Nama: Zafira Anargya Kirana
NPM: 2217011005
Kelas: C
Dalam jurnal ini telah dibahas implementasi nilai-nilai demokrasi dalam konteks pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Indonesia berdasarkan sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan." Dalam bagian pendahuluan, penulis menjelaskan bahwa demokrasi Pancasila memiliki karakteristik yang berbeda dengan demokrasi liberal Barat. Demokrasi Pancasila menekankan nilai-nilai musyawarah, mufakat, dan perwakilan sebagai landasan dalam mengambil keputusan politik, yang seharusnya menjadi pijakan dalam pelaksanaan Pemilukada di Indonesia.
Bagian pertama menjelaskan bahwa Pemilukada diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang terus mengalami perubahan, dengan tujuan menciptakan mekanisme pemilihan kepala daerah yang demokratis dan transparan. Proses pemilihan kepala daerah merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, di mana masyarakat secara langsung memilih pemimpinnya. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan Pemilukada seringkali diwarnai oleh berbagai persoalan seperti politik uang, kampanye hitam, dan lemahnya partisipasi publik, yang bertentangan dengan semangat demokrasi Pancasila.
Selanjutnya, penulis membahas bahwa pelaksanaan Pemilukada seharusnya mencerminkan nilai-nilai sila keempat Pancasila. Namun, pelaksanaan di lapangan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip musyawarah dan kebijaksanaan. Demokrasi yang terjadi cenderung formalistik dan transaksional, di mana kontestasi politik lebih menonjolkan kepentingan kekuasaan daripada kepentingan rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam praktik demokrasi masih rendah, sehingga dibutuhkan upaya serius untuk menguatkan pendidikan politik, pengawasan pemilu, serta integritas penyelenggara Pemilukada.
Pada bagian simpulan, penulis menekankan pentingnya menjadikan sila keempat Pancasila sebagai sumber nilai dalam setiap tahapan Pemilukada. Demokrasi Indonesia harus dibangun di atas semangat kekeluargaan, kebijaksanaan, dan keterlibatan rakyat secara aktif, bukan semata-mata prosedural. Agar nilai-nilai demokrasi Pancasila bisa diwujudkan secara utuh, diperlukan sinergi antara masyarakat, pemerintah, penyelenggara pemilu, dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa proses demokrasi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermoral dan beretika sesuai dengan jati diri bangsa.