yang baik, hendaknya kita sebagai warga negara indonesia, mempelajarai dan memahami kembali implementasi bahwa pancasila sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan merupakan dasar negara bagi kita semua.
Jenis tugas: Analisis jurnal
Disusun oleh
Nama: Nani Nuraini
NPM: 2215061032
Prodi: Teknik Informatika

Identitas jurnal
Judul: Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Penulis: Muhammad Chairul Huda - Program Studi Tata Negara - IAIN Salatiga
Tahun terbit: 2018
Jumlah halaman: 22

I. Abstark 
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, kesimpulan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. 
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah budaya bangsa. Eksistensi Pancasila adalah suatu keunggulan dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.

II. Latar Belakang
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Tidak dapat kita bayangkan jika terlebih dahulu para pendiri dana tidak menemukan, maka mungkin kita tidak akan bertemu di dunia ini negara bernama Indonesia. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

III. Rangkuman isi jurnal
A. Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari kemerdekaan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang membentuk BPUPK (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. BPUPK bertujuan menjalankan tugas menentukan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan (Prasetyo, 2014, hlm. 8).
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali, yaitu sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945 dan sidang kedua pada 10 Juli-11 Juli 1945. Sidang pertama membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka.
Tiga tokoh negara yang mengemukakan pandangannya tentang, yaitu:
1. Muhammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945) dalam bicaranya Muhammad Yamin menyampaikan lima hal yaitu (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan rakyat.
2. Soepomo (pidato tanggal 31 Mei 1945) Soepomo mengatakan bahwa dalam pembentukan negara harus disesuaikan dengan riwayat hukum dan lembaga sosial serta corak masyarakat Indonesia yang integralistik.
3. Ir. Soekarno (pidato tanggal 1)
Juni 1945 memunculkan nama Pancasila. Soekarno mengusulkan lima dasar yaitu: (1) Dasar kebangsaan; (2) Dasar internasionalisme; (3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan; (4) Dasar kesejahteraan; dan (5) Dasar ketuhanan.
Proposal ketiga dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang mengumpulkan sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.
Lalu disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

B. Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
1. Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
=> Pancasila sebagai ideologi negara mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
=> Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan prinsip negara yang fundamental.
3. Istilah ini sering dikenal dengan cara hidup atau jalan hidup / pedoman hidup.
=> Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
=> Pancasila merupakan ciri khas Indonesia yang ditetapkan dalam sikap, perilaku, dan perbuatan yang selaras, selaras dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
5. Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
=> Pancasila merupakan kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya.
Dengan adanya Pancasila, penyelenggara negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. Oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.

IV. Penutup
Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Kelebihan jurnal:
1.Pendahuluan jurnal sesuai dengan judul yang dibahas.
2. Dalam abstrak jurnal ini kata-katanya singkat, padat, dan jelas pembaca dapat langsung memahami fokus atau inti dari jurnal tersebut.

Kekurangan jurnal:
1. Jurnal ini tidak terdapat kesimpulan, yang saya ketahui dalam penulisan karena ilmiah merupakan salah satu kerangka yang paling penting.

Saran:
dalam jurnal ini contoh atau gambar dari kejadian yang dibahas agar pembaca lebih mudah memahami arti dari setiap penjelasan.

Kesimpulan:
Dari jurnal tersebut, dijelaskan bagaimana menjelaskannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang diharapkan dapat menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta pertahanan sebagai bangsa dan negara Indonesia. Maka dari itu kita harus menjaga Pancasila dan selalu mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.