Nama : Nailah Is’ Afbilla
NPM : 2215011063
Tugas
Analisis Jurnal :
1. Konsep dasar Pancasila dinilai sebagai pengembangan ilmu.
Pancasila merupakan asas penuntun dalam pembangunan perundang-undangan nasional. Artinya, nilai-nilai inti Pancasila merupakan landasan normatif, kerangka acuan dan tolok ukur bagi seluruh aspek pembangunan nasional yang dilaksanakan di Indonesia.
Pancasila Nilai-nilai pancasila antara lain :
a) Nilai dasar (instrinsik), yang merupakan prinsip-prinsip yang tidak terikat waktu dan tempat yang bersifat abstrak, meliputi cita-cita, tujuan, dan tatanan dasar yang ditetapkan oleh para pendiri.
b. Nilai instrumental, yaitu rumusan nilai-nilai inti sebagai rencana aksi pada waktu dan keadaan tertentu, lebih bersifat kontekstual dan harus selalu disesuaikan dengan kebutuhan zaman, termasuk kebijakan, strategi organisasi, sistem, rencana dan program dalam bentuk dari . Hukum dan peraturan yang dikembangkan oleh lembaga administrasi pemerintah.
c. Nilai paraktis, interaksi nilai-nilai instrumental dan situasi konkrit pada tempat dan situasi tertentu, bersifat dinamis untuk memelihara nilai-nilai instrumental dan memastikan nilai-nilai fundamental tetap terkait dengan masalah-masalah sentral masyarakat. kamu yang mengendarai
2. Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Moral dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhologi
Pancasila merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sila-sila Pancasila yang harus menjadi sumber nilai, kerangka pikir, dan asas moral bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini dapat ditunjukkan dalam peraturan-peraturan Pancasila, suatu sistem etika, antara lain:
a) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dapat mewujudkan ilmu berpikir rasional antara akal, perasaan dan kehendak dalam perintah ini.
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dalam komando ini memberikan landasan moral bagi masyarakat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Sila Persatuan Indonesia menanamkan rasa nasionalisme dalam diri bangsa Indonesia dalam sumbangsihnya terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dapat timbul rasa peduli, persaudaraan dan persahabatan antardaerah.
d. Sila Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaa dalam permusyarawatan/perwakilan, hal yang mendasar adalah dalam pengembangan iptek didasarkan atas kepentingan demokrasi.
e. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus mampu menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan masyarakat, keseimbangan keadilan antara diri sendiri, manusia dan Tuhan, manusia lain, manusia dan masyarakat, bangsa dan negara serta lingkungan hidup manusia.
Hal-hal lain yang menekankan peran Pancasila sebagai sumber nilai dalam pengembangan iptek:
a. Dalam perkembangan ilmu pengetahuan, keyakinan agama masyarakat harus dihormati, karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi belum tentu sesuai dengan keyakinan agamanya, namun tidak perlu diperdebatkan, karena keduanya memiliki logika masing-masing.
b. Sains bertujuan untuk pengembangan kemanusiaan dan diperlukan oleh nilai-nilai etis berdasarkan kemanusiaan.
c. Ilmu pengetahuan dan teknologi menyeragamkan kebudayaan sehingga dapat mempersatukan manusia dan memperkokoh pembangunan dan jati diri bangsa.
yaitu Prinsip demokrasi menghendaki agar pengelolaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibagi secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat, karena pendidikan merupakan kebutuhan sosial. e) Kesenjangan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi harus terus dipersempit agar lebih merata sebagai prinsip keadilan.
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Iptek
Sumber sejarah Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Indonesia dapat ditelusuri kembali pada Pembukaan UUD 1945, alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Kata mencerdaskan kehidupan masyarakat mengacu pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan. Amanat dalam Pembukaan UUD 1945 tentang pendidikan kehidupan rakyat harus didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan seterusnya yaitu Pancasila. Proses pembangunan kehidupan bangsa dari nilai-nilai spiritual, kemanusiaan, kesetiakawanan nasional, refleksi dan keadilan diintelektualisasikan dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan dokumen sejarah bangsa Indonesia.