Nama : Taufiq Kusumawibowo
NPM : 2215061064
Kelas : PSTI D
Analisis Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia ( Prof. Jimly Asshiddiqie )
Indonesia telah terbagi menjadi 4 republik, yang pertama adalah Republik Indonesia 17 Agustus yang konstitusinya disahkan 18 Agustus , yang keuda adalah RIS ( Republik Indonesia Serikat ) dengan Konstitusi yang juga disahkan dan dibuat untuk RIS, yang ketiga Negara kesatuan yang konstitusinya UU Sementara ( Intern Constitution ) atau UUDS 1950, dan 1959 diberlakukan Deskrit Presiden dan republik ke 4 Indonesia menjadi Republik Indonesia dengan konstitusi UUD 1945 dengan penambahan penjelasan UU sebagai bagian dari UU 1945 yang mana sebelumnya saat 18 Agustus 1945 saat UU'45 tersebut disahkan, penjelasan tersebut tidak ada.
UU yang menjadi UU sah yang menjadi dasar negara sekarang adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan penambahan 4 perubahan lampiran. Pada aturan tambahan pasal 2 UU 1945 tahun 2002 dinyatakan " dengan penetapan perubahan UU NKRI 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal pasal " kesempatan kedua tahun 1999, materi yang terkandung pada penjelasan UU 1945 dimasukkan sebagai materi UUD 1945 sehingga dianggap tidak ada lagi.
NPM : 2215061064
Kelas : PSTI D
Analisis Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia ( Prof. Jimly Asshiddiqie )
Indonesia telah terbagi menjadi 4 republik, yang pertama adalah Republik Indonesia 17 Agustus yang konstitusinya disahkan 18 Agustus , yang keuda adalah RIS ( Republik Indonesia Serikat ) dengan Konstitusi yang juga disahkan dan dibuat untuk RIS, yang ketiga Negara kesatuan yang konstitusinya UU Sementara ( Intern Constitution ) atau UUDS 1950, dan 1959 diberlakukan Deskrit Presiden dan republik ke 4 Indonesia menjadi Republik Indonesia dengan konstitusi UUD 1945 dengan penambahan penjelasan UU sebagai bagian dari UU 1945 yang mana sebelumnya saat 18 Agustus 1945 saat UU'45 tersebut disahkan, penjelasan tersebut tidak ada.
UU yang menjadi UU sah yang menjadi dasar negara sekarang adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan penambahan 4 perubahan lampiran. Pada aturan tambahan pasal 2 UU 1945 tahun 2002 dinyatakan " dengan penetapan perubahan UU NKRI 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal pasal " kesempatan kedua tahun 1999, materi yang terkandung pada penjelasan UU 1945 dimasukkan sebagai materi UUD 1945 sehingga dianggap tidak ada lagi.